Pencetus awal peribahasa “tak ada rotan, akar pun jadi” pasti menangis membaca berita ini. Bayangin, di sebuah acara adat masyarakat Lampung, ada tiga personel kepolisian yang merasa acara adat keluarganya kurang meriah, karena enggak ada bunyi-bunyian petasan atau mercon.
Barangkali merasa bertanggung jawab atas kebahagiaan rakyat yang dijaganya, tiga polisi tersebut berinisiatif menembakkan senjata api yang dimilikinya ke udara demi kemeriahan acara. Gokil.
Videos by VICE
Dari unggahan video di atas, disebut kejadian ini berlangsung pada 15 September lalu di Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, saat Begawi Cakak Pepadun sedang dilaksanakan. Begawi Cakak Pepadun adalah upacara adat masyarakat Lampung dalam rangka memberikan gelar adat pada seseorang. Berlangsung selama tiga hari, ada momen bernama “turun mandi” di hari ketiga yang biasanya dimeriahkan bunyi letusan mercon atau petasan.
Video ketiga petugas kepolisian menembakkan senjata api direkam netizen dan terunggah lewat akun Instagram @seputar_lampung. Per 19 September, video tersebut viral dan sudah disaksikan lebih dari 31 ribu kali dan dikomentari hampir 400 orang.
Menanggapi aksi anak buahnya yang bikin geger, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad memberikan pernyataan bahwa pihaknya sudah menyelidiki dan bertemu ketiga oknum polisi di video: Bhayangkara Satu (Bharatu) AI, Bripka MF, dan Briptu OK.
“Tiga oknum ini bagian dari keluarga yang melangsungkan acara. Ketiganya lalu berinisiatif menggunakan senjata api untuk memeriahkan acara. Tidak ada korban jiwa. Kita tunggu lebih lanjut hasil pemeriksaan Bidpropam Polda Lampung,” ujar Zahwani kepada Kompas. Setelah melakukan pemeriksaan, Zahwani mengambil kesimpulan bahwa ulah tersebut hanya spontanitas oknum karena panitia kehabisan mercon.
Sebagai insan kritis, tentu pertanyaan muncul dong di benak kita semua: Emangnya segampang itu ya polisi bisa menggunakan senjata apinya?
Mengutip Tirto, peraturan penggunaan senjata api oleh polisi sejatinya sudah tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri serta Perkap 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan. Anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti pernah menjelaskan bahwa pada intinya penggunaan senjata api hanya boleh digunakan untuk melindungi nyawa manusia, termasuk di dalamnya membela diri dari ancaman luka berat/kematian atau mencegah terjadinya kejahatan berat.
Lalu, ada juga beberapa langkah peringatan yang harus dilakukan polisi sebelum menarik pelatuk. Misalnya, menyebutkan identitas sebagai aparat penegak hukum, memberi peringatan dengan ucapan secara jelas kepada sasaran untuk berhenti, dan memberi waktu agar peringatan diindahkan. Pengecualian diizinkan apabila situasi sangat mendesak.
“Jika kejadiannya dianggap membahayakan nyawa dan berada dalam jarak yang dekat sehingga tidak bisa lagi menghindar, maka penggunaan senjata tidak perlu peringatan,” urai Poengky.
More
From VICE
-

Photo by Omer Taha Cetin/Anadolu via Getty Images -

(Photo by Erika Goldring/Getty Images) -

Photo by Grant Triplow/Comic Relief via Getty Images
