Drugs

Klub Malam Bermasalah Leluasa Ganti Nama, Ada Aroma Tebang Pilih dari Kebijakan Pemprov Jakarta

Gedung diskotek Stadium yang kini terbengkalai seakan masih menyisakan sedikit cerita kejayaannya, meski cat di sekujur bangunan diskotek yang pertama beroperasi pada 1998 tersebut mulai mengelupas. Sebelum ditutup gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama pada Mei 2014, Stadium yang terletak di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat adalah salah satu dari ratusan klub malam yang menjadi tujuan utama para pencari kenikmatan duniawi. Sisa-sisa kejayaan diskotek empat lantai tersebut kini seperti terpatri dalam arsitektur gedung bergaya art deco yang masih terlihat kokoh.

Halaman depannya tak terurus dan dijadikan lahan parkir liar. Bagian selasar depan beralih fungsi menjadi tempat mengaso para penarik ojek. Jalanan depan yang cuma muat dua mobil tersebut seperti mati. Dulu jejeran warung di depan Stadium seperti menambah geliat kehidupan malam. Sekarang deretan warung tersebut lebih banyak tutup, hanya segelintir yang masih buka melayani pelanggan yang kebanyakan karyawan sekitar di siang hari.

Videos by VICE

Pekan lalu sempat tersiar kabar bahwa Stadium beroperasi kembali dengan nama baru 108 The New Atmosphere. Faktanya, 108 The New Atmosphere adalah nama baru dari Illigals, diskotek yang letaknya cuma sepelemparan batu dari Stadium. Illigals sempat berhenti beroperasi setelah mendapat surat peringatan dari Gubernur Anies Baswedan pada Desember 2017 lantaran Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan ratusan butir ekstasi dan beberapa gram sabu-sabu dalam sebuah razia. Kemudian pada Februari lalu seorang pensiunan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kedapatan membeli beberapa gram sabu dari salah seorang karyawan Illigals. Dua kali tersandung kasus narkoba, namun izin usaha Illigals tidak kunjung dicabut.

“Oh Illigals buka lagi?” tanya Anjarwati pemilik warung soto di depan Stadium. “Ya bagus deh.”

Bagi pemilik warung seperti Anjarwati, tutupnya Stadium dan sempat vakumnya Illigals berdampak besar pada pemasukan bulanannya. Dulu ketika dua klub tersebut masih berjaya, warung Anjarwati bisa buka 24 jam penuh. Sekarang usahanya cuma buka sampai jam 8 malam. Anjarwati kehilangan lebih dari separuh pemasukannya.

“Dulu pengunjung Illigals juga sering makan di sini,” kata Anjarwati. “Kalau [Illigals] buka lagi ya semoga bisa tambah ramai lagi. Kalau Stadium kayaknya enggak bakal buka lagi sih.”

Perang terhadap keberadaan diskotek yang ditengarai sebagai titik peredaran narkoba dan prostitusi dimulai pada masa administrasi Ahok. Kala itu Stadium menjadi target pertama setelah anggota Polres Minahasa Selatan Bripda Jacky Vay Gumerang tewas overdosis amphetamin. Dari penyelidikan ditemukan 450 pil ekstasi dan 17 paket sabu di dalam Stadium. Kala itu Stadium dinilai sudah dua kali melakukan pembiaran peredaran narkoba hingga membuat jengah pemprov DKI Jakarta.

Pemandangan di pintu masuk bangunan bekas Diskotek Stadium. Gedung yang kini kumuh tersebut hanya bersebelahan dari lokasi 108 The New Atmosphere, dulunya bernama Illigals.

“Dua kali ketahuan, gua sikat elo ya. Dua kali ya sudah, harus ditutup dong. Dia [pemilik Stadium] juga oke-oke saja,” kata Ahok kepada media lokal kala itu.

Kemudian pemprov DKI Jakarta pada Oktober 2016 menutup diskotek Mille’s di Mangga Besar, Jakarta Barat. Setahun kemudian, giliran diskotek Diamond dan MG yang ditutup pemprov.

Saat itu berdasarkan peraturan gubernur nomor 6/2015, pemprov DKI Jakarta akan melayangkan dua surat peringatan kepada pengusaha hiburan yang kedapatan melanggar dengan berdasarkan bukti lapangan. Setelah surat peringatan kedua, pemprov DKI bisa langsung menutup usaha tersebut selamanya.

Masalahnya keanehan muncul dalam kasus penutupan diskotek Diamond dan Illigals. Diamond dan Illigals pertama kali mendapat surat peringatan pertama berbarengan pada April 2017 karena kedapatan menjadi tempat distribusi narkoba. Pada September tahun yang sama, politisi Golkar Indra J. Piliang terciduk aparat karena mengonsumsi sabu di Diamond. Tidak ada barang bukti narkoba dalam razia tersebut, namun hasil penyelidikan Polda Metro Jaya sudah cukup menjadi dasar bagi pemprov DKI Jakarta untuk melakukan penutupan.

Hal yang bertentangan dialami manajemen diskotek Illigals. Alih-alih ditutup karena dua kali ditemukan peredaran narkoba, pemprov DKI Jakarta tidak serta menutupnya. Malahan, pihak manajemen Illigals diberi kesempatan untuk berganti nama menjadi 108 The New Atmosphere.

Badan Narkotika Nasional sudah menyarankan pemerintah setempat menutup Illigals. Namun aparat DKI Jakarta tidak mengindahkan rekomendasi tersebut.

“Illigals pernah dilakukan penangkapan bandar narkoba oleh BNNP Jakarta dan terbukti ada peredaran dan penyalahgunaan di dalam Illigals, makanya [seharusnya] ditutup,” kata Kepala Bagian Humas BNN Kombes Sulistiandriatmoko dikutip media lokal.

Padahal lewat peraturan gubernur nomor 18 tahun 2018 yang disahkan Anies Baswedan Maret lalu, pemerintah bisa menutup sebuah usaha berdasarkan laporan masyarakat tanpa harus mengeluarkan surat peringatan. Hotel dan spa Alexis menjadi yang pertama kali ditutup tanpa adanya surat peringatan dan murni berdasarkan laporan pemberitaan dari media.

Kewenangan untuk mencabut izin usaha berada di pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dalam pencabutan suatu izin usaha, dinas penanaman modal awalnya mendapat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan Satpol PP. Ketika pencabutan izin usaha dari dinas penenaman modal sudah final, Satpol PP nantinya yang akan melakukan penutupan.

Wakil kepala dinas DPMPTSP Denny Wahyu mengatakan bahwa pencabutan surat izin usaha perdagangan (SIUP) berlaku secara permanen. Namun bukan berarti seseorang tidak lagi bisa berbisnis. Seseorang dapat mengajukan izin usaha lagi selama jenis usahanya berbeda dari yang sebelumnya.


Tonton dokumenter VICE yang memperoleh akses melihat dari dekat geliat penguasa bisnis penagihan utang di Tanah Air:


Jika bersikeras fokus ke usaha serupa, harus ada pergantian manajemen dan nama (merek) usaha dagang. Asumsinya, dari semua diskotek yang ditutup tersebut masih punya kesempatan untuk beroperasi kembali selama ada pergantian manajemen dan di bawah nama usaha baru.

“Jika sudah dicabut berdasarkan pergub, itu kategorinya sudah masuk blacklist,” kata Denny kepada VICE Indonesia. “Perkara nanti ownernya berganti, itu lain lagi. Kalau owner yang sama mau buka lagi, itu harus ganti jenis usaha, enggak bisa usaha klub malam yang sama lagi.”

Dalam kasus Illigals yang berganti nama menjadi 108, Denny tidak tahu menahu kenapa izin usahanya tidak dicabut setelah ada temuan kasus narkoba Februari lalu. Ia juga mengaku tidak tahu soal pergantian nama 108. Ia bilang bahwa dinas penanaman modal memiliki beberapa bagian yang mengurus suatu perizinan.

“Kalau itu saya tidak tahu,” kata Denny. “Kami di sini ada pembagian tugas, jadi saya juga kurang paham.”

Di era Ahok tercatat ada 10 diskotek yang telah menerima surat peringatan pertama seperti Karaoke Tematik, Sense, F1, B’Fashion Hotel, Newtown, Grand Paragon, Classic dan Golden Crown, semuanya terletak di Jakarta Barat. Sementara sepanjang era pemerintahan Anies, berdasarkan catatan dari BNN, didapat nama 36 tempat hiburan malam yang disinyalir menjadi sarang peredaran narkoba.

Pintu masuk Stadium kini dipakai nongkrong ojek online.

Namun pemprov tampaknya tidak bisa serta merta menutup semua tempat hiburan malam yang diklaim bernilai Rp4 triliun tersebut. Penutupan jelas akan berdampak pada pemasukan kas daerah. Dari data Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, sektor pariwisata adalah penyumbang nomor dua bagi pendapatan asli daerah (PAD).

Peningkatan PAD dari sektor pariwisata tercatat naik dari Rp2.6 triliun pada 2012 hingga mencapai Rp4.7 triliun pada 2016. Tercatat ada 81 diskotek, 310 karaoke, dan 285 griya pijat di Jakarta per September 2017. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tinia Budiati mengatakan bahwa penggerebekan dan razia di tempat hiburan malam cukup berdampak pada pendapatan di sektor pariwisata.

“Antara yang tutup dan yang muncul baru, lebih banyak yang tutup dalam lima tahun terakhir,” kata Tinia. “[Kondisi] ini akhirnya tidak kondusif untuk hiburan malam.”

Dinas Pariwisata kini hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi dan membina tempat hiburan malam. Tinia mengatakan bahwa sejak kewenangan untuk mencabut izin usaha berada di tangan dinas penanaman modal, Dinas Pariwisata hanya bisa memberikan teguran jika pengusaha hiburan malam melanggar aturan. Pihaknya juga berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan pengawasan dan penindakan.

“Kalau ada laporan dari masyarakat, kami akan memberikan peringatan,” kata Tinia. “Wewenang sepenuhnya [untuk menutup] ada di DPMPTSP.”

Ketika VICE Indonesia mencoba menghubungi pihak manajemen 108 The New Atmosphere, salah seorang sekuriti yang mengaku bernama Ciel menolak memberi akses. Ia mengatakan manajemen sedang tidak dapat dimintai keterangan.

Keterangan berbeda diberikan petugas parkir di depan Hayam Wuruk Tower, lokasi 108 The New Atmosphere, yang menolak disebutkan namanya. Dia bilang ada pergantian manajemen antara Illigals dan 108 The New Atmosphere untuk menghindari penutupan. Pasalnya, menurut si petugas parkir, izin usaha Illigals tidak bisa diperpanjang karena dua kali tersandung kasus narkoba.

“Kalau pakai nama lama [Illigals] bisa ditutup pemprov,” kata si juru parkir. “Semuanya ganti manajemen.”

Terpisah ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Malam Jakarta (Aspija) Erik Halauwet mengatakan Illigals memang sempat mendapat peringatan dari pemprov DKI Jakarta namun tidak sampai dihukum pencabutan izin usaha. Erik mengatakan penggantian nama tersebut sebagai siasat menghindari penutupan.

“[Dulu] ditutup total tidak, cuma operasional saja,” kata Erik. “Memang namanya itu diganti. Karena beberapa waktu lalu sempat kena kasus narkoba.”