Konten Viral

Polisi di Solo Panen Kritik Karena Periksa Pengemudi Ojol yang Mengantar Amer

Polisi dianggap netizen bertindak tak adil pada driver ojol yang hanya jadi kurir, dan terkesan enggan mencari sosok pembeli miras tersebut. Polisi mengaku kini menyelidiki pedagang miras ilegal di Solo.
Pengakuan viral ojol di Solo sempat ditahan polisi karena mengantar paket miras amer
Foto ilustrasi pengemudi ojol mengantar paket oleh Dimas Ardian/Bloomberg via Getty Images

Nama akunnya Archiyla Nic. Profesi: sopir ojol di Solo. Lewat platform pengaduan masyarakat paling efektif saat ini, media sosial, Archiyla mendaku baru mendapat perlakuan sewenang-wenang dari kepolisian karena satu tuduhan serius: menjual miras tanpa izin. Kisah ini menambah drama baru seputar dunia kurir yang belakangan tampaknya makin keras.

Kisah itu diposting Archiyla Nic pada hari Minggu (13/6) di grup Facebook “Info Cegatan Solo dan Sekitarnya”. Ia mengaku habis digelandang ke Mapolres Surakarta karena kedapatan sedang mengirim kardus berisi minuman beralkohol Anggur Merah (Amer). Kesal karena mengaku tidak tahu-menahu soal isi barang yang diantarkan, doi juga baru dilepas setelah menandatangani Surat Tanda Penerimaan yang menyatakan dirinya resmi jadi tersangka perkara pidana jual-beli miras.

Iklan

Perkara yang dimaksud terjadi pada Jumat (11/6). Setelah mendapat orderan GO-Shop dengan catatan “Madu Anggur”, driver tersebut menuju sebuah rumah makan di Desa Cemani untuk membeli pesanan. Sampai sana, pesanan “Madu Anggur” tersebut sudah dibungkus kardus dan dilakban, siap dikirim. Tak mudah dicek, sang sopir percaya saja dan langsung menalangi pembelian sebesar Rp375 ribu dan segera menuju Pintu Barat Terminal Tirtonadi sebagai lokasi pengiriman.

Sampai di lokasi masalah pun muncul. Archiyla mengaku pemesan barang tidak mau mengganti uangnya, lantas meminta sang sopir menunggu sebentar di tempat. Lalu seorang sopir ojol lain datang dan meminta Archiyla membuka kardus kiriman. Kagetlah ia begitu tahu isinya Amer. Tidak lama, aparat yang sedang “patroli” datang. Amer itu langsung dirazia dan kedua sopir ojol tersebut dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk diperiksa atas kesalahan menjual miras tanpa izin. Dari curhatan Archiyla di Facebook, dia dilepaskan dengan status wajib lapor dan tersangka.

Akun yang viral ini turut mencantumkan nomor pemesan dalam curhatannya. Netizen yang penuh rasa penasaran menggunakan aplikasi pelacak nama pengguna nomor. Hasilnya, muncul dugaan pembeli memiliki nama “Fendi” yang diduga sebagai anggota polisi berpangkat Bripda. Alhasil, postingan tersebut segera penuh dengan tudingan miring pada aparat.

Berselang beberapa jam usai postingan itu viral, Polresta Surakarta langsung merilis pernyataan resmi di Facebook. Dalam keterangan tertulis tersebut, polisi mengakui telah membawa sopir ojol ke kantor untuk dilakukan pendalaman dan penyelidikan kasus penjual minuman alkohol. Namun, karena sang sopir mengaku hanya kurir yang tak tahu apa-apa, ia segera dipulangkan. Polisi juga menyangkal telah menetapkan sang sopir sebagai tersangka.

Iklan

Saking viralnya postingan tersebut, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming sampai merasa perlu ikut mengonfirmasi kepolisian dan turut memberi keterangan pers.

Polres Surakarta tengah memburu penjual minuman beralkohol terkait dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang harus dimiliki penjual. Namun, pihak kepolisian sama sekali tidak menyebutkan niatnya menyelidiki siapa si “Fendi” ini.

“Mungkin dia [sopir ojol] akan diikutkan sidang, untuk memberikan keterangan kepada hakim, tapi kalau [jadi] tersangka sih enggak,” kata Wakapolresta Solo AKBP Denny Heryanto kepada Kompas. “Prosedurnya yang berkaitan dengan peredaran miras tetap harus dimintai keterangan, karena mereka harus bertanggung jawab dalam situasi seperti itu, meski dia tidak tahu.”

Untuk kerugian ojol sendiri, polisi mengaku pihaknya udah ngasih uang pengganti senilai sama Rp375 ribu sebagai “tali asih”. Belum ada kabar pasti apakah Fendi ikut nyumbang uang pengganti ini. Tapi kalau beneran yang mesen adalah anggota polisi, kasus ini bisa jadi adalah patungan Amer paling ruwet sedunia. Hadeh.

Pihak GO-JEK sendiri merespon normatif, berkata sesuai dengan apa yang dikatakan polisi. Mereka turut meminta pelanggan tidak diperbolehkan membeli produk “negatif” seperti minuman beralkohol. Selain itu, pihak perusahaan meminta para sopir konsisten mengecek barang yang dikirimkan apakah sudah sesuai dengan deskripsi.

Di Surakarta sendiri, aksi kucing-kucingan antara pedagang miras dan aparat udah lazim terjadi. Misalnya, pada bulan lalu, Polisi Solo baru menangkap penjual miras berusia 21 tahun berinisial IA. Pelaku tertangkap di Jalan Mojo, Kecamatan Jebres, setelah polisi menggelar razia. Saat ketangkap, IA mengaku sedang mengantarkan pesanan ke pelanggannya. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan dua botol soju dan 14 botol Amer.

Padahal sehari sebelumnya, polisi baru saja mengamankan penjual lain, berinisial HR berusia 60 tahun. Dari tangan HR, disita 13 botol Ciu berukuran 600 ml. Penangkapan pedagang miras terjadi gara-gara laporan warga. “Kedua pelaku [HR dan IA] setelah didata kemudian dilimpahkan kepada penyidik Satuan Reskrim Polresta Solo untuk proses hukum dengan dijerat tindak pidana ringan,” kata Kepala Sat Samapta Polresta SOlo Kompol Sutoyo, kepada iNews.