Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tengah menggodok peraturan bupati yang melarang sepenuhnya praktik kawin kontrak di wilayah tersebut. Kawin kontrak sudah menyerupai bisnis di kabupaten tersebut, biasanya dengan target melayani lelaki dari Timur Tengah yang berlibur beberapa pekan di Indonesia sembari memperistri perempuan lokal. Inisiatif pemerintah dianggap terlambat sekian dekade, tapi pegiat hak perempuan tetap menghargainya.
“Kami akan segera membuat peraturan bupati [perbup] terkait larangan kawin kontrak mencakup larangan secara umum untuk warga lokal, luar kota, dan wisatawan asing,” kata Bupati Cianjur Herman Suherman, Jumat (4/6) lalu, dilansir Tempo. “Kami merasa berdosa kalau membiarkan hal tersebut terus terjadi, sehingga kami tengah menggodok Perbup dan sanksi agar ada efek jera.”
Videos by VICE
Wajar jika Herman merasa berdosa. Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Cianjur Lidyani Indriyani mengatakan sepanjang 2021 saja, sudah ada tiga laporan praktik kawin kontrak. Satu korban di antaranya ditinggalkan pasangan dalam kondisi hamil setelah masa kawin kontrak berakhir.
“Kami mendukung adanya perbup yang melarang kawin kontrak berikut dengan sanksi tegas agar tidak ada lagi praktik kawin kontrak di Cianjur karena selama ini masih terjadi, dengan bukti masuknya tiga laporan terkait kawin kontrak, di mana kondisi perempuannya sedang hamil,” kata Lidya kepada Antaranews.
Rencana pembuatan aturan ini juga direspons baik anggota legislatif setempat. Ketua DPRD Cianjur Ganjar Ramadhan menjanjikan pihaknya siap memperjuangkan terbitnya peraturan daerah melarang kawin kontrak. Namun, untuk kondisi darurat, perbup jadi respons jangka pendek terbaik.
“Yang penting bisa menjadi pencegah dan penjaga bagi kaum perempuan dari praktik-praktik tersebut. Kita juga akan dorong pembuatan perdanya, jika memungkinkan kita bantu proses pembentukan perdanya dan dimasukkan ke dalam prolegda [program legislasi daerah] tahun ini. Jika tidak, diupayakan di tahun depan sudah bisa dibuat dan disahkan perda tentang larangan kawin kontrak,” janji Ganjar, dikutip Detik.
Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perempuan dan Anak Cianjur Nadia Wike Rahmawati juga menyambut baik rencana ini, sekaligus mendorong penerapan sanksi berat bagi penyelenggara kawin kontrak. Dalam pandangan Nadia, kawin kontrak amat merugikan dan merendahkan perempuan. Apalagi, meski kerap berlindung di balik dalil agama, dalam beberapa kasus kawin kontrak tidak memenuhi syarat sah perkawinan menurut ajaran Islam.
“Contohnya, seorang wanita yang dinikahkan dengan tamu dari Timur Tengah dengan wali yang bukan wali haknya,” kata Nadia kepada Detik. “Kawin kontrak kalau menurut saya lebih kepada pelacuran atau prostitusi terselubung. Harus ada sanksi tegas, kalau bisa hukuman penjara. Supaya menimbulkan efek jera bagi siapa pun yang terlibat sehingga kaum perempuan bisa terlindungi dari setiap praktik yang merugikan tersebut.”
Selain usaha membuat hukum, tantangan terbesar bagi pemerintah Cianjur membasmi kawin kontrak adalah memperbaiki taraf ekonomi masyarakat—hal yang menjadi motif perempuan mau terlibat kawin kontrak. Ini seperti diceritakan seorang perempuan bernama Bunga, bukan nama sebenarnya, kepada Cianjur Today. Bunga masuk ke lingkaran praktik kawin kontrak karena diajak teman. Ia menerima tawaran menikahi lelaki asing dalam jangka pendek lantaran tak memiliki pekerjaan.
“Awalnya diajak teman yang juga pernah menjalani kawin kontrak. Saya diperlihatkan hasil dari kawin kontrak sehingga bisa untuk beli apa saja dan sudah dapat apa saja. Katanya kan ini bukan seperti jadi perempuan di tempat prostitusi, ini statusnya kawin tapi dikontrak. Meskipun kenyataannya saya dikawinkan tanpa wali yang benar,” kata Bunga kepada Cianjur Today. Bunga mengaku menyimpan uang hasil kawin kontrak untuk modal usaha.
Bagaimana proses kawin kontrak di Cianjur pernah diceritakan Udin, seorang calo kawin kontrak kepada media. “Paling kecil Rp15 juta untuk sepekan. Tapi, biasanya bisa juga untuk dua minggu dengan biaya segitu. Tergantung komitmen dan perjanjian awal saja. Kalau maksimalnya tidak terhingga, bisa lebih sampai puluhan juta,” kata Udin dilansir Detik.
Besaran uang itu kemudian dibagi dua. Calo lantas membayar biaya wali, penghulu, dan saksi nikah dari bagiannya. Namun, kata Udin, kawin kontrak tidak melulu menggunakan wali nikah bohongan. Sebab, ada juga orang tua asli yang menikahkan kontrak anaknya karena faktor ekonomi.