Penyiksaan Binatang

Berkaca pada Insiden Kuda Delman Ambruk di Cianjur, Eksploitasi Hewan Bisa Dipidana

Si kuda yang kurang makan sempat tak mau berdiri, hingga dicambuk kusirnya. Rekaman dan foto viral kuda delman ambruk sampai meninggal sayangnya berulang kali terjadi di Indonesia.
Viral kuda delman ambruk di cianjur dicambuk kusir
Cuplikan insiden kuda delman ambruk di jalan Kabupaten Cianjur dari Instagram

jakarta animal aid network

Lalu lintas Jalan Adi Sucipta di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mendadak macet pada Rabu (13/1) siang. Seekor kuda Sumbawa yang dijadikan penarik delman ambruk saat mengangkut penumpang, sehingga menghalangi jalur kendaraan.

Sang kusir terlihat berusaha membuat kuda berdiri dengan sedikit paksaan. Beberapa kali kusir memecut tubuh kuda yang kurus kering hingga terlihat ruas tulang rusuknya. Kejadian ini terekam dan lalu viral di media sosial.

Iklan

Respons publik di media sosial mayoritas marah. Banyak yang mengecam keputusan kusir memaksa kuda itu berdiri dengan kekerasan. Saksi lokasi turut mengamini bagaimana kuda dipaksa tegak secepatnya setelah ambruk.

“Kudanya tiba-tiba terjatuh. Tidak mengamuk dulu. Langsung jatuh dan tergeletak di tengah jalan. Delmannya sedang bawa penumpang, tapi tidak kenapa-kenapa dan langsung dibantu warga. Warga juga tadi banyak yang mengingatkan jangan terlalu keras sama kudanya. Soalnya tadi terlihat dipecut dan bagian wajahnya sedikit ditampar,” kata saksi mata Eki Rizki kepada Detik.

Turut memviralkan video tersebut, organisasi peduli hewan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) langsung ambil sikap. JAAN mengirimkan perwakilannya menengok kuda yang akhirnya diketahui bernama Si Boy ini. Kepada perwakilan JAAN, pemilik kuda bernama Ade (60) mengaku kudanya mendadak ambruk sebab tidak mendapat makanan yang cukup karena alasan ekonomi. Hasilnya, kuda kelelahan saat narik.

“Katanya [Mang Ade] kuda ini kelelahan, kekurangan makanan. Jadi boro-boro istilahnya buat makan kuda, buat makan orang aja udah susah. Jadi maklumlah ini zaman lockdown. Narik juga diuber-uber Satpol PP juga,” kata perwakilan JAAN di Instagram resmi mereka. JAAN mengatakan pihaknya akan membantu mengurus Si Boy dengan membawakan makanan harian dan obat cacing.

Iklan

Kepada Cianjur Today, Ade memberi keterangan berbeda. Ia menyebut kudanya bukan kelelahan melainkan terpeleset. “Awalnya lari lurus dari Jalan Mangunsarkoro dekat Shanghai pas turunan juga masih jalan. Di tanjakan ada motor sedikit nyalip, akhirnya saya sedikit belok ke pinggir, kuda jadi terpeleset,” kata Ade hari ini (14/1). Soal cambukan, ia membela diri bahwa memang demikian cara membuat kuda 19 tahun itu bangun. “Saya cambuk bukan karena kesel, bukan karena nyiksa. Polanya memang seperti itu, orang lain enggak tahu aja.”

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur ikut buka suara. Kata Kepala Bidang Angkutan Dishub Hendra Wira, pihaknya enggak punya regulasi kelayakan kuda penarik delman. Namun, ia mengakui pemerintah memang lalai mengawasi. “Kita juga los untuk mengawasinya, terus terang di Dishub Cianjur belum memiliki data pasti untuk delman ini,” ujarnya, masih dari Cianjur Today. Menanggapi peristiwa ini, Dishub Cianjur hanya akan mengimbau pemilik delman lebih memperhatikan kesehatan dan perawatan kuda.

Peristiwa miris kuda delman kelelahan bahkan sampai mati saat bekerja berulang kali terjadi, sebagian besar di Yogyakarta. Pada 2008, seekor kuda yang sedang hamil tersungkur lalu mati di jalanan Malioboro saat menarik delman. Kejadian serupa terulang di Solo pada 2019. Walau tak sampai tewas, bertubi-tubi peristiwa kuda ambruk di jalanan Jogja pada 2019 (ini dan ini) dan 2020. Di Tangerang 2017, kuda delman yang ambruk juga dicambuk kusirnya hingga bikin trenyuh warga yang menonton.

Iklan

Eksploitasi berlebihan pada hewan pengangkut beban ini membuat istilah “kerja keras bagai kuda” punya arti ‘dipaksa bekerja sampai mati’. Pertanyaannya, apakah kita emang enggak punya hukum yang melindungi kuda delman dari pemaksaan kerja?

Ternyata, kita punya kok. Mengutip situs Hukum Online, UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan memerintahkan setiap orang untuk memelihara dan merawat hewan sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan. Pasal 91 B menyebut penyalah guna hewan jasa yang mengakibatkan si hewan cacat dan tidak produktif bisa dipidana satu bulan penjara dan denda minimal Rp1 juta.

Masih ada lagi. KUHP Pasal 302 tentang Tindak Pidana Penganiayaan Hewan menyebut siapa pun yang merugikan kesehatan hewan dengan tidak memberi makan yang diperlukan bisa diancam pidana penjara maksimal tiga bulan. 

Perlu diingat enggak cuma manusia, hewan juga diakui hak asasinya di 46 negara. Hari Hak Asasi Binatang bahkan diperingati setiap 15 Oktober. Secara mendasar, mereka punya lima hak kebebasan: bebas dari rasa haus dan lapar, bebas dari rasa tidak nyaman, bebas mengekspresikan tingkah laku alami, bebas dari rasa stres dan takut, serta bebas dari sakit maupun dilukai. Yang namanya eksploitasi, mau kepada manusia, hewan, maupun alam memang enggak pernah bisa dibenarkan.