Kominfo Minta Clubhouse Segera Urus Izin Operasi, Bila Tidak Bakal Diblokir

Kominfo Minta Aplikasi Medsos Suara Populer Clubhouse Segera Urus Izin Operasi Sebelum Mei 2021

Kabar kurang menyenangkan muncul buat para pengguna sistem operasi iOS (alias iPhone) yang tiap malamnya beberapa minggu terakhir diisi celotehan sosok tenar di aplikasi Clubhouse. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan, seberapapun populernya aplikasi ngobrol maya tersebut di Indonesia, mereka tetap harus tunduk sama aturan negara.

Setelah melihat catatan, Kominfo tidak menemukan nama Clubhouse dalam daftar “aplikasi yang udah minta izin ke negara”. Tentu saja, siapapun yang enggak ada di daftar tersebut akan diputus akses.

Videos by VICE

“Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) 5/2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah. Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020. Bagi PSE yang tidak mendaftar, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses. Ketentuan ini berlaku untuk semua PSE, bukan hanya Clubhouse,” kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permady kepada VICE. Selain Permen, ada UU Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik No.71/2019 yang turut mengatur kewajiban daftar.

Sedikit informasi soal Clubhouse bagi pembaca yang kudet ini apaan. Dirilis pada Maret 2020, aplikasi ini kurang lebih kayak wadah nongkrong virtual dan ngobrolin hal-hal spesifik. Konsepnya hanya suara tanpa video, seperti menelepon kawan-kawan sekaligus.

Pengguna bisa gabung tongkrongan yang lagi ngobrolin isu yang mereka sukai dan cabut sesuka hati. Obrolan bervariasi mulai dari buku, politik, ataupun temu kangen. Aplikasi ini populer sebab banyak figur publik pada gabung bikin ruangan sesuai topik yang disukai. Iya sih, siapa coba yang enggak mau nongkrong ama Jared Leto meski hanya via suara?

Untuk saat ini, Clubhouse baru tersedia bagi pengguna iOS, namun developernya mengaku sedang menggodok versi aplikasi untuk pengguna Android.

Balik ke soal administrasi negara ini, aturan wajib mengurus pendaftaran izin operasi tertuang pada Pasal 2 ayat 4 dalam peraturan menteri Kominfo, yang menyebutkan penyelenggara sistem elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan internet yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring, dan media sosial.

Permen tersebut berlaku aktif sejak 24 November 2020, meminta seluruh penyedia layanan elektronik yang memiliki pengguna di Indonesia untuk mendaftar. Pemerintah memberikan waktu enam bulan sejak peraturan berlaku untuk melakukan pendaftaran apabila tidak mau dikenai sanksi. Dengan begitu, Clubhouse punya waktu sampai 24 Mei 2021 untuk dapat izin. Karena memang aturan ini baru, Kominfo menyebut banyak juga aplikasi sejenis belum mendaftar selain Clubhouse.

Di Tiongkok, pemerintah memutuskan mem-blokir Clubhouse gara-gara digunakan warganya buat ngobrolin isu “tabu” macam Uighor, gerakan pro-demokrasi di Hong Kong, serta Taiwan. Pengakuan Jurnalis DW asal Tiongkok Melissa Chan di Twitter menyebut, dirinya bersama ribuan warga terlibat diskusi kritis yang biasanya disensor pemerintah.

Pada satu sesi membahas Uighur, seorang nasionalis Tiongkok membantah tuduhan pelanggaran HAM terhadap etnis Uighur. Bantahan ini direspons oleh seorang etnis Uighur dalam aplikasi. “Seorang prempuan Uighur di luar negeri merespon, suaranya bergetar,” ujar Melissa.

Hanya saja, ada kabar buruk dari segi privasi di tengah popularitas aplikasi ini. Stanford Internet Observatory (SIO) mengumumkan bahwa data pengguna dan percakapan di Clubhouse telah disadap oleh Agora Inc, perusahaan asal Shanghai.

Artinya, ada potensi pemerintah Tiongkok mengetahui siapa yang bicara dan ngomongin topik apa di aplikasi tersebut, menambah nestapa nasib kebebasan berekspresi warga negara Tiongkok yang begitu minim. Soalnya sebagai perusahaan Tiongkok, maka secara legal pemerintah Tiongkok punya otoritas melihat data sadapan Agora apabila ada isu yang mengancam keamanan nasional.

Saat ditanya apakah Kominfo akan turut mengawasi topik obrolan warga Indonesia di Clubhouse, Dedy menjawab aturan soal konten diatur pula dalam Permen tersebut. VICE melakukan pengecekan dan menemukan Pasal 13 di Permen bahwa Kominfo memang mengatur tiga jenis konten “terlarang” yang tidak boleh diproduksi PSE, yaitu terorisme, pornografi anak, dan segala sesuatu yang meresahkan masyarakat dan mengganggu kepentingan umum. 

Tentu kita paham betapa kabur dan subyektifnya tafsir poin terakhir, membuat pengguna Clubhouse harus khawatir soal topik obrolan yang dibuat mengingat negara punya kuasa atas tafsir karet “meresahkan masyarakat”.