FYI.

This story is over 5 years old.

Hukum Syariat

Gubernur Dicokok KPK, Marak Desakan Koruptor di Aceh Dicambuk Atau Potong Tangan Sekalian

Kelompok sekuler-liberal dan FPI sampai bersatu. Kasus penangkapan Irwandi Yusuf mengingatkan publik betapa Qanun di Aceh hanya ganas untuk perkara moral warga, tapi tumpul pada perilaku pejabat.
Kanan: pencambukan LGBT di Banda Aceh (Rizky Rahadianto/VICE); Kiri: Irwandi Yusuf setelah ditetapkan tersangka oleh KPK. Foto oleh Reno Esnir/Antara Foto/via Reuters.

Kapan terakhir kali kalian melihat sikap redaksi media opini Seword satu haluan sama Front Pembela Islam? Dua kubu yang biasanya bermusuhan ini sama-sama sampai pada satu kesimpulan: agar tidak mengusik rasa keadilan rakyat Aceh, ada baiknya pelaku korupsi di Negeri Serambi Makkah dipotong tangan saja. "Kalau ada bukti tangkap, jangan lepaskan dan potong saja tangannya, biar jadi pelajaran bagi orang lain," kata Ketua FPI Aceh Tengku Muslim At-tahiry dalam keterangan tertulis seperti dikutip Detik.

Iklan

Persatuan kubu yang biasanya tak akur tersebut terjadi gara-gara penangkapan Gubernur Irwandi Yusuf oleh Komisi Pemberantasan Korupsi awal pekan ini. Irwandi dicokok bersamaan dengan Bupati Bener Meriah Ahmadi yang tertangkap tangan menyetorkan suap Rp500 juta untuk sang gubernur. Setoran itu, menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, adalah bagian dari kongkalikong senilai Rp1,5 miliar demi memuluskan proyek berbasis dana Otonomi Khusus. Irwandi maupun Ahmadi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Seruan-seruan serupa bermunculan di media sosial. Rata-rata menyoroti betapa pelaksanaan hukum syariah di Aceh, berlandaskan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat alias tindak pidana. Beleid tersebut selama ini masih berkutat pada perkara moral, galak kepada rakyat kecil dan kelompok LGBTQ, tapi sama sekali tak menyinggung kejahatan kerah putih.

Saat dimintai komentar wartawan ketika diperiksa di gedung KPK, selain merasa tidak bersalah, Irwandi menegaskan tidak akan kena jerat Qanun. Soalnya, belum ada dasar hukum syariat untuk menghukumnya memakai qanun. "Tidak ada hukum cambuk," ujarnya singkat sebelum diperiksa penyidik.

Irwandi benar. Memang tidak ada dasar hukum di Aceh untuk menerapkan cambuk atau bahkan vonis ekstrem macam potong tangan bagi kejahatan korupsi. Wacana itu sempat muncul pada 2015, namun sampai sekarang pembahasannya mandeg di tingkat parlemen lokal. Jarimah, alias hukum pidana yang diatur, baru mencakup zina, konsumsi minuman keras, orientasi seksual, cara berpakaian, dan perjudian. Alias semua yang berkaitan dengan urusan moral. Tak ada satupun yang terkait kejahatan kerah putih.

Iklan

Keluhan soal kesan tumpulnya hukum syariat di Aceh muncul dari orang-orang yang dicambuk karena melanggar jarimah. Pada 19 September 2014, dua penjudi yang hendak dicambuk secara terbuka melontarkan protes keras, menuntut pemerintah Aceh tak pilih kasih. "Yang pajoh peng rakyat harus dicambuk (pejabat yang makan uang rakyat juga harus dicambuk-red),” kata terpidana hukuman cambuk sekeluarnya dari mobil tahanan. Dalam survei yang digelar radio Serambi FM tiga tahun lalu, para pendengar setempat juga menyuarakan dukungan bagi hukuman cambuk bagi terpidana korupsi asal Aceh.


Tonton dokumenter VICE yang mendatangi pelaksanaan hukuman cambuk bagi pasangan gay di Banda Aceh:


Mahmudin, aktivis antikorupsi Aceh, menyatakan pada 2015 wacana menambahkan korupsi dalam daftar qanun jinayat sempat mengemuka di parlemen lokal, tapi hanya sebatas diskusi saja. "Pernah ada masukan masyarakat, bahkan di dalam qanun itu ditambahin cambuk 100 kali bagi terdakwa korupsi di Aceh, tapi sampai saat ini status qanun itu kan tidak jelas," ujarnya.

Andai parlemen lokal Aceh memutuskan ada revisi Qanun sehingga koruptor bisa dihukum sesuai syariat apakah Irwandi bisa memperoleh tambahan hukuman? Pakar hukum tak sepakat.

Oce Madril, Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), saat dihubungi Tirto.id menilai akan ada tumpang tindih dasar hukum jika Qanun turut dipakai untuk menghukum pelaku korupsi. Syariat Aceh hanya berlaku untuk kondisi lokal, sementara suap seperti yang menjerat Irwandi sudah secara mendetail diatur Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Sebagai wacana boleh saja, tetapi tetap akan ada masalah penerapan hukum yang harus dijawab di situ," ujarnya.

Di sisi lain, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari saat dihubungi media mendukung jika ke depan ada upaya dari parlemen Aceh untuk merevisi hukum syariat, memasukkan perkara korupsi. Dengan begitu, pelaksanaan syariat Aceh tidak akan tercitrakan tebang pilih.

"Jangan sampai qanun hanya untuk zina dan lain-lain ada, tapi untuk korupsi tidak," kata Feri.