Universitas Gadjah Mada berusaha mengakhiri skandal kekerasan seksual yang dialami salah satu mahasiswi saat Kuliah Kerja Nyata di Maluku dua tahun lalu. Rektorat mempertemukan Agni—nama samaran penyintas—dengan terduga pelaku berinisial HS. Setelahnya, diteken kesepakatan penyelesaian melalui jalur non-litigasi alias hanya melibatkan internal UGM. Media menggunakan istilah “berakhir damai” soal skandal itu, merujuk keterangan rektorat UGM.
“HS menyatakan menyesal, mengaku bersalah dan memohon maaf atas perkara yang terjadi pada Juni 2017 kepada pihak saudari AN disaksikan pihak UGM. Saudara HS, AN, dan UGM menyatakan bahwa perkara ini sudah selesai,” kata Panut Mulyono selaku Rektor UGM dalam jumpa pers Senin (4/2) lalu.
Videos by VICE
Kesimpulan tersebut antiklimaks bagi publik yang sempat mengikuti kasus ini, namun tidak buat penyintas. Agni mengaku keadilan bagi dirinya, dan korban-korban kekerasan seksual di lingkungan kampus lainnya, wajib terus diupayakan. Agni tak peduli, sekalipun tuntutan agar HS dijatuhi sanksi drop out, dimentahkan kebijakan kampus.
“Rasa-rasanya aku memang sudah kalah dalam kasusku, tapi untuk tujuan yang lebih besar masih bisa diperjuangkan. Dan aku semangat, aku enggak nyerah, aku enggak padam,” ujarnya pada 6 Februari lalu, dalam wawancara yang pertama kali diperoleh the Jakarta Post untuk kolaborasi #NamaBaikKampus melibatkan BBC Indonesia, Tirto.id, serta VICE Indonesia. Setelah sebelumnya hanya membagi pengalaman traumatiknya kepada pers mahasiswa BPPM Balairung—yang liputannya membuat kasus kekerasan seksual ini disorot secara nasional—Agni kembali bersedia diwawancarai media.
Suharti, kuasa hukum penyintas Agni dari lembaga perlindungan kekerasan seksual Rifka Annisa, menyangkal jika persoalan ini berakhir “damai”. Menurutnya, penggunaan diksi tersebut menihilkan perjuangan Agni memperoleh keadilan dalam kasus kekerasan seksual yang ia hadapi. Agni pun ternyata menolak menggunakan diksi tersebut.
“Kami sangat keberatan, menolak, terganggu dengan penggunaan diksi ‘damai’, Tidak melulu merujuk pada media, tapi siapa saja yang menggunakan istilah damai dalam penyelesaian kasus ini,” ujar Suharti saat dihubungi media.
Keputusan menyetujui penyelesaian non-litigasi terpaksa diambil penyintas. Pasalnya, UGM secara sepihak melaporkan kasus ini ke kepolisian, tanpa berkonsultasi pada penyintas. Dari beberapa kali pernyataan jubir Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, muncul kesan polisi tidak menganggap terjadi pelecehan seksual. Agni dan tim pendampingnya khawatir perjuangan mencari keadilan justru “bisa dikriminalisasi.”
“Ini pilihan yang paling minim risiko,” kata Agni menjelaskan pilihannya bersedia meneken kesepakatan ‘damai’ yang difasilitasi rektorat. Setidaknya, bagi Agni, publik mulai memiliki kesadaran bahwa kekerasan seksual sangat mungkin terjadi di insitusi pendidikan. Dia pun mengaku siap terus menyuarakan isu ini, serta mendukung maupun mereka yang bernasib serupa. “Paling enggak dari berita [Balairung] sudah mendorong untuk ada perbaikan kebijakan, lebih banyak yang aware, lebih banyak yang tertonjok, dan terguncang.”
Agni awalnya memperoleh info dari Komite Etik, bahwa pelaku bersedia minta maaf atas perbuatannya. Pada 15 Desember 2018, Agni datang ke kantor Rifka Annisa bersama pendampingnya, bertemu lima anggota Komite Etik UGM. Dalam naskah awal yang nantinya ia teken tersebut, ada frasa pelaku meminta maaf atas “perbuatan asusila”.
Setelah berdiskusi, Agni mengusulkan perubahan frasa tadi menjadi “pelecehan seksual”, agar selaras dengan aturan disiplin di internal UGM. Panut Mulyono tiba-tiba membatalkan upaya penyerahan naskah permintaan maaf resmi ke rektorat, yang mengakui terjadinya “kekerasan seksual” tersebut, pada 17 Januari 2019.
Sejauh ini, Rektor UGM hanya berjanji segera membentuk crisis center serta tim khusus untuk menghindarkan kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap mahasiswa di masa mendatang. Janji UGM juga mencakup pembiayaan konseling klinis bagi HS, terduga pelaku, serta trauma counselling untuk Agni sebagai korban.
Sikap kampus yang tidak tegas menyatakan ada kekerasan seksual, dan lebih banyak membahas kebijakan alih-alih korban, merugikan Agni maupun HS. Pengacara HS, Tommy Susanto, menganggap kliennya turut dizalimi ketika UGM mengupayakan jalur damai.
“Klien saya sudah dizalimi sedemian rupa, fotonya sudah digambar-gambar alat kelamin sebagainya, dibuat meme-meme. Kalau memang benar, ya sudah hukum, tapi kalau salah? Ini sudah zalim bagi kami,” kata Tommy dalam jumpa pers.
UGM masih punya setumpuk pekerjaan rumah, di luar penyelidikan polisi yang masih berjalan. Sampai sekarang, kesimpulan internal belum juga dirilis. Temuan Tim Investigasi yang dibentuk 20 April 2018, dan Komite Etik yang dibentuk tujuh bulan kemudian menangani kasus Agni, sampai sekarang tak jelas rimbanya. UGM tak bersedia merilis dokumen tersebut buat publik dengan alasan “demi keamanan psikologis anak-anak.”
Dari keterangan sumber Jakarta Post maupun BBC Indonesia, Tim Investigasi yang bekerja sejak Juli lalu sudah mengkategorikan tindakan HS pada Agni saat KKN di Maluku sebagai pelecehan seksual. Sementara, seperti dijabarkan sebelumnya, Komite Etik yang menyelesaikan tugas per 31 Desember 2018 menyebut tindakan HS sekadar ‘perbuatan asusila’. Di internal komite etik ternyata muncul perpecahan.
Ketua Komite Etik UGM, Sri Wiyanti Eddyono memberi dissenting opinion (perbedaan pendapat) dalam kasus ini. Dalam dokumen internal, karena Komite Etik menilai yang terjadi adalah ‘perbuatan asusila’, maka tim tidak menempatkan tindakan HS sebagai pelanggaran. Perbedaan pendapat di tubuh komite etik, menurut Sri Wiyanti, dipengaruhi kultur patriarki yang masih mengakar di Indonesia. Agni pun sempat jadi korban stigma, bahkan dipojokkan, karena tidak langsung melaporkan kasus ini. Stigma itu muncul dari kultur yang bermasalah tersebut. HS terkesan dibela rektorat, juga karena budaya patriarki yang meminggirkan suara korban pelecehan.
“[Terduga] pelaku tidak berpikir bahwa [penyintas] diam karena takut,” tulis Sri Wiyanti dalam dokumen perbedaan pendapatnya. “Dampak dari budaya ini persepsi laki-laki yang mendominasi realitas dan masyarakat memberikan privilege kepada laki-laki untuk mengira bahwa persepsinya adalah kenyataan.”
Selain itu, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Amalinda Savirani, memutuskan keluar dari keanggotaan Komite Etik. Dalam pernyataan yang dikutip bersama untuk kolaborasi #NamaBaikKampus, Amalinda menilai situasi dalam komite sudah tidak kondusif untuk menjalankan amanah mengusut kasus Agni secara benderang. “Ngapain Komite Etik seperti mengulang tugas Tim Investigasi padahal amanahnya tidak begitu? Ini sudah tidak kondusif lagi untuk saya ada di sana,” ujarnya.
Pandangan berbagai pihak itu menegaskan bila kasus Agni masih jauh dari selesai ataupun damai. Anggota Kuasa Hukum Agni, Sukiratnasari, meminta dukungan semua publik dan civitas akademika UGM untuk mengawal kesepakatan antara Agni, Rektorat dan HS. Lebih penting lagi, masyarakat juga perlu terlibat, agar tak terulang kasus serupa di institusi pendidikan tinggi lainnya.
“Mari kita lanjutkan untuk perbaikan sistem penanganan kekerasan seksual di dunia pendidikan,” kata Sukiratnasari.
Laporan ini adalah bagian dari seri laporan mendalam #NamaBaikKampus. Seri liputan ini proyek kolaborasi Tirto.id, BBC News Indonesia, Jakarta Post, dan VICE Indonesia terkait berbagai dugaan kekerasan dan pelecehan seksual di perguruan tinggi di Indonesia.