Hukum di Indonesia

Aktivis Mengkritik Kegagapan Polisi Menentukan Sel Bagi Tersangka Transpuan

Polisi kerap berubah sikap menentukan sel bagi tersangka transpuan, termasuk di kasus Millen Cyrus. Kata advokat HAM, tindakan sembrono aparat berisiko memicu kekerasan pada kelompok minoritas.
Pegiat Hukum dan HAM Kritik Polisi Karena Tempatkan Pesohor Transpuan Millen Cyrus di Sel Lelaki
Foto hanya ilustrasi, saat polisi bercengkrama dengan tahanan perempuan dalam sel di Rutan Bali. Foto via stringer/AFP

Polisi Indonesia sudah saatnya menggelar diskusi bersama ahli untuk merespons zaman yang semakin sadar pada keberagaman gender. Setidaknya agar aparat tidak bingung menghadapi kasus pidana yang melibatkan transpuan, seperti dalam kasus pesohor transpuan Millen Cyrus pekan lalu.

Millen ditangkap polisi karena membawa 0,3 gram sabu pada 22 November, di salah satu hotel kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penangkapannya jadi polemik, gara-gara polisi menempatkan Millen ke sel penjara laki-laki, berbekal alasan sesuai KTP-nya.

Iklan

Respons publik yang mengecam tindakan tersebut memberikan tekanan kepada polisi. Per 25 November, polisi memutuskan memindahkan Millen dari sel laki-laki ke sel khusus. Bukan, bukan karena polisi sadar menempatkan transpuan di sel tahanan laki-laki itu salah, melainkan karena mereka enggak tahan sama polemik di internet.

Di awal penangkapan, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Rezha Rahandhi bahkan sempat mengklaim Millen tak keberatan ditempatkan di sel tahanan lelaki.

“Iya betul [dipindah ke sel khusus]. Khusus sendiri, enggak digabung sama pria-wanita. Kami tempatkan di sel khusus ternyata kan dia bisa khusus, biar enggak polemik. Ini keputusan kepolisian,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus kepada Kompas. Millen digerebek bersama seorang pria berinisial JR. Hasil tes urine menyebut Millen positif, sedangkan JR negatif.

Institute of Criminal Justice Reform (ICJR) termasuk yang mengecam diskriminasi terhadap transpuan tersebut. Dalam keterangan tertulis yang diterima VICE, Kamis (26/11), ICJR mengkritik aparat yang tidak memperhatikan kebutuhan khusus dan risiko keamanan Millen sebagai transpuan. Sebab, tersangka yang menunjukkan ekspresi gender perempuan seharusnya diperlakukan sebagai perempuan.

“Kebutuhan ini harusnya dipahami aparat yang melakukan seluruh tindakan berdasar instrumen hukum dan HAM. Menahan M di tempat laki-laki jelas memberikan risiko keamanan pada M, risiko terjadinya stigma, pelecehan, hingga kekerasan,” terang peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam rilis pers.

Iklan

Pemindahan Millen ke sel tahanan khusus disambut positif Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu. Namun, ia memberi dua catatan. Pertama, kasus Millen menunjukkan bagaimana posisi kelompok minoritas saat berhadapan dengan hukum. 

“Bagaimana posisi transpuan dan/atau mereka yang berekspresi gender perempuan dalam KUHAP yang sangat maskulin belum menyentuh perlindungan kelompok rentan. Wacana soal risiko keamanan sama sekali tidak diperhatikan oleh kepolisian dari awal,” kata Erasmus kepada VICE.



Kedua, Erasmus merasa pengguna narkotika tidak pantas ditahan gara-gara barang bukti 0,3 gram saja. Dari hasil kajian ICJR, mereka menyebut UU Narkotika sebagai UU terburuk dalam kacamata pembaruan hukum pidana. ICJR menuntut perombakan besar terhadap aturan tersebut dan mengeluarkan pengguna dari jeratan penjara.

“Biaya pajak warga negara kita terlalu mahal untuk kampanye usang ‘perang terhadap narkotika’ yang menyasar artis dengan penggunaan 0,36 gram. Tiap hari kondisi memburuk, jumlah pengguna meningkat, padahal hukuman keras sampai pidana mati selalu dijatuhkan. Overcrowding tak terkendali, korupsi di sektor penanganan narkotika terus terjadi,” tegas Erasmus.

Kegagapan polisi dalam menentukan sel untuk transpuan juga terjadi Februari tahun ini. Ketika seleb transpuan Lucinta Luna ditangkap, juga karena kasus narkoba, Kapolres Metro Jakarta Barat sempat bingung sehingga akhirnya Lucinta ditempatkan di sel khusus. Lucinta kemudian dipindah ke sel perempuan, karena KTP-nya sudah memuat jenis kelamin perempuan.

Awal tahun ini, Ketua Forum Komunikasi Waria Indonesia Yulianus Rettoblaut menyebut transgender, khususnya transpuan, kerap mengalami pelecehan selama proses hukum mulai dari tingkat penyidikan hingga menjalani hukuman di penjara.

“Jadi, kebanyakan mereka jadi bulan-bulanan saja untuk orang laki-laki. Distigma buruk, dikata-katain, dan jadi pelampiasan nafsu orang-orang di penjara,” kata Yulianus saat dihubungi Suara. Dia berharap pemerintah menjamin perlindungan kelompok transgender sesuai dengan UU 39/1999 tentang HAM yang mengatur kelompok rentan haknya harus dipenuhi negara. 

Terkait teknisnya, saran aktivis perempuan Naila Rizqi Zakiah yang pernah ia utarakan kepada BBC Indonesia ini bisa jadi solusi. Aparat dapat membuat diskresi (keputusan mandiri) dengan mengadakan sel khusus untuk transgender demi menghindari kekerasan kepada kelompok ini.