Rektorat UI Kecam Webinar BEM, Ikuti Tren Kampus Lain Merecoki Diskusi Mahasiswa

Kontroversi diskusi BEM UI soal rasisme hukum di Papua ditolak rektorat dibela aliansi dosen

Tidak melarang, tapi menyatakan institusi Universitas Indonesia (UI) tidak ada sangkut-pautnya dengan diskusi hukum yang diadakan mahasiswanya. Lewat siaran pers yang bertele-tele, demikian cara UI mendelegitimasi webinar yang diadakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI bertajuk “#PapuanLivesMatter, Rasisme Hukum di Papua”, Sabtu (6/6).

Diskusi tersebut menghadirkan pembicara pengacara HAM Veronika Koman, pengacara asal Papua Gustaf Kawer, dan seorang mantan tahanan politik Papua yang identitasnya disembunyikan. Sebagai moderator adalah Ketua BEM UI Fajar Adi Nugroho. Diskusi ini adalah dampak lanjutan dari diskusi sebelumnya tentang rasisme pada orang Papua yang dilakukan Veronika Koman, Cisco, dan Mikael Kudiai di akun FRI-WP Media, Minggu (31/5) lalu.

Videos by VICE

Seperti yang terbaca di siaran pers UI, rektorat menilai diskusi mengundang pembicara yang tidak layak, serta pelaksanaannya menyalahi “tata cara aturan”. Sebagai kampus yang melahirkan legenda demonstran seperti Soe Hok Gie, kontan respons UI dikecam banyak pihak. Di media sosial, netizen menemukan kepanjangan baru dari UI: Universitas Istana.

Lain sikap rektorat, lain sikap dosen. Sejumlah dosen UI yang kecewa dengan sikap kampus lalu membentuk Aliansi Dosen UI untuk angkat bicara. Sebanyak 38 dosen menyatakan berada di sisi mahasiswa dan mendukung diskusi sebagai bentuk kebebasan akademik. Mereka beralasan, diskusi demi pembelajaran justru diamanatkan dalam UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 13.

“Kami mendorong agar UI sebagai institusi pendidikan dapat lebih berperan dalam mendiseminasikan keragaman pemikiran dan tidak terjebak dalam produksi kebenaran tunggal. Hal ini sejalan dengan aspirasi keunggulan akademik yang juga dijalankan oleh universitas-universitas terkemuka di dunia,” demikian penggalan rilis Aliansi Dosen UI, dikutip Tirto.

Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI Amelita Lusia mengatakan diskusi tersebut bermasalah karena narasumber yang diundang tidak berimbang.

“Pertimbangan dan perencanaan yang tidak matang, diikuti dengan kecerobohan dalam proses pelaksanaannya, telah menyebabkan diskusi yang diselenggarakan oleh BEM UI tersebut menghadirkan pembicara yang tidak layak. Narasumber yang didatangkan tidak memenuhi prinsip keberimbangan [cover both side]. Maka UI melihat secara keseluruhan diskusi ini tidak mengundang narasumber yang layak,” kata Amelita, mengulang sebagian isi rilis pers UI, kepada Kompas.

Balik ke laptop, apa yang terjadi di UI ini udah jadi makanan sehari-hari mahasiswa Indonesia sebenernya. Contoh paling gamblang terjadi seminggu sebelumnya. Rencana diskusi bertopik wacana pemakzulan presiden di mata hukum yang akan dihelat Constitutional Law Society (CLS) dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) malah lebih diserang lebih parah.

Penyelenggara acara mendapat teror dan ancaman pembunuhan dari oknum yang mengaku anggota ormas. Selain itu, nomor ponsel panitia diretas, muncul kiriman misterius ke kediaman yang diduga dari peneror, sampai rumah mahasiswa digedor-gedor orang asing.

Apa yang dilakukan Fakultas Hukum UGM mestinya jadi teladan buat UI. Mereka pasang badan buat mahasiswa demi kebebasan akademik.

“Kegiatan ini merupakan salah satu wujud kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat yang selayaknya kita dukung bersama,” demikian bunyi keterangan pers Dekan FH UGM Sigit Riyanto, pada 29 Mei lalu. Sigit mengecam segala tindakan intimidatif terhadap diskusi yang bikin acara tersebut akhirnya dibatalkan. Kepada Koran Tempo, Sigit mengatakan sikapnya mendukung mahasiswa tersebut bikin doi sampai kena teror, dianggap nyari panggung, melanggengkan Islam radikal, sampai dianggap mendukung gerakan makar. Tapi ia konsisten bahwa kebebasan berpendapat harus dijunjung.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menilai negara berada di pihak mahasiswa dan meminta kepolisian untuk segera mengusut kasus.

“Diskusi itu kegiatan akademik biasa, jadi saya kira kebebasan berekspresi akademik perlu dihargai dan diberikan ekspresi. Pemerintah tidak mendukung ya cara-cara teror dalam membungkam kebebasan berekspresi warganya,” ujar akademisi yang juga dosen Filsafat UI ini kepada Suara. “Jadi, kalau memang betul ada teror, ya mesti diusut sama polisi siapa yang meneror, apa motivasinya harus dibuka secara terang benderang.”