Akibat Pembunuhan Perempuan di Kutai Barat, Paguyuban Etnis Madura Didenda Rp1,8 M

Perempuan Dayak Terbunuh di Kutai Barat, Paguyuban Etnis Madura Didenda Rp1,8 M

Kasus pembunuhan di manapun tentunya biadab. Namun, situasi akan jadi lebih rumit apabila kasus terjadi Kalimantan Timur (Kaltim) dan melibatkan etnis Madura dan Dayak. Pada 1 Februari 2021, MM, pria Madura berusia 21 tahun berdomisili di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), melakukan perbuatan yang enggak cuma merugikan dirinya, tapi juga orang-orang tidak bersalah dari etnis sama di sekelilingnya.

MM tertangkap membunuh Medelin Sumual, perempuan Dayak berusia 20 tahun yang tengah hamil muda, setelah korban menolak diajak berhubungan seksual di kontrakannya.

Videos by VICE

Sesuai aturan di Kubar, tindak kriminal MM tak cuma mendapatkan penghakiman negara, namun juga penghakiman adat. Pada 4 Februari lalu, Lembaga Adat Besar Kubar mengadakan sidang adat merespons kasus tersebut. Selain para tetua adat, hadir pula polisi, tentara, dan wakil Kejaksaan Negeri Kubar. Hasil sidang menjatuhkan denda adat kepada MM sebesar hampir Rp2 miliar.

“Total sanksi adat yang harus dibayarkan adalah Rp1,89 miliar. Kami memberi waktu enam bulan terhitung sejak hari ini untuk menyelesaikannya,” kata Kepala Lembaga Adat Besar Kubar Manar Dimansyah Gamas membacakan putusan rapat, dilansir Kata Borneo.

Menurut Manar, vonis ini diambil justru demi menciptakan daerah Kubar yang aman dan stabil. Yang bikin khawatir, sanksi adat ini enggak cuma berdampak pada MM, namun juga kepada Paguyuban Madura. Apabila denda tidak dibayar sampai tenggat, maka semua warga etnis Madura diminta meninggalkan Kubar. 

“Kepada teman-teman etnis Madura di Kutai Barat, sebagai kepala adat besar saya minta maaf. Keputusan ini saya buat bukan karena saya mmebenci, namun sebaliknya saya tetap ingin melihat saudara-saudara berada di Bumi Purai Ngeriman [sebutan untuk Kubar]. Oleh karena itu, usahakanlah dalam kurun waktu yang ditentukan itu, semua dapat berjalan dengan baik,” ucap Manar.

Selama enam bulan ke depan, Manar meminta masyarakat Madura tetap beraktivitas seperti biasa, menahan diri dari pemikiran buruk, namun tetap berusaha melunasi tuntutan denda.

MM sudah dijerat hukum pidana karena melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kasus MM bikin banyak orang waswas mengingat bentrokan Dayak-Madura di Pulau Kalimantan pernah menghasilkan apa yang kita kenal sebagai Tragedi Sampit di Kalimantan Tengah pada 2001.

Dari catatan Mabes Polri, konflik ini menewaskan 321 orang serta membuat 319 rumah dibakar. Sebelumnya, kerusuhan lebih besar antara Suku Dayak dan Melayu melawan Suku Madura meletus di Sambas, Kalimantan Barat pada 1999. Menurut catatan, sebanyak 200 orang tewas dan hampir 60 ribu orang lainnya mengungsi serta harus dipindahkan tempat tinggalnya.

Banyak versi menjelaskan pemicu awal terjadinya Tragedi Sampit. Namun, ketegangan antara kedua suku punya sejarah panjang, tercatat pernah terjadi pada 1999 di Tumbang Samba dan 2000 di Pangkalan Bun dan Kareng Pangi. Penelitian Sutanti dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang dimuat oleh International Journal of Demos bahkan menyebut konflik berdarah kedua etnis sudah tercatat sejak 1950. Pola konflik berulang juga ditemukan dalam kasus kerusuhan Sambas.

Peneliti pertikaian Dayak-Madura Profesor Hendro Suroyo Sudagung menduga kedua pihak mempunyai semangat kesukuan yang begitu kuat sehingga konflik begitu awet. Sifat ini pula yang membuat penelusuran akar konflik masih sulit ditentukan sejak warga Madura datang ke Kalimantan pada 1930 lewat program transmigrasi pemerintah Hindia Belanda.