The VICE Guide to Right Now

Polisi Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Divonis 1,5 dan Dua Tahun Penjara

Sidang di PN Jakarta Utara yang berlangsung 10 jam ini menghasilkan vonis sedikit lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelum sidang, dugaan penghapusan barang bukti oleh penyidik disampaikan tim advokasi Novel.
Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan Divonis Dua Tahun Penjara
DUA POLISI AKTIF YANG MENYIRAM AIR KERAS KE NOVEL BASWEDAN MENGENAKAN BAJU TAHANAN ORANYE SAAT DIINTEROGASI DI MABES POLRI. FOTO OLEH DASRIL ROSZANDI/AFP

Jalan panjang kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan pada Kamis (16/7) untuk sementara berakhir. Melalui berkas putusan terdakwa setebal 232 halaman, dengan sidang yang berlangsung 10 jam, terdakwa pelaku Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, keduanya personel kepolisian, resmi dinyatakan bersalah.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menghukum Rahmat Kadir Mahulette dua tahun penjara, sementara Ronny yang membantu aksi penyiraman air keras itu divonis 1,5 tahun penjara. Dikurangi masa tahanan sebelumnya, terdakwa tinggal menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan lagi. "Menetapkan masa penetapan terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto, dalam sidang yang disiarkan via streaming itu.

Iklan

Dakwaan yang dikenakan pada keduanya adalah Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait penganiayaan berat terencana.

Kedua pelaku mendapat keringanan hukuman oleh majelis hakim, karena dianggap tidak sengaja menyiram mata, mengaku salah, menyesali perbuatannya, berlaku sopan selama persidangan, dan telah mengabdi kepada institusi Polri sebagai anggota Brigade Mobil (Brimob).

Sejak awal, Novel sendiri mengaku tak punya harapan tinggi terkait putusan majelis hakim. Menurutnya, kasus ini terlanjur gagal dikembangkan jaksa untuk menyentuh aktor intelektual yang memerintahkan kedua pelaku beraksi.

"Saya tidak taruh harapan apapun, sekalipun dihukum berat apalagi dihukum ringan karena peradilan ini sudah didesain untuk gagal, seperti peradilan sandiwara. Proses sidang sudah sedemikian jauh belok, bagaimana mungkin bisa diharap pada putusannya? Kalau seandainya putusan berat tapi pelakunya bukan dia bagaimana? Belum lagi fakta sidang yang menjadi basis putusan, sulit bagi hakim merangkai sendiri fakta yang jauh berbeda dengan jaksa. Apakah baik putusan berat terhadap fakta yang bengkok?” ujar Novel kepada Antaranews.

Vonis dua tahun dan 1,5 tahun ini lebih lama daripada tuntutan jaksa yang hanya satu tahun. Pada sidang 11 Juni lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar menegaskan kedua pelaku tidak berniat membuat Novel cacat seumur hidup. Selain itu, Rahmat dan Ronny beraksi menurut jaksa sepenuhnya karena ketidaksukaan personal terhadap sosok penyidik KPK tersebut. Novel dianggap kedua terpidana mengkhianati institusi Polri dalam beberapa kali insiden 'Cicak vs Buaya'.

Iklan

"Dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun, mengenai kepala korban, akibat perbuatan terdakwa, Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen," ujar JPU Fedrik Adhar.

Bagi pegiat antikorupsi, Rahmat dan Ronny masih diduga kuat sebagai tumbal dari aktor intelektual yang tidak tersentuh. Tim Advokasi Novel Baswedan sempat meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Poliri menyelidiki Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto yang diduga menghilangkan barang bukti kala menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya sekaligus penyidik kasus Novel. Kini, Rudy menjabat Kepala Divisi Hukum Polri sekaligus jadi Ketua Tim Hukum Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahuette.

"Tim Advokasi Novel Baswedan melaporkan Irjen Rudy Heriyanto selaku mantan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke Divisi Propam Polri atas dugaan pelanggaran kode etik profesi, karena menghilangkan barang bukti dalam perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan,” ujar anggota tim Advokasi Novel, Kurnia Ramadhana, dilansir Jawa Pos dari keterangan pers. "Segala persoalan dalam proses penyidikan menjadi tanggung jawab dari yang bersangkutan. Termasuk dalam hal ini adalah dugaan penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja dilakukan untuk menutupi fakta sebenarnya."

Iklan

Pelanggaran kode etik yang dimaksud adalah Rudy dan tim penyidik dari kepolisian dianggap menutup-nutupi informasi terkait bukti sejak awal penyidikan. Pertama, hilangnya sidik jari pelaku di botol dan gelas penyiram. Kedua, dikeluarkannya botol dan gelas penyerangan dari daftar barang bukti selama proses peradilan.

Ketiga, tidak diprosesnya seluruh rekaman CCTV saat kejadian dari sekitar rumah korban yang bisa menunjukkan wajah korban dan rute pelarian secara lebih jelas. Keempat, polisi secara mencurigakan menyobek baju gamis Novel saat diserang untuk kepentingan forensik, namun tidak ada kejelasannya sampai sekarang.

Rahmat Kadir adalah eksekutor yang menyiramkan air keras jenis asam sulfat ke wajah Novel, saat penyidik KPK itu berjalan pulang ke rumah dari Masjid Jami Al Ihsan selepas salat subuh. Sementara Ronny memboncengkan Rahmat naik sepeda motor saat kejadian. Berkas Acara Penyelidikan menyebut Rahmat dua hari sebelum kejadian meminjam sepeda motor Ronny buat mengintai rumah Novel, di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara, untuk mencari rute melarikan diri.

Penangkapan Rahmat dan Ronny diumumkan kepolisian pada 27 Desember 2019, nyaris tiga tahun berselang, mengingat insiden teror tersebut terjadi 11 April 2017. Aparat mengklaim butuh waktu menemukan alat bukti menjerat anggotanya sendiri yang terlibat penyiraman air keras.

Kasus ini sempat dianggap bakal dipetieskan, lantaran Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk Presiden Joko Widodo gagal menemukan petunjuk konkret. Meski begitu, TPGF menilai setidaknya ada enam kasus korupsi yang diduga menjadi pemicu serangan terhadap Novel.

Berkaca pada jalannya persidangan, kasus Rahmat dan Ronny tidak dikembangkan ke kemungkinan motif untuk menghalangi penyidikan korupsi tertentu. Novel menjadi salah satu penyidik KPK yang tenar, karena terlibat dalam pengungkapan berbagai kasus megakorupsi di Tanah Air selama satu dekade.