Tiap kali terdengar kabar ada buruh migran Indonesia yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia tewas akibat penyiksaan majikan, reaksi publik dan media terasa formulaik. Kita marah, mengecam, dan berjanji tidak akan mengirim lagi buruh migran di sektor nonformal ke Negeri Jiran. Lalu kecaman surut, kita lupa pada akar masalahnya, sampai kematian berikutnya terulang, lantas Indonesia kembali terbakar amarah.
Kematian Adelina Sau memang patut membuat siapapun yang punya nurani marah. Perempuan 21 tahun asal Nusa Tenggara Timur itu tewas awal bulan ini akibat penyiksaan dan penelantaran rutin dari majikan. Dari hasil autopsi, Adelina tewas akibat anemia, kekurangan hemoglobin, dan malnutrisi. Di beberapa bagian tubuhnya terdapat luka gigitan anjing dan bekas siraman air keras. Saksi mata menyatakan Adelina rutin dipaksa tidur bersama anjing peliharaan keluarga majikan. Kakak adik dan ibu keduanya selaku majikan Adelina kini ditahan. Mereka bertiga diancam pasal pembunuhan.
Videos by VICE
Setelah kemarahan publik berkobar di media sosial, pemerintah Indonesia berencana memberlakukan moratorium pengiriman TKI ke Malaysia merespons tewasnya Adelina. Wacana soal moratorium tersebut dilontarkan oleh Duta Besar untuk Malaysia Rusdi Kirana dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.
Rusdi mengatakan bahwa saat ini kedua negara belum memiliki peraturan yang memadai untuk mencegah kasus kekerasan terhadap TKI. Sehingga moratorium diperlukan agar kedua negara memiliki waktu yang cukup untuk membenahi sektor tenaga kerja informal.
“Peristiwa Adelina ini adalah tragedi kemanusiaan yang sangat menyayat hati,” ujar Rusdi dalam keterangan tertulis. “Sudah waktunya kita melakukan moratorium pengiriman TKI ke Malaysia. Moratorium diperlukan untuk berikan kesempatan kepada kedua negara memperbaiki tata kelola pengiriman dan menegosiasikan ulang perjanjian yang lebih melindungi TKI.”
Indonesia pernah memberlakukan moratorium pengiriman pekerja migran ke Malaysia pada Juni 2009 menyusul maraknya kasus penyiksaan asisten rumah tangga asal Tanah Air. Moratorium tersebut baru dicabut pada 1 Desember 2011 setelah kedua negara menandatangani nota kesepakatan yang dijanjikan memberi lebih banyak perlindungan terhadap buruh migran Indonesia.
Sementara sejak Mei 2015 hingga kini, pemerintah masih memberlakukan moratorium pengiriman tenaga kerja ke 21 negara di Timur Tengah menyusul rentetan kasus penganiayaan dan eksekusi mati menimpa TKI.
Seharusnya publik gembira melihat respons pemerintah. Namun ekonom dan lembaga swadaya yang aktif mengadvokasi hak buruh migran justru menilai pemberlakuan moratorium sebagai langkah panik belaka. Kebijakan tersebut justru tidak efektif, berkaca dari moratorium sebelumnya. Serta, berpotensi merugikan kedua negara. Kenapa begitu? Berikut poin-poin yang membuat moratorium bukanlah kebijakan taktis untuk mengurai akar permasalahan sebenarnya dari karut marut perlindungan buruh migran Indonesia.
Memangnya apa kerugian yang langsung terasa setelah Indonesia menyetop Buruh Migran resmi ke Malaysia?
Oke-oke, ini pandangan yang terasa politically incorrect. Pasti banyak manusia nasionalis yang marah. Sayangnya kita harus mengakui pengiriman buruh migran adalah bisnis bernilai besar. Bukan hanya menguntungkan secara langsung warga yang bekerja di luar negeri, tapi juga memasok pundi-pundi harta bagi perusahaan penyalurnya.
Malaysia menduduki peringkat pertama negara penerima buruh migran Indonesia. Dari data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) sepanjang 2017, Indonesia mengirim 88.991 tenaga kerja formal maupun non-formal.
Sebagai bayangan, hingga 2017 ada sekitar 2,7 juta pekerja migran baik legal maupun tanpa dokumen di Malaysia. Nilai pengiriman uang (remitansi) dari Malaysia dalam kurun Januari – Agustus 2017 mencapai US$1,7 miliar. Jika ditotal, Indonesia menerima remitansi hingga lebih dari US$10 miliar sepanjang 2017, alias setara Rp135 triliun, dari seluruh pekerja migran yang tersebar di berbagai negara.
Kausar Tanjung selaku Sekretaris jenderal Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) mengklaim potensi kerugian dari remitansi akibat moratorium akan lebih merugikan bagi pemerintah Indonesia. Jika pengiriman TKI dalam sebulan ke Malaysia mencapai 10 ribu orang, sementara gaji rata-rata TKI adalah 1.200 Ringgit, maka secara kasar Indonesia akan kehilangan 12 juta Ringgit setiap bulan. Itu setara Rp42 miliar per bulan, atau Rp504 miliar per tahun.
“Kebijakan moratorium hanyalah jalan pintas,” ujar Kausar saat dihubungi VICE Indonesia. “[moratorium] tidak akan menyelesaikan masalah.”
Kausar mengatakan bahwa sebaiknya pemerintah Indonesia dan Malaysia membentuk joint working group yang memungkinkan kedua negara duduk bersama dan menyampaikan keluhan soal tata kelola pekerja migran, sembari merumuskan solusi.
Kausar mengatakan pemberlakuan moratorium tak hanya berimbas pada kas negara tapi juga mengancam eksistensi perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia. Kausar mengatakan saat ini ada 320 perusahaan penyalur yang tersebar di seluruh Indonesia. Menurut Kausar sebagian besar perusahaan tersebut mengandalkan jalur masuk ke Malaysia karena merupakan negara penerima TKI terbesar.
“Jika berkaca pada moratorium Timur Tengah, saat itu lebih dari separuh perusahaan penyalur tenaga kerja gulung tikar,” ujar Kausar. “Maka dampak yang lebih luas bisa terjadi seandainya moratorium terhadap Malaysia berlaku.”
Kausar mengatakan saat pemberlakuan moratorium pengiriman TKI ke Malaysia pada 2009, tingkat penerimaan remitansi menurun secara signifikan. Dari data Apjati, total remitansi pada 2010 hanya mencapai US$6 miliar. Ia mengatakan saat itu nyaris 90 ribu calon TKI gagal berangkat ke Malaysia setelah moratorium diberlakukan.
Pendapat orang yang mewakili perusahaan penyalur buruh migran barangkali terasa bias ya. Oke deh. Mari kita coba minta pendapat pembanding dari ekonom.
Perekonomian Malaysia seharusnya rugi dengan adanya moratorium, mendorong mereka berbenah melindungi TKI kan?
Benar. Malaysia memang akan menderita kerugian jangka pendek atas berkurangnya pekerja asing. Khususnya di sektor infrastruktur, pertanian, dan pekerjaan domestik—perawat anak maupun asisten rumah tangga. Ada banyak sekali tenaga kerja asal Tanah Air bekerja di tiga sektor tersebut. Persoalannya, moratorium hanya menghentikan arus buruh migran resmi. Sementara faktanya, berdasar data tahun lalu, jumlah buruh migran di Malaysia tanpa dokumen mencapai enam juta orang—baik itu dari Indonesia, Nepal, Bangladesh, Filipina, atau Myanmar. Artinya ada dua buruh migran tanpa dokumen untuk setiap satu tenaga kerja asing legal di Negeri Jiran.
Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan pemberlakuan moratorium secara riil merugikan kedua negara. Enny mengatakan Indonesia saat ini memiliki bargaining position yang lebih tinggi dibanding Malaysia. Problemnya, negara kita juga memiliki segudang permasalahan terkait pengangguran yang tak bisa selesai dalam semalam, apalagi hanya dengan menyetop arus buruh migran resmi ke Negeri Jiran. Sederhana saja, karena banyak pilihan selain TKI.
“Di sektor nonformal Malaysia memang membutuhkan banyak tenaga kerja asal Indonesia,” ujar Enny saat dihubungi VICE Indonesia. “Malaysia bisa mencari pengganti dari negara tetangga seperti Bangladesh atau Filipina. Di sini posisi Indonesia yang sebenarnya rugi.”
Selama ini menurut Enny pemerintah Indonesia mengatakan bahwa moratorium diberlakukan untuk melindungi tenaga kerja sekaligus mengevaluasi sistem tata kelola. Namun berkaca dari moratorium pekerja migran ke Timur Tengah sampai saat ini belum ada perubahan signifikan. Pemerintah, menurut Enny lagi, tidak memiliki cetak biru untuk melindungi hak-hak tenaga kerja.
“Negara tidak pernah hadir dalam perlindungan tenaga kerja,” kata Enny. “Sehingga kasus seperti Adelina ini dikhawatirkan akan terus terulang karena sampai saat ini tidak ada terobosan berarti di lapangan.”
Enny mengatakan persoalan pengangguran bisa meningkat karena pemerintah tidak memiliki standarisasi dan sertifikasi pekerja di sektor non-formal. Sejauh ini hanya ada dua pilihan yang bisa diambil: menjadi pengangguran di kampung atau memilih berangkat secara ilegal.
“Kerugian ekonomi karena tingkat pengangguran yang tinggi belum bisa diukur. Sebetulnya itu lebih ke dampak sosial, dan itu juga tak kalah penting untuk dikaji,” ujar Enny.
Sementara itu, berkaca dari penelitian yang diterbitkan oleh Jurnal Paradigma Ekonomika, moratorium yang sebelumnya dilakukan pemerintah, seperti ke Arab Saudi, berhasil mengurangi jumlah buruh migran sektor informal, terutama pembantu rumah tangga. Namun secara kualitas, tenaga kerja dari Tanah Air yang dikirim mutunya disimpulkan tak kunjung membaik selama periode moratorium.
Aktivis Buruh Migran pastinya mendukung moratorium kan?
Lagi-lagi, tidak juga. Kerugian aspek ekonomi memang membayangi, namun direktur Migrant Care Wahyu Susilo lebih khawatir pada dampak sosial ketika moratorium dilaksanakan tanpa rencana matang.
Wahyu mengatakan kebijakan moratorium berpotensi memicu tingginya gelombang pengiriman TKI tanpa dokumen. Selama pemberlakuan moratorium pada 2009, Migrant Care memperoleh data bila 11.000 orang masuk ke Malaysia tanpa jalur resmi. Mereka mempertaruhkan nyawa dengan membayar penyelundup, dan rentan ditipu, atau malah diperjualbelikan oleh sindikat kriminal.
“Opsi [moratorium] harus dipikirkan masak-masak,” ujar Wahyu. “Jika harus diberlakukan juga jangan terlalu lama karena justru memicu human trafficking.”
Menurut Wahyu TKI ilegal tidak dilindungi oleh pemerintah karena tidak bisa diawasi. Hal tersebut menurutnya justru memicu kerugian ekonomi karena begitu ada kasus yang mencuat, pemerintah kelabakan untuk memproses.
Jika ditilik lebih lanjut, kasus tewasnya Adelina adalah contoh nyata dampak arus buruh migran tanpa dokumen. Ia masuk ke Malaysia pada Desember 2015 lewat jalur laut tanpa melapor imigrasi. Di paspor ia menggunakan nama Adelina Lisao, mengelabui petugas setempat. Keluarganya mengakui Adelina pergi ke Negeri Jiran tanpa izin setelah mendapat tawaran dari agen penyalur tenaga kerja yang mengiming-imingi uang. Adelina tidak sendiri. Berdasarkan data pemerintah, sebanyak 62 pekerja imigran asal NTT tewas di Malaysia sepanjang 2017. Hampir semuanya adalah pekerja ilegal.
Artinya, pekerjaan rumah pemerintah masih bertumpuk. Idealnya, bisa tercipta lapangan kerja di dalam negeri untuk membendung buruh migran tanpa dokumen. Kalaupun hal itu belum bisa terwujud, harus ada upaya membuat semua calon buruh migran masuk dalam skema resmi pemerintah. Selain itu, untuk yang resmi pun, sebisa mungkin didorong masuk sektor formal, dibekali pelatihan, serta ada jaminan perlindungan mumpuni. Tanpa membereskan PR-PR tersebut, kematian Adelina yang tragis akan sia-sia karena tak mengubah apapun.