WNI Pencuri Tas Louis Vuitton Ditangkap di Australia, Diduga Spesialis Barang Branded

Perempuan WNI ditangkap di Melbourne Australia karena curi tas Louis Vuitton Rp105 juta

Perempuan warga negara Indonesia (WNI) ditahan Kepolisian Melbourne, Australia, atas dugaan pencurian tas mewah dari butik Louis Vuitton. Dia ditahan di bandara Melbourne, pada 9 Juni 2020, saat menunggu pesawat yang akan mengantarkannya pulang ke Tanah Air.

Merujuk laporan situs 7news.com.au, polisi turut menggerebek kediaman perempuan yang ditaksir berusia akhir 20-an tersebut. Ditemukan pula beberapa produk fashion ternama lain, termasuk perhiasan dan aksesoris busana, yang diduga juga hasil curian senilai total AU$50 Ribu. Adapun dua tas Louis Vuitton yang dia curi pada 19 Mei lalu, dan membuatnya dilacak aparat, bernilai AU$11 ribu, alias setara Rp105 juta.

Videos by VICE

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) untuk Melbourne, membenarkan adanya penangkapan seorang WNI ketika dikonfirmasi jurnalis Detik Rahel Narda. “Pencurian dilakukan oleh seorang perempuan berkewarganegaraan Indonesia di toko Louis Vuitton Melbourne, Whiteman Street Complex,” kata Faisal, salah satu staf KJRI.

Bagaimana cara dia mengutil tas di butik mewah yang seharusnya ketat seperti itu? Ternyata modusnya klasik sekali, bila mengacu pada kronologi kepolisian yang dilansir ulang oleh 7news. Perempuan ini berpenampilan meyakinkan, mengenakan jaket branded sembari menenteng tas Louis Vuitton hitam seri Marais.

Dia mampir ke toko menjelang pukul 13.00 waktu setempat. Pelayan toko tak merasa curiga sama sekali, ketika perempuan WNI ini bertanya-tanya soal sneaker LV dan minta diambilkan contoh sesuai ukuran kakinya, untuk dicoba di tempat. Saat pelayan masuk gudang mengambilkan sepatu tersebut, pelaku bergegas menggasak dua tas di etalase dan keluar begitu saja dari toko.

Ketika manajemen toko sadar dua tasnya dicuri, mereka segera memeriksa rekaman CCTV dan melaporkan tindak kejahatan tersebut ke polisi. Aparat berhasil mengidentifikasi tersangka, mengendus upayanya pergi dari Australia, dan segera mencegatnya di bandara berselang nyaris sebulan setelah kejadian.

KJRI menyatakan tersangka pencurian ini bermukim sementara di Negeri Kanguru. Keluarga tersangka sudah menghubungi KJRI untuk membicarakan langkah pendampingan hukum. Dia sementara bebas dengan jaminan, tapi harus terus di Melbourne sampai menghadapi sidang perdana pada 2 Oktober mendatang. Inisial maupun detail lain mengenai tersangka tidak bisa diungkap kepolisian, karena ada undang-undang privasi di Australia mengatur agar identitas pelaku kejahatan tidak diekspos ke media sebelum persidangan berakhir.

“KJRI tentunya siap memberikan bantuan kekonsuleran dan memastikan hak-hak hukum yang bersangkutan dipenuhi,” imbuh Faisal.

Polisi menyatakan tersangka selama ini tinggal di kawasan Carlton, Melbourne. Temuan mengejutkan aparat, setelah menggeledah tempat tinggalnya, kemungkinan pencurian tas Luis Vuitton ini bukan yang pertama atau terjadi spontan. Sebab, ditemukan barang-barang fashion bermerek lain yang juga ditengarai hasil pencurian. Kini berbagai produk fashion branded itu menjadi barang bukti untuk memberatkannya di pengadilan.