Seleksi CPNS

Berbagai Aturan Diskriminatif Buat Perempuan Hamil dan LGBTQ Warnai Seleksi CPNS

Kejaksaan Agung salah satunya. Kata Menpan RB, kebijakan ini bisa dimaklumi karena Kejaksaan Agung ingin pegawai yang "normal-normal" saja. Ombudsman mengkritik kebijakan itu.
Aturan Diskriminatif Dalam Seleksi CPNS Buat Perempuan Hamil, LGBTQ, dan Difabel
Foto proses seleksi CPNS dari situs BKN.go.id

Ombudsman Republik Indonesia, lembaga yang bertugas mengawasi pelayanan publik di Indonesia, mempertanyakan proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang diskriminatif. Ombudsman mendapat laporan bahwa di beberapa pos seleksi para wanita hamil dan orang LGBT dilarang mendaftar. Pelarangan wanita hamil ikut seleksi datang dari Kementerian Pertahanan dan Kejaksaan Agung.

"Kalau misalnya Kemenhan tidak menerima perempuan hamil, apakah kekhususan kemampuan reproduksi perempuan itu dijadikan dasar untuk menghambat seseorang untuk bisa bekerja?" ujar Koordinator Pengampu Bidang Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI Ninik Rahayu dilansir Tempo.

Iklan

Saat polemik ini terangkat minggu lalu, Kemenhan bersikap defensif (mungkin agar sesuai dengan nama lembaganya). Menurut mereka, aturan ini justru dibuat untuk melindungi kandungan sang ibu hamil.

"Karena nanti kalau sudah lulus administrasi ada tes Seleksi Kompetensi Bidang yaitu: mental ideologi, psikologi, kesehatan, dan kesegaran jasmani. Kalau peserta lagi hamil, siapa yang bertanggung jawb apabila terjadi sesuatu? Khususnya yang nomor 4 karena kesegaran jasmani mengharuskan peserta ikut giat lari," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Brigjen TNI Totok Sugiharto kepada Detik.

Mendengar jawaban ini, Ninik bertanya lantas mengapa tidak ada metode seleksi khusus untuk wanita hamil. "Memang iya, semua (pekerjaan) di Kemenhan itu formasinya untuk perang? Enggak juga kan? Kalau dia kerja di kantor kan banyak juga perempuan hamil yang di kantor dan itu tidak ada masalah," balas Ninik. Kini, Ombudsman RI tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan untuk membahas kebijakan diskriminatif ini di rapat sidang kabinet terbatas.

Selain soal wanita hamil, diskriminasi juga didapat oleh kaum LGBT (meski hampir setiap saat LGBT selalu diperlakukan seperti ini oleh negara). Pada seleksi CPNS 2019, Kejaksaan Agung secara tegas melarang LGBT mendaftar. Praktik homofobia ini langsung dikecam Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Ricky Gunawan.

"Persyaratan rekrutmen yang tidak menerima LGBT adalah persyaratan diskriminatif. Menolak seseorang diterima kerja hanya karena orientasi seksual atau identitas gendernya adalah wujud diskriminasi langsung," tandas Ricky kepada Jawa Pos.

Iklan

Hingga saat ini Kejaksaan Agung belum merespons kecaman terhadap mereka. Kebijakan diskiminatif tersebut menambah daftar warga negara yang seringkali terhambat kesempatannya menjadi abdi negara, yakni mereka dari komunitas difabel. Sudah berulang kali terjadi skandal pelamar difabel digagalkan sekalipun lolos tes CPNS.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo justru membenarkan pilihan diskriminatif di CPNS 2019 ini. Tentu saja, sebagai bagian dari pemerintahan homofobia, membaca pendapat Tjahjo adalah jalan pintas naik ke puncak pitam.

"Saya setuju dengan kejaksaan, Enggak ada masalah. Saya kira sah-sah saja. Mereka ingin yang sempurna kok, boleh aja, enggak ada masalah," ujar Tjahjo kepada CNN Indonesia. Tjaho menambahkan kebijakan ini menjelaskan bahwa pihak kejaksaan hanya menginginkan pegawai yang normal.

Kalau memang tidak berniat inklusif, sebaiknya sih pemerintah langsung bikin pengumuman kalau perempuan hamil, LGBTQ, dan difabel sekalian saja dibatasi haknya mendaftar jadi aparatur sipil negara. Kalau mau diskriminatif jangan nanggung atuh….