LGBTQ

Di Satu Prefektur Jepang, Mengumbar Orientasi Seksual Seseorang Jadi Tindakan Ilegal

Alasan pemerintah setempat, siapapun tidak berhak memaksa seseorang untuk “come out” jika mereka sendiri belum siap.
bendera pride
Foto oleh Teddy Österblom via Unsplash

Pada 3 Juni, Gubernur Prefektur Mie, Eikei Suzuki mengumumkan peraturan baru yang melarang tindakan mengekspos identitas dan orientasi seksual seseorang tanpa izin. Peraturan ini dikeluarkan guna melindungi komunitas LGBTQ di Jepang.

Suzuki mengatakan peraturan ini dibuat setelah melihat bagaimanagelombang kedua penyebaran Covid-19 di Korea Selatan dikaitkan dengan komunitas LGBTQ. Pada saat itu, pasien positif Covid-19 ditemukan habis mengunjungi gay bar. Media dikecam karena menstigma komunitas LGBTQ.

Iklan

Ditambah lagi, pemerintah Korea Selatan awalnya mendesak pengunjung bar untuk mengaku supaya bisa dilacak kontak penyebarannya. Dilansir Tokyo Shimbun, Suzuki membuat peraturan ini dengan harapan kelompok LGBTQ di Prefektur Mie tidak mengalami diskriminasi, seandainya mereka juga terdampak COVID-19. Suzuki mengatakan masih mendiskusikan hukuman yang tepat untuk para pelanggar.

Mie menjadi prefektur keempat setelah Tokyo, Osaka, dan Ibaraki yang mengutuk diskriminasi terhadap komunitas LGBTQ.

Jepang sering dikritik terlalu lamban melindungi hak-hak kelompok LGBTQ. Negeri Sakura belum mengesahkan pernikahan sesama jenis, dan tidak memiliki Undang-Undang yang mengatur diskriminasi di tempat kerja dan sektor perumahan berdasarkan orientasi atau identitas seksual.

Mengekspos orientasi seksual seseorang kerap terjadi di Jepang. Banyak komunitas LGBTQ yang dibocorkan identitasnya tanpa seizin mereka. Pada Agustus 2015, mahasiswa Universitas Hitotsubashi bunuh diri setelah teman satu kelas membeberkan dia gay.

Pada 2018, hasil survei Dentsu Diversity Lab menunjukkan 54,5 persen dari 60.000 orang berusia 20-59 mengaku tidak ada dukungan untuk keberagaman seksualitas di tempat kerja mereka. Hanya 23,5 persen responden yang memahami isu LGBTQ.

Walaupun begitu, Jepang telah mengambil langkah untuk melindungi komunitas LGBTQ. Pada 2018, Tokyo mengesahkan undang-undang anti-diskriminasi LGBTQ sebagai persiapan menyambut Olimpiade Tokyo — yang kini diundur hingga 2021. Pada 2017, Jepang memasukkan pelajar dalam kelompok minoritas seksualitas sebagai kelompok yang dilindungi oleh Kebijakan Nasional Pencegahan Perundungan.

Iklan

Warganet Jepang mengapresiasi upaya Prefektur Mie dalam melindungi komunitas LGBTQ.

“Saya mendukung Peraturan Baru Prefektur Mie. Saya berharap akan ada semakin banyak prefektur yang mau mempertimbangkan ini ke depannya. Mengakui orientasi seksual tidak bisa dipaksakan. Semua orang tentu bebas bersuara, tapi mereka juga berhak menyembunyikannya kalau merasa tidak nyaman.”

“Ini sangat luar biasa. Senang rasanya ada pemerintah yang membuat peraturan khusus untuk melindungi hak hidup orang lain.”

Follow Miran di Instagram.

Artikel ini pertama kali tayang di VICE ASIA