The VICE Guide to Right Now

'Inovasi' Aceh: Untuk Pertama Kalinya Ada Algojo Perempuan di Eksekusi Hukum Cambuk

Ada pula modifikasi pelaksanaan Qanun, saat hukum cambuk terpidana pelanggar syariat di Banda Aceh boleh "dicicil". Di sisi lain, algojo mengaku tugas mencambuk bikin stres saat curhat ke media.
Untuk Pertama Kalinya di Banda Aceh Ada Algojo Perempuan di Eksekusi Hukum Cambuk
Potret algojo hukum cambuk di Banda Aceh. Foto oleh Chaideer Mahyuddin/AFP

Eksekusi hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, pada Selasa (10/12) lalu berbeda dari biasanya. Untuk pertama kalinya, perempuan dipilih sebagai algojo yang mencambuk terpidana. LV (26), terpidana hukuman cambuk karena ketahuan “bercampur dengan yang bukan muhrim” bersama empat oknum TNI yang lagi nyabu, harus disabet 5 kali di muka umum sekaligus jadi orang pertama yang merasakan cambukan algojo perempuan.

Iklan

Untuk yang bertanya TNI-nya ke mana dan kenapa enggak ikutan dicambuk, keempat oknum tersebut akan diadili di pengadilan militer. Meski juga telah melanggar hukum daerah (qanun), seragam hijau loreng-loreng itu efektif menghindarkan mereka dari hukum cambuk. Mantap sekali memang.

Kembali ke soal algojo perempuan, Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh Hidayat mengatakan, penggunaan algojo perempuan untuk terpidana perempuan dilakukan karena memang sudah diatur dalam qanun. Mereka akan dilatih terlebih dulu sebelum dipercaya mengeksekusi.

"Untuk Banda Aceh ini pertama sekali kita laksanakan dengan algojo perempuan. Oleh karena itu, ke depan akan terus kita lakukan untuk terdakwa perempuan. Jadi, nanti terdakwa perempuan akan dicambuk oleh algojo perempuan juga," ujar Hidayat kepada Detik.

Mau laki-laki atau perempuan, menjadi algojo dari sebuah praktik zaman purba tidaklah mudah. Hal ini diakui sendiri oleh algojo berinisial D. Ia mengatakan tidak semua anggota yang disuplai Satpol PP-WH ini punya mental untuk melakukan sabetan. Bahkan, ada yang pernah menjadi algojo sekali dan selanjutnya tidak mau lagi.

"Saat pertama kali dipilih untuk menjadi algojo sangat terbeban saya, tapi karena itu memang untuk menjalankan hukum, harus saya terima. Saat pertama eksekusi sangat gemetar. Saya takut salah dan pikiran sangat kacau," ujar D kepada Kompas. "Karena cambuk ada aturannya, tidak boleh melewati bahu. Kemudian, cara berdiri dan ayunan tangan juga harus sejajar bahu. Kalau sempat salah, langsung mendapat protes, baik dari jaksa maupun penonton."

Iklan

Seorang algojo lain yang minta dirahasiakan namanya mengonfirmasi pernyataan D terkait peliknya perasaan seorang algojo. “Kalau ditanya apa ada rasa kasihan, jelas ada. Namun, itu wajib. Sultan Iskandar Muda pernah menghukum pancung anaknya karena terbukti zina,” ujar lelaki tersebut kepada Liputan6.

Selain menjadi anggota Satpol PP-WH, seorang calon algojo harus terbebas dari catatan kriminal, sehat jasmani, bebas narkoba, serta dinilai bertakwa dan berakhlak mulia. Setelah dipilih, para calon jallad, sebutan resmi untuk algojo hukum cambuk Aceh, harus mengikuti pendidikan dan pelatihan dari Dinas Syariat Islam dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh. Setelah dilatih untuk tahan melakukan tindakan sadis, barulah seseorang resmi jadi jallad.

Kecaman terhadap hukuman cambuk terus berdatangan. Kamis kemarin (5/12), seorang terpidana wanita berinisial AH meminta eksekusi cambuk ditunda karena tidak kuat menahan sakitnya, sedangkan seorang terpidana pria berinisial ISK pingsan di tempat saat dicambuk. Menyedihkannya, setelah sadar dan diberi perawatan medis singkat, ia lantas dicambuk lagi.

Merespons ini, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid kembali mengecam hukuman cambuk. Ia merasa pihak berwenang di Aceh dan Indonesia harus segera mencabut Undang-Undang hukuman cambuk ini.

"Hukuman ini kejam, tidak manusiawi, merendahkan, dan menyiksa. Pencambukan ini adalah tontonan publik yang memalukan dan kejam. Tidak ada yang pantas menghadapi kekejaman luar biasa seperti ini," ujar Usman dikutip DW.