Mencari Solusi Dilema Sipir dan Narapidana Saat Lapas Diterpa Bencana
Rumah penduduk rata tak bersisa di Maumboro Barat, yang jadi zona merah tak boleh dihuni. Semua foto oleh penulis.
Tanggap Bencana

Mencari Solusi Buat Dilema Sipir dan Narapidana, Saat Lapas Diterpa Bencana

Berkaca pada insiden gempa dan tsunami Palu, ratusan napi diizinkan keluar bahkan jadi relawan SAR. Ketika mereka tetap ditahan, hasilnya lapas dibakar. Prosedur saaat situasi kritis perlu dibuat Kemenkum HAM.

Andi Facrul tidak bisa memikirkan dirinya sendiri untuk kabur menyelamatkan diri, ketika gempa dengan kekuatan 7,4 SR menghampiri Palu tahun lalu. Dia punya tanggungan ratusan orang. Mereka adalah narapida yang harus dia awasi di Rumah Tahanan Maesa. Sebagai Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Maesa, Andi mengaku sore saat gempa terasa, suasana berubah jadi sangat kalut.

Setelah goncangan pertama mereda, sipir mengumpulkan semua tahanan di lapangan tengah. "Kan enggak mungkin waktu gempa kita langsung lepaskan, mereka ke titik kumpul dulu," ujar Andi.

Iklan

Lantaran terjadi banyak gempa susulan yang getarannya cukup kuat, situasi rutan makin tak menentu. Sipir mengalami dilema moral. Haruskah tahanan diberi dispensasi untuk keluar? Sebagian dari mereka ingin dibebaskan sejenak buat memastikan nasib keluarga, seperti diingat Andi. "Kita bertahan [mengurung tahanan] itu sampai jam 12 malam. Waktu itu ramai, ada yang menuntut untuk bertahan di rutan, tapi ada juga yang menuntut untuk keluar."

1571215101528-IMG_2776

Gempa beserta likuifaksi (proses geologi berupa pencairan tanah), serta tsunami, berhasil meluluhlantakkan seluruh jaringan telekomunikasi serta infrastruktur yang memungkinkan kendaraan lewat. Para tahanan mengaku lebih khawatir nasib keluarga mereka dibanding keselamatan diri sendiri. Sebab tak sedikit juga bangunan di sekitar rutan yang dapat terlihat dari jendela, ambruk dan runtuh tak bersisa. "Jelas dari jendela bisa kita lihat hotel Roa-roa di seberang itu ambruk. Lantai duanya habis,” ujar Nudin, seorang narapidana korupsi, kepada VICE.

1571214810490-IMG_2639

Rumah-rumah hancur di kawasan Balaroa akibat likuifaksi.

Pertanyaannya, dalam kondisi bencana, apakah narapidana boleh evakuasi keluar dan mencari keluarganya, atau tetap harus menjalan hukuman? Bahkan Nanang, kepala Rutan Maesa, mengaku sampai sekarang tidak cukup yakin harus mengambil tindakan apa dalam keadaan genting seperti yang dia alami pada 28 September 2018.

Selama ini media selalu membahas dan memanggil para tahanan itu napi kabur, tapi untuk lebih jelas mendapat gambaran keadaan dan sebenarnya apa memang semua napi itu napi “pelarian” kami ngobrol dengan para penghuni bui.

Iklan

Prosedur yang dapat menjadi dasar hukum hanyalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. "Pada saat itu kan panik semua. Apalagi digoncang [gempa] terus menerus kan. Akhirnya saya membuat keputusan akhir. Kita kasih tenang penghuni dulu. Kalau ada goncangan lagi lebih besar dari sebelumnya boleh kita keluarkan," ujar Nanang. "Nah kok kebetulan sekitar sepuluh menit setelah bilang begitu, benar, lapas digoncang hebat. Akhirnya saya memutuskan untuk melepas tahanan."

1571215333793-IMG_2726

Suasana di Rutan Maesa kini sudah normal.

Dalam beleid yang jadi patokan, disebut bila sipir dapat meminta bantuan dari Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam penanganan tahanan. Selain itu memang ditegaskan bahwa harus mencegah upaya pelarian diri. "Tapi saat itu kan seluruh komunikasi terputus, sehingga mau kontak siapapun tidak bisa. Mau telpon polisi setempat tidak bisa, telepon pusat tidak bisa. Semua orang kelihatannya berusaha menyelamatkan diri sendiri semua," ungkap Andi.

Nanang dan Andi mengaku saat itu pasrah terhadap apapun konsekuensi yang ada, bila mereka sampai dihukum atasan karena melepas tahanan dalam jumlah besar. "Istilahnya ya sudah saya siap, apapun yang diturunkan oleh pimpinan nanti. Saya mau dicopot ataupun apa, saya siap menanggung."

1571214858039-IMG_2705

Nanang, Kepala Rutan Maesa, Kota Palu.

"Kita ini serba salah, kita enggak keluarkan salah, keluarkan salah. Kalau kita tahan, kita tidak minta bangunan ini rubuh. Kalau rubuh meninggal semua di dalam, bagaimana? Salah pasti. Melanggar HAM. Kita keluarkan salah, kan dia orang dihukum. Dasarnya apa?" kata Nanang. "Mungkin saja kalau malam itu kita bisa connect via telepon sama pimpinan kalau dibilang tahan ya saya tahan. Mau bilang dibakar pun tetap saya tahan."

Iklan

Atas pertimbangan sisi kemanusiaan, Nanang membiarkan para narapidana keluar dan mencari tahu keadaan keluarga masing-masing. Selain itu ia juga mengkhawatirkan keselamatan tahanan karena memang lapangan evakuasi tengah yang di rutan kapasitas 240 orang tersebut tidak cukup apabila menyediakan ruang untuk tahanan yang saat itu ada mencapai 500-an narapidana.

Dari sekitar 500 tahanan, hampir semua keluar dan mencari keluarganya. Sekitar 47 tahanan masih bertahan dan tetap tinggal di rutan. Pada Minggu tanggal 30 September, akhirnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami, tiba di Palu memantau keadaan. Benar saja tebakan mereka, Sri Puguh tidak menyetujui keputusan Kepala Rutan melepas para tahanan.

Menurut Andi kurang lebih Dirjen PAS saat itu menilai posisi bangunan masih utuh. "Harusnya kan bisa ditahan?" kata Andi menirukan atasannya. Mereka lantas berkukuh bila keributan dalam lapas dapat saja bereskalasi menjadi tawuran, bahkan bunuh-bunuhan. Selain itu mereka juga berargumen tidak ada stok makanan yang cukup untuk menahan para napi.

"Stok makanan itu hanya untuk satu hari saja ada. Dari situ ibu Dirjen sudah mulai mengerti," imbuh Nanang. "Terlebih lagi teman-teman 47 orang [napi] ini juga membantu kita. Setelah itu ibu juga mendengar kalau kita ini membentuk relawan."

Keputusan pengelola Rutan Maesa terbukti benar. Di saat bersamaan, lantaran napi diminta tetap ditahan, rutan Donggala terbakar nyaris tak bersisa akibat kericuhan dalam lapas.

Iklan
1571214996115-IMG_2764

Tiga orang ini termasuk dalam 47 narapidana yang membentuk Bui Squad dan menjalankan fungsi SAR.

Bencana Palu memang punya banyak sisi. Kesiapan tanggap bencana bagi pengelola lapas merupakan salah satu aspek yang tak banyak disinggung. Cerita 47 tahanan menjadi relawan pascabencana itu menjadi yang pertama kali ada di Indonesia. Sehari setelah gempa, mereka menjalankan tugas sebagai tim SAR, mulai dari mengevakuasi mayat, membagikan logistik yang dikirim beserta pesawat Hercules pertama. Pada akhirnya mereka menamai kelompok relawan mereka Bui Squad.

"Ya karena pada saat itu ketika kita menyalurkan bantuan, orang selalu tanya, ini siapa ya yang antar? Akhirnya pun kita kasih nama, kan kita orang bui, dan kita squad, biar mirip biskuit juga kita kasih nama Bui Squad," tandas Nudin sembari tersenyum.

1571214919023-IMG_2694

Ini rompi yang dipakai para relawan Bui Squad di Palu saat menjalankan tugas SAR.

Hingga saat ini dari kurang lebih 520 napi yang ada, sekitar 300 sudah kembali ke Rutan maesa. Data ini cukup baik, dibandingkan lapas lain sekitaran Sulawesi Tengah, yang tidak sampai 50 persen napinya bersedia kembali ke lapas sesudah kabur saat bencana.

Kejadian di Palu membuat Ditjen PAS berbenah. SOP penanganan narapidana saat terjadi bencana dirasa perlu dibikin. Sejak Maret 2019, Kemenkumham bekerjasama dengan United Nations Office on Drugs and Crime mlaksanakan diskusi intensif. Semua pihak merumuskan sistem yang sekiranya dapat mempersingkat dilemma yang dirasakan oleh Nanang dan Andi, serta semua kepala lapas dan rutan yang lain.

Pihak UNODC mengatakan bahwa finalisasi dan pengesahan SOP tersebut direncanakan November tahun ini. Dalam proses diskusi ini, mereka belajar dari bencana serupa di Lombok, Padang dan juga Pekalongan yang pengelola lapasnya mengalami dilema serupa. Diharapkan, dengan SOP yang lebih jelas, baik penjaga dan penghuni lapas mendapatkan kejelasan dan perlindungan hukum yang bila dilepaskan sementara dari masa tahanan.

Collie Brown Country Manager UNODC Indonesia mengatakan respons tanggap bencana untuk sistem pemasyarakatan di Indonesia ini sangat mendesak, sebab negara ini rawan bencana.

"Adanya SOP ini supaya menjamin hak dasar mereka terpenuhi, sekaligus menjamin keamanan publik," kata Collie. "Seandainya saja di lapas yang terdampak bencana ada tahanan berisiko tinggi misalnya tahanan terorisme, maka sebisa mungkin penjaga harus punya landasan jelas mengambil tindakan dan juga membuat keputusan dalam situasi mencekam."