FYI.

This story is over 5 years old.

LGBTQ di Indonesia

Pasangan Gay Ditangkap Hanya Karena Mengelola Grup Facebook Diskusi LGBTQ

Apakah Indonesia benar-benar sudah tidak aman bagi komunitas LGBTQ? Kasus ini adalah kali pertama persekusi LGBTQ memakai dasar UU ITE.
Pasangan gay di Bandung ditangkap hanya karena punya Grup FB pro-LGBTQ
Sumber foto: ilustrasi Facebook via SimonQ錫濛譙/Flickr/CC; borgol oleh Beawiharta/Reuters

Pasangan gay yang dituduh mengurus sebuah grup LGBTQ di Facebook ditahan polisi sejak Kamis (18/10) pekan lalu. Penangkapan ini semakin menegaskan pemerintah Indonesia semakin bertindak keras memberangus komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, Transeksual, dan Queer (LGBTQ) di Tanah Air. Penangkapan demi penangkapan terus terjadi mulai dari razia di klub-klub juga tempat tinggal pribadi pasangan LGBTQ hingga pemblokiran situs-situs medsos berbasis komunitas.

Iklan

Penangkapan terjadi Kamis lalu di Bandung, Jawa Barat. Kasus ini menurut pengamat, dapat dimaknai sebagai pertanda bahwa retorik anti-LGBTQ yang kembali muncul dalam tahun-tahun terakhir akan menjadi lebih intensif sembari Indonesia memasuki musim pemilihan presiden.

Homofobia yang disponsori negara telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir, sampai-sampai ada pejabat pemerintah terkemuka menyatakan komunitas LGBTQ sebagai ancaman yang lebih bahaya daripada perang nuklir dan sebagai senjata kebudayaan dalam sebuah perang proksi yang digelar oleh “Barat.”

Di Jawa Barat, pemerintah lokal menyebarkan surat resmi pekan lalu yang meminta semua masjid untuk menambah enam halaman khotbah anti-LGBTQ untuk sholat Jumat. Razia pun berlanjut; polisi menyerbu tempat tinggal pribadi dengan tuduhan rumah tersebut digunakan untuk “pesta gay." Wakil calon presiden Ma'aruf Amin yang berpasangan dengan petahanan Joko Widodo dalam pilpres mendatang merupakan pengkhotbah Islam konservatif yang telah berkali-kali bertindak melawan komunitas LGBTQ dan berperan aktif dalam penyusunan beberapa fatwa yang sasarannya adalah komunitas LGBTQ.

Penangkapan sepasang lelaki gay yang mengelola grup Facebook LGBT dilakukan dengan mengacu pada UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) memungkinkan polisi memerkarakan seorang yang dianggap menyebarkan konten imoral selama enam tahun. Ancaman hukumnnya cukup berat: enam tahun penjara. Bagi aktivis LGBTQ lokal, mereka merasa insiden di Bandung ini terkait kontestasi politik, agar sebagian politikus memperoleh dukungan publik, sekaligus mendorong revisi Undang-Undang Kitab Hukum Pidana yang kontroversial karena hendak mengkriminalisasi pasangan gay.

Iklan

"Sistematis sih sebetulnya. Tujuannya apa jadinya kelihatan karena sebetulnya enggak ada peraturan yang mengkriminalkan [orientasi seksual] tapi dibuat seolah-olah itu tindakan yang kriminal," kata Lini Zurlia, aktivis queer, saat dihubungi VICE. "Kita sebisa mungkin memitigasi, sebisa mungkin tidak muncul di permukaan, jarang sekali membuat statement publik ,tidak membuat event publik. Tapi ternyata yang kita upayakan tidak menjamin."

Masalahnya, UU ITE adalah beleid yang sangat terbuka akan segala jenis intepretasi hingga sering dituding sebagai pasal karet oleh para pengkritiknya. Sebelumnya, beleid ini digunakan untuk menjerat Florence Sihombing karena mengunggah kekesalannya terhadap kota Yogyakarta lewat akun Pathnya, seorang istri yang curhat kepada temannya tentang suaminya yang ringan tangan lewat layanan chat Facebook dan seorang pedagang sate yang membuat meme politik dengan wajah Presiden Jokowi dan Ketua Umum PDIP Megawati ke tubuh sepasang bintang film porno.

"Ada semacam sentimen negatif terhadap kelompok LGBTQ yang digalakkan dan disponsori pemerintah,” ujar Andreas Harsono, peneliti kasus-kasus HAM di Indonesa dari Human Rights Watch saat diwawancarai VICE. "Penggebekan di Bandung adalah lembaran baru intepretasi UU ITE yang liar. Sebelum penggerebekan di Bandung, komunitas LGBTQ pernah jadi korban penerapan undang-undang anti pornografi dan pornoaksi, seperti dalam kasus penggerebakan di Harmoni, Jakarta dan Surabaya. Bedanya sekarang, kaum LGBTQ bisa dengan mudah dijerat dengan UU ITE.”

Pasangan Gay yang dicokok pekan lalu di Banding dituduh menjadi pengelola sebuah grup Facebook bernama "Gay Bandung Indonesia." sampai saat ini, anggotanya mencapai 4.000 follower. Dibandingkan dengan populasi bandung—yang mencapai 2,3 juta orang—angka ini jelas tak ada apa-apanya.

Wadir Krimsus Polda Jabar AKBP Hadi Brata, sebagaimana dikutip Jakarta Post, mengatakan grup Facebook tersebut didirikan untuk "menghubungkan dan menjodohkan orang-orang yang ingin menjalani hubungan sesama jenis."

Pasangan gay asal Bandung ini kini menghadapi ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Bagi Lini, komunitas LGBTQ di Indonesia mengalami ancaman kriminalisasi paling massif yang belum pernah ada preseden sebelumnya. "Kami tidak punya ruang aman lagi," kata Lini, "Di offline digeruduk, di online digeruduk. Jadi sebenarnya memang kebencian yang tidak beralasan."