Keistimewaan pengendara sepeda motor di Jakarta yang selama ini bebas dari three-in-one, ganjil-genap, dan enggak bisa kena tilang elektronik akan berkurang. Mulai 1 Februari 2020 alias besok ya gaes, Polda Metro Jaya akan mengujicobakan tilang elektronik untuk pengendara sepeda motor berplat B di sepanjang Jalan Sudirman, M.H. Thamrin, dan jalur Transjakarta Ragunan. Di jalur itu sebanyak 45 CCTV baru akan dipasang.
Biar enggak ngerasa aturan ini kental sentimen provinsial karena cuma menjamah motor plat B, penjelasannya kayak gini. Tilang elektronik dilakukan dengan cara menandai kendaraan yang melanggar, terus nomor platnya disetor ke kantor samsat setempat. Terus pengendara bakal dapat surat cinta dari polisi yang boleh ditanggepin (misal kamu pengin debat) maksimal lima hari setelah penilangan.
Videos by VICE
Kalau dalam debat kamu kalah dan tilang tetap dijatuhkan, kamu harus bayar tilang itu di Samsat atau kalau enggak, kamu tidak akan bisa bayar pajak motor.
Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement udah dipakai Jakarta sejak 2018 sebenernya. Tapi selama ini yang kena cuma mobil, dengan daftar kesalahan yang dideteksi sampai ke main hape sambil nyetir atau enggak pake sabuk pengaman. Tilang elektronik juga udah diadain di kota lain kayak Surabaya dan Pati. Tapi emang tilang motor ini baru kali ini sih.
Atau lebih tepatnya bukan ditilang karena kata Polda Metro Jaya, pelanggaran yang terdeteksi CCTV tilang ini belum akan ditindak.
Waktu sosialisasi tilang elektronik motor ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya (banyak bener singkatannya) AKBP Fahri Siregar ditanya wartawan, nanti pengendara sepeda motor yang merokok bakal kena tilang juga enggak? Soalnya sejak Maret 2019, merokok sambil nyetir motor termasuk pelanggaran lalu lintas dengan pilihan hukuman denda Rp750 ribu atau dikurung tiga bulan.
Lantas AKBP Fahri menjawab gini, “Perlu diketahui, karena ini berbasis elektronik pasti perlu tahapan. Kalau ditanya bisa, ya pasti bisa, nanti kita kembangkan ke arah sana untuk pengendara yang sambil merokok,” demikian dikutip Kumparan. Tapi itu nanti dulu sih, kata Fahri, sebab prioritasnya masih ke pelanggaran yang lebih umum.
Ngomong-ngomong soal rokok sambil nyetir, aktivitas ini memang menyebalkan sekali buat pengendara lain. Tapi aturan yang ada enggak mengatur secara eksplisit bahwa tindakan ini adalah pelanggaran. Acuan polantas ketika mulai menilang orang yang motoran sambil sebat adalah UU 22/2009 Pasal 106 ayat 1 soal kewajiban berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi. Merokok ditafsirkan sebagai kegiatan yang memecah konsentrasi.
Aturan ini jadi cuma berlaku ke motor karena legitimasi tafsir itu diambil dari Peraturan Menteri Perhubungan 12/2019 Pasal 6 huruf c bahwa “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.” Nah, pengemudi yang dimaksud di sini khusus yang naik motor.
Siapapun sebenarnya patut merasa permenhub ini janggal. Soalnya ini aturan yang khusus dibuat untuk ojol dan opang motor. Itu kenapa sopir mobil jadi enggak bisa ditindak. Itu kenapa kalo kamu baca permenhub ini langsung skip ke isi tanpa nengok judul, kamu bakal nemu aturan aneh yang mengharuskan pengemudi berperilaku ramah, sopan, dan pakaiannya kudu bersih-rapi. Jadi, idealnya, aturan ini akan terasa adil bila semua orang kena tilang saat berkendara.