Lelaki Saudi Aniaya Istri Siri Sampai Mati, Tradisi Kawin Kontrak Cianjur Disorot

Perempuan Cianjur tewas disiram air keras oleh suami siri warga Arab Saudi korban kawin kontrak

Sempat dalam pengejaran, Abdul Latif (29) akhirnya tertangkap saat hendak kabur ke negara asalnya di Arab Saudi. Warga Negara Asing (WNA) itu jadi buronan aparat setelah diduga membunuh Sarah (21), istri sirinya asal Kampung Munjul, Cianjur, Jawa Barat, pada Sabtu (20/11) dini hari pekan lalu. Sarah dan Abdul baru menikah selama 1,5 bulan secara siri.

Sarah pertama kali ditemukan oleh Nurlela, tetangganya. Nurlela dan warga lain mulanya mendengar teriakan dari rumah Sarah, lalu mereka mengaku khawatir ada maling beraksi. Setiba di kediaman tetangganya, perempuan 42 tahun itu kaget mendapati Nurlela telah terkapar dalam keadaan mengenaskan. 

Videos by VICE

“Bajunya sudah robek-robek, [kulit] badannya seperti melepuh. Tapi masih sadar dan bisa bicara,” kata Nurlela saat dihubungi Kompas. Sarah sempat dilarikan ke RSUD Sayang Cianjur, namun meregang nyawa malam harinya.

Merujuk hasil penyelidikan polisi, Sarah meninggal akibat luka bakar sekujur tubuh setelah disiram air keras. Korban juga dilaporkan mengalami penganiayaan dengan cara diikat tangannya, dipukuli, dan dibenturkan kepalanya ke tembok dan lantai. Sang suami siri segera teridentifikasi sebagai pelaku penganiayaan itu, tapi dia sudah kabur dari TKP.

Kasatreskrim Polres Cianjur Septiawan Adi mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berbekal informasi Abdul berusaha kabur ke kampung halamannya. “Kami berkoordinasi dengan Polres Bandara Soetta memblokir nomor paspornya untuk mempermudah pendeteksian identitas dan mengamankan pelaku jika memang berada di kawasan bandara,” kata Septiawan kepada wartawan, Minggu (21/11) kemarin, dilansir dari Detik.

Benar saja, pelaku terdeteksi di bandara tersebut saat hendak beli tiket pesawat pulang ke Saudi. “Petugas langsung amankan pelaku dan anggota segera merapat ke bandara untuk membawa pelaku ke Cianjur,” tambah Septiawan.

Hasil pemeriksaan aparat pada Senin (22/11), menyebut kecemburuan sebagai motif utama aksi biadab Abdul. Namun, polisi belum menguak sebab-musabab resmi kecemburuan ini. Ayah korban, berinisial S, mengungkap kepada media bahwa pelaku memiliki sifat cemburu berlebihan.

Pelaku kini dijerat dengan KUHP Pasal 351 tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Meski belum dikonfirmasi kepastiannya, pernikahan Sarah dan Abdul dikaitkan dengan maraknya budaya kawin kontrak di Cianjur. Praktik ini biasanya melibatkan perempuan berusia belia setempat dengan WNA dari Timur Tengah. Tren ini meresahkan karena kerap dianggap prostitusi terselubung dengan balutan agama. Juni lalu, Pemerintah Kabupaten Cianjur sendiri mengaku sedang menggodok aturan pelarangan praktik kawin kontrak di wilayah tersebut. 

“Kami akan segera membuat peraturan bupati [perbup] terkait larangan kawin kontrak mencakup larangan secara umum untuk warga lokal, luar kota, dan wisatawan asing,” kata Bupati Cianjur Herman Suherman dilansir Tempo. “Kami merasa berdosa kalau membiarkan hal tersebut terus terjadi, sehingga kami tengah menggodok perbup dan sanksi agar ada efek jera.”

Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PT2TP2A) Cianjur Lidyani Indriyani menyebut sepanjang 2021, sudah ada tiga laporan praktik kawin kontrak di sana, di mana satu korban ditinggalkan pasangan dalam kondisi hamil setelah masa kawin kontrak berakhir.

“Kami mendukung adanya perbup yang melarang kawin kontrak berikut dengan sanksi tegas agar tidak ada lagi praktik kawin kontrak di Cianjur karena selama ini masih terjadi, dengan bukti masuknya tiga laporan terkait kawin kontrak, di mana kondisi perempuannya sedang hamil,” kata Lidya kepada Antaranews.

Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perempuan dan Anak Cianjur Nadia Wike menyebut kawin kontrak amat merugikan dan merendahkan perempuan. Meski kerap berlindung di balik dalil agama, dalam beberapa kasus kawin kontrak tidak memenuhi syarat sah perkawinan menurut ajaran Islam. “Contohnya, seorang wanita yang dinikahkan dengan tamu dari Timur Tengah dengan wali yang bukan haknya,” kata Nadia kepada Detik.

Apabila kasus Sarah terbukti berkaitan dengan kawin kontrak, makin besar desakan agar pemkab setempat untuk secepat mungkin menerbitkan aturan ini.