Dirundung Publik, Terduga Pelaku Pelecehan KPI Berniat Laporkan Korban Pakai UU ITE

Pengacara terduga bullying dan pelecehan di KPI berniat laporkan balik korban dengan UU ITE

Kasus perundungan dan pelecehan seksual terhadap MS, pegawai kontrak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, sebentar lagi jadi ajang saling lapor. Sementara polisi sedang memeriksa tuduhan yang dilayangkan korban, tiga terduga pelaku berencana melaporkan balik korban. Alasannya, rilis pers yang dibuat atas nama MS berisi nama lengkap para terduga pelaku dibuat tanpa persetujuan sehingga masuk kategori pencemaran nama baik dan perundungan siber.

“Akibat rilis itu, identitas pribadi klien kami ikut tersebar, yang terjadi cyber bullying,” kata Tegar Putuhena, kuasa hukum RT dan EO, dua terduga pelaku, Senin (6/9) kemarin, dilansir Kompas. Masifnya dampak pengakuan MS lewat surat terbuka tersebut memang bikin netizen mengarahkan kemarahan kepada keluarga terduga pelaku. “Dan itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelaku.”

Videos by VICE

Tegar menjelaskan meski kedelapan terlapor kini sudah didampingi kuasa hukum berbeda-beda, doi sedang mempertimbangkan pembentukan tim dengan pengacara terlapor lain. Saat ini mau ngulik dulu apakah penyebaran identitas pribadi kliennya yang tanpa persetujuan itu bisa dijerat dengan pasal karet di undang-undang kebanggaan Indonesia, UU ITE.

“Semua unsur-unsur pidana akan kami pelajari, misalnya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE. Kemudian dari situ disebarluaskan, terjadi cyber bullying terhadap keluarga, foto keluarga disebarkan itu juga akan kita pertimbangkan,” tambah Tegar, dikutip CNN Indonesia.

Niatan melaporkan balik juga diucap Anton Febrianto, kuasa hukum RM, terduga pelaku lainnya. Sama kayak yang lain, ia juga ngotot kliennya tidak melakukan perundungan dan pelecehan apa pun seperti dituduhkan MS dalam rilis persnya.

“Ceng-cengan lah, bahasa kita. Itu hal yang biasa. Kalaupun yang dimaksud disuruh beli makan itu adalah mereka sering gantian, misalnya ada yang mau makan, titip beli makan, dan itu juga berlaku terhadap para terperiksa sekarang, si pelapor juga sering melakukan penitipan kalau ada yang keluar makan,” kata Anton.

Sedikit update tentang kasus buat pembaca yang hidupnya kelewat sibuk sehingga tak tahu apa yang sedang terjadi. Minggu lalu, pegawai KPI berinisial MS bikin geger internet setelah ia dan kuasa hukumnya merilis surat pengaduan terbuka berisi kisah perundungan dan pelecehan seksual yang ia alami di kantor sejak 2012. Selama bertahun-tahun MS mengaku menerima perlakuan yang enggak bisa diterima, seperti dirundung, diintimidasi, ditelanjangi, buah zakarnya dicoret pakai spidol, serta difoto paksa.

Cerita MS, perundungan dan pelecehan tersebut membuatnya bolak-balik rumah sakit karena stres. MS menjelaskan sudah dua kali mencoba lapor polisi, pada 2019 dan 2020, namun laporannya diabaikan. Setelah suratnya tersebar luas, ia melaporkan kembali kasus itu ke Polres Metro Jakarta Pusat, 1 September lalu. Kali ini, berkat bantuan kata “viral”, polisi akhirnya menerima laporan tersebut. Terkait ini, VICE pernah membahas alasan polisi kerap remehkan laporan perundungan dan pelecehan seksual di artikel berikut.

Kuasa Hukum MS, Rony Hutahaean, mengaku tak mau ambil pusing sama niat pelaporan balik para terduga pelaku. ”Bagi kami, tidak kami terlalu pusingkan karena memang kami masih fokus dalam pemeriksaan ya,” kata Rony dilansir dari Sindonews, hari ini (7/9).

“Kami sampaikan sebagai kuasa hukum tidak ada persiapan apa-apa terhadap laporan balik karena kami beranggapan itu hal yang biasa untuk membela kepentingannya. Apa yang disampaikan oleh klien kami sebagai curhatan dia secara terbuka itu kan adalah keluh kesahnya dia yang dia alami dan secara fakta dia alami.”