Cukai

Di Tengah Debat Es Teh, Pemerintah Sebut Cukai Minuman Manis Sedang Dipersiapkan

Bea Cukai sudah lama merancang kebijakan cukai minuman manis dalam kemasan. Namun target untuk diterapkan pada 2023 menurut pemerintah agak sulit terwujud.
Bea Cukai Bahas Cukai minuman manis dengan Banggar DPR untuk RAPBN 2023 kurangi k
Ilustrasi konsumen di Indonesia menikmati minuman manis. Foto oleh Yasser Chalid/Getty Images

Perusahaan minuman Esteh Indonesia, yang menjual bermacam varian minuman manis, menjadi sorotan warganet sejak akhir pekan lalu. Pada 24 September 2022, perusahaan tersebut melayangkan somasi pada seorang pengguna Twitter lantaran menyebut produk mereka Chizu Red Velvet seakan mengandung gula 3 kilogram. Esteh Indonesia mengancam akun tersebut dengan UU ITE, dan kini sudah meminta maaf secara terbuka, atas dasar komplainnya di Twitter mengandung hinaan yang merugikan citra perusahaan.

Iklan

Pemakaian UU ITE itu saja sudah memicu debat di medsos, karena sebagian warganet menganggapnya pembungkaman terhadap hak konsumen. Namun di sisi lain banyak pihak, terutama pakar kesehatan, yang turut menyuarakan kekhawatiran atas maraknya minuman berpemanis di pasaran Indonesia. Merujuk catatan Kementerian Pertanian serta Badan Pusat Statistik yang disitir CNBC Indonesia, konsumsi gula di Tanah Air cenderung tinggi. Berdasar proyeksi produksi, konsumsi gula rumah tangga Indonesia pada 2024 bakal mencapai 6,43 juta ton/tahun, seiring tubuhnya industri makanan dan minuman.

Tingginya konsumsi gula bisa berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Muncul sejumlah risiko penyakit yang muncul akibat terlalu banyak minuman berpemanis, khususnya diabetes.

Epidemiolog Pandu Riono dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, termasuk yang menganggap perlu ada kebijakan mengerem konsumsi gula, mencakup cukai serta pembatasan iklan minuman berpemanis bagi konsumen anak.

“Konsumsi makanan dan minuman yang mengandung gula tinggi bisa merusak organ-organ tubuh kita,” ujar Pandu saat dihubungi detik.com. “[Selain itu perlu] comprehensive action plan pengendalian konsumsi gula, dengan kebijakan cukai minuman mengandung gula, pemanis dan restriksi pemasaran pada anak, dan edukasi nutrisi pada publik,” imbuh Pandu.

Di tengah sorotan negatif dampak buruk gula, Bea Cukai Kementerian Keuangan menegaskan bahwa rencana lama mereka menerapkan pungutan cukai terhadap minuman manis terus digodok. Diretur Jenderal Bea Cukai Askolani menyatakan pembahasan tersebut melibatkan pemerintah dan DPR.

Iklan

Askolani, saat dihubungi CNN Indonesia, mengakui pemerintah memiliki target bahwa cukai minuman manis akan dijalankan pada 2023. Namun ada banyak faktor yang mungkin saja membuat tenggat itu tidak bisa ditepati.

“Untuk implementasi [cukai minuman manis] bisa jalan atau belum di 2023, tentunya akan melihat dari banyak faktor yang nanti dihadapi dan dijalani di tahun depan, seperti faktor kesehatan, pemulihan ekonomi nasional, perkembangan situasi global dan domestik," urai Askolani.

Dalam rapat yang berlangsung 27 September 2022, Badan Anggaran DPR membenarkan bahwa rencana penerapan cukai minuman manis sudah masuk dalam diskusi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023. Salah satu poin RAPBN itu adalah kstensifikasi, alias perluasan jenis barang yang kena cukai.

Mengacu ke laporan Bisnis Indonesia, barang yang dikenai cukai sejauh ini adalah produk hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta etil alkohol. Cukai minuman manis dan plastik menjadi poin yang kini sedang dibahas pemerintah bersama Badan Anggaran DPR.

“Penambahan barang kena cukai baru berupa produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan [MBDK] diselaraskan dengan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," ujar anggota Banggar, Bramantyo Sundowo, dalam rapat RAPBN.

Ide memungut cukai terhadap minuman manis atas alasan kesehatan bukan hal baru. Wacana ini sudah mulai mencuat sejak era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun kerap mendapat penolakan keras pelaku industri. Malah ide awalnya adalah menerapkan cukai terhadap minuman manis serta minuman berkarbonasi, alias soda.

Kebijakan macam ini sudah diberlakukan banyak negara seperti Amerika Serikat, Chile, serta Meksiko. Langkah memungut cukai pada gula dilakukan demi merespons peringatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa prevalensi penderita obesitas akibat konsumsi gula mengalami peningkatan hingga tiga kali lipat secara global sejak 1975 hingga 2020. Artinya, cukai yang akan membuat harga jual bertambah, dihadap jadi faktor mengerem jumlah konsumsi minuman manis oleh masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sudah pernah menyatakan bahwa cukai minuman manis akan mengurangi beban anggaran kesehatan, sekaligus menambah pemasukan negara. Selain cukai minuman manis, Kemenkeu sekarang meneliti potensi perluasan cukai mencakup terhadap BBM, ban karet, dan detergen.