hukum

DPR Resmi Cabut RUU PKS dari Prolegnas, Akan Dibahas Lagi Setelah RKHUP Tuntas

Komisi VIII beralasan pembahasan makan waktu lama, tak akan selesai dibahas di 2020. Advokat maupun Komnas Perempuan menganggap DPR tak serius melindungi korban kekerasan seksual.
DPR Resmi Cabut RUU PKS dari Prolegnas, Akan Dibahas Lagi Setelah RKHUP Tuntas
Kondisi DPR saat pelantikan Presiden Joko Widodo pada 2019. Foto oleh Romeo Gacad/AFP

*Foto artikel ini awalnya memuat momen pelantikan anggota DPR masa bakti 2019-2024, dan tidak menyebut sosok tertentu. Namun karena salah satu sosok anggota DPR tampak dominan, muncul keberatan dari Dyah Roro Esti, asal fraksi Golkar.  VICE Indonesia bersedia memuat hak jawab dari Dyah Roro Esti mengenai RUU PKS, selain mengganti foto artikel pada 9 Februari 2020, namun dia menolak menggunakan hak tersebut.

Iklan

Keputusan mengeluarkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) telah resmi diketok, setelah pemerintah menyetujui usulan DPR tersebut dalam rapat hari (2/7). Dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga menyetujui penarikan 15 RUU lain dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 Situasi pandemi corona, dianggap pemerintah menjadi alasan masuk akal sehingga beban kerja DPR tahun ini diringankan.

Ada dua alasan penundaan RUU PKS. Menurut Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, RUU PKS dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020, lantaran membahas aturan hukum soal kekerasan seksual, pihaknya mengklaim harus menunggu dulu pengesahan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Alasannya karena masih menunggu pengesahan RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang akan sangat terkait dari sisi penjatuhan sanksi. Jadi, itu alasannya kenapa komisi VIII menarik RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual," ujar anggota Fraksi Gerindra yang juga Ketua Panja RUU Cipta Karya tersebut, dilansir Antaranews.

Ia menjelaskan, saat ini Komisi VIII sedang menunggu pemerintah dan Komisi III menyelesaikan RUU KUHP, baru setelahnya melanjutkan pembahasan RUU PKS dalam Prolegnas selanjutnya. Supratman berjanji apabila Komisi VIII tidak mengusulkan RUU PKS pada prolegnas 2021, Baleg sendiri yang akan mengusulkannya.

Iklan

Supratman beralasan A, anggota dewan lain beralasan B. Menurut Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang, RUU PKS tidak dibahas tahun ini karena DPR merasa kekurangan waktu. Ia memprediksi akan banyak waktu dihabiskan untuk lobi-lobi politik karena di dalam internal anggota DPR sendiri masih terjadi perbedaan pendapat terkait RUU PKS.

"Saya dan teman-teman di Komisi VIII melihat peta pendapat para anggota tentang RUU PKS masih seperti [periode] yang lalu. Butuh ekstra untuk melakukan lobi-lobi," kata Marwan kepada Kompas. Update saat ini: Komisi VIII sebagai yang bertanggung jawab membahas RUU PKS diakui Marwan masih pusing soal judul dan definisi kekerasan seksual.

Salah satu fraksi yang menolak beleid perlindungan korban kekerasan seksual ini adalah Fraksi Keadilan Sejahtera. Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera di DPR, Jazuli Juwaini, menyatakan naskah awal RUU PKS yang mereka terima bernuansa liberal sekuler.

"Kita butuh undang-undang yang tegas dan komprehensif yang melandaskan pada nilai-nilai Pancasila, agama, dan budaya bangsa bukan dengan peraturan yang ambigu dan dipersepsi kuat berangkat dari paham/ideologi liberal-sekuler yang sejatinya bertentangan dengan karakter dan jati diri bangsa Indonesia," ujarnya saat lewat pernyataan tertulis yang dikutip Detik.com tahun lalu. Jazuli sekaligus menyatakan, RUU PKS dianggap rekan-rekan partainya menormalisasi LGBT, aborsi, serta berpeluang mengkriminalisasi orang tua yang memaksa anak di bawah umur menikah.

Iklan

Koordinator Pelayanan Hukum LBH Apik Uli Pangaribuan menyesalkan sikap DPR. Sebagai advokat yang kerap membela korban kekerasan seksual, khususnya perempuan, Uli mengaku sangat kecewa mengingat sebagai pendamping hukum korban kekerasan seksual, RUU PKS sangat dibutuhkan.

"Mau menunggu berapa banyak korban lagi baru DPR bisa tergerak dan menganggap kekerasan seksual adalah kejahatan yang serius? Kalau negara abai [seperti ini] berarti mereka melakukan pelanggaran HAM karena negara tidak hadir. Korban butuh payung hukum yang jelas dan mengakomodasi," ujar Uli kepada VICE.

Uli mengakui saat ini jaringannya sedang membahas langkah lebih lanjut untuk lebih menekan pemerintah dan DPR agar menjadikan RUU PKS sebagai prioritas.

Komnas Perempuan juga menilai bermacam alasan DPR menunjukkan lembaga tersebut, khususnya anggota Komisi VIII, tidak punya kemauan politik untuk memperjuangkan perlindungan korban kekerasan seksual yang jumlahnya meningkat saban tahun.

"Kesulitan pembahasan menurut kami dikarenakan tidak adanya political will untuk memberikan keadilan bagi korban," kata Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad kepada Republika. Adapun menurut Bahrul, seharusnya DPR tidak menarik RUU PKS dari Prolegnas, namun bekerja lebih keras untuk memenuhi janjinya pada 2019 lalu yang akan menjadikan RUU PKS prioritas pembahasan tahun ini.

Tanpa payung hukum yang jelas dan memihak korban, penyintas kekerasan seksual akan semakin tidak berani melaporkan kejadian yang menimpanya. Data Komnas Perempuan mencatat ada 4.475 kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak pada 2014. Angka ini meningkat 6.499 pada 2015, serta tercatat 5.785 kasus setahun setelahnya.

Selain RUU PKS, ada 15 rancangan undang-undang yang terlempar dari program prioritas untuk dibahas pada 2020. Sejauh ini RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Ibu Kota Negara masih masuk dalam prolegnas.