Kekerasan Seksual

Terduga Pelaku Pelecehan di Kampus Gunadarma Lapor Polisi Karena Dipersekusi

Korban pelecehan seksual di Universitas Gunadarma mencabut laporan. Namun giliran terduga pelaku, yang sebelumnya viral direkam saat dikeroyok mahasiswa lain, membuat laporan ke polisi.
Terduga Pelaku Pelecehan di Kampus Gunadarma Lapor Polisi Karena Dipersekusi teman kampus Depok Jabar
Tangkapan layar dari akun @abcdyougoblog merekam momen terduga pelaku pelecehan di kampus Gundar Depok diikat dan disiksa.

Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Universitas Gunadarma, Kota Depok, Jawa Barat, pekan lalu viral setelah sosok terduga pelaku disiksa beramai-ramai oleh rombongan mahasiswa. Badan pelaku diikat ke pohon dan dia kabarnya dipaksa meminum air kencing.

Namun setelah korban mencabut laporan, terduga pelaku pelecehan seksual di Universitas Gunadarma yang kini gantian membuat laporan polisi. Sosk terduga pelaku berinisial T (18), mempersoalkan persekusi dari teman dan seniornya di kampus. T membuat laporan pengaduan di Polres Metro Depok, pada 18 Desember 2022, pukul 11.00 WIB.

Iklan

Laporan itu ditujukan untuk dua pihak, terduga pelaku persekusi dan pengelola akun media sosial @anakgundardotco. Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar, dalam jumpa pers merujuk keterangan pelapor, menyatakan dampak persekusi itu berupa luka fisik dan trauma.

Luka fisik hasil visum berupa lebam di beberapa bagian tubuh. "[Luka korban] banyak ya, di badannya ada lebam-lebam, ada juga bekas sundutan rokok pada leher dan wajah, serta semi-ditelanjangi lah," kata Imran, seperti dikutip dari Kompas.

Beberapa luka ini diduga berasal dari kekerasan fisik berupa pukulan, tendangan, sampai cambukan. Alat cambuk berupa kabel. Borgol yang digunakan untuk mengikat pelapor juga menyebabkan lecet di tangan.

Polres Metro Depok akan mencari beberapa saksi bermodalkan video persekusi yang sebelumnya sempat viral. Belum bisa dipastikan jumlah saksi, namun subjeknya kemungkinan yang berada di video tersebut.

Kombes Imran mengatakan laporan ini murni kasus persekusi, bukan kelanjutan dari kasus pelecehan seksual. "Kasus pelecehan seksual, korban dan pelaku telah berdamai dan mencabut laporannya. Ini murni kasus persekusi," pungkasnya.

Iklan

Para terlapor berpotensi dijerat dengan Pasal 351, Pasal 170 Undang-Undang ITE, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.

Tidak hanya terancam hukuman penjara, terduga pelaku persekusi juga bisa dikeluarkan dari kampus. Sejak kejadian berlangsung, sudah ada sepuluh mahasiswa yang diperiksa oleh tim dari Universitas Gunadarma.

"Jadi prosesnya sudah berlangsung," kata perwakilan Universitas Gunadarma, M. Akbar Marwan, dikutip dari Detik.

Sebelumnya, tiga mahasiswi Gunadarma yang menjadi korban pelecehan melaporkan dua terduga pelaku pelecehan. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, dari tiga pelapor, dua orang masih pada tahap percobaan pelecehan, sementara satunya sudah dilecehkan.

Pelecehan ini terjadi di kamar kos pelaku. Awalnya pelaku mengajak korban untuk mengerjakan tugas kuisioner di kamar kosnya. Saat korban datang, pelaku justru melecehkan korban. Sempat juga ada paksaan pada korban untuk memegang kemaluan pelaku, namun korban menolak.

Namun tiga mahasiswi ini kemudian mencabut laporannya. "Setelah ada kesepakatan damai dan pencabutan laporan, akhirnya kami selesaikan dengan cara restorative justice di Polres Metro Depok," kata AKBP Yogen.

Yogan mengatakan pencabutan lantaran kasus sudah terjadi cukup lama dan korban tidak mau memperpanjang kasus ini. Selain itu, dia juga mengatakan apabila korban malu.

Adapun kasus ini menjadi viral saat cerita tentang pelecehan diunggah di akun Instagram @anakgundardotco. Setelah melihat unggahan ini, beberapa mahasiswa Gunadarma mencari identitas pelaku pelecehan seksual. Pencarian ini lebih mudah lantaran pelaku meminta admin @anakgundardotco untuk menghapus postingannya. Setelah pelaku ditemukan, terjadilah persekusi yang kemudian beredar luas dalam bentuk video.