Stafsus Presiden Kritik Warga yang Gugat Jokowi Atas Dugaan Lalai Hadapi Corona

presiden jokowi digugat warga DKI karena lamban tangani corona dibela stafsus dini purwono

Seorang pengusaha UMKM bernama Enggal Pamukty bersama lima rekannya mengajukan gugatan class action kepada Presiden Joko Widodo karena dianggap lalai menghadapi pandemi corona di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan resmi didaftarkan ke pengadilan Rabu (1/4) kemarin. Di medsos, keberanian enam orang ini dipuji. Tapi di mata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono, tindakan ini tidak tepat.

“Sebagai warga negara yang baik harusnya mendukung dan membantu pemerintah berperang melawan wabah Covid-19 ini. Bantu pemerintah untuk menjaga penyebaran, mengawal agar program-program pemerintah terlaksana dengan baik di lapangan, alih-alih menambah beban gugatan di pengadilan di tengah situasi genting seperti ini,” kata Dini dilansir Kompas.

Videos by VICE

Selain waktu yang tidak tepat, Dini juga menambahkan poin lain. Pertama, Dini menyesali mengapa pedagang UMKM malah menggugat presiden yang, menurutnya, selalu berpikir keras gimana cara menyejahterakan UMKM. Pendapat ini bisa didebat karena meskipun pemerintah berbuat baik di satu hal, bukan berarti kita tidak boleh menuntutnya di hal yang lain.

Kedua, Dini mengatakan bahwa wabah virus corona termasuk force majeur e sehingga tidak bisa diprediksi waktu kemunculan dan bagaimana dampaknya. Pembelaan ini tentu tidak menjawab alasan gugatan yang dilayangkan Enggal dan rekan-rekannya. Soalnya, gugatan dengan nomor PN JKT.PST-042020DGB ini hadir karena pemerintah dinilai lalai dan terlambat menangani wabah. Jadi yang dituntut adalah cara menghadapinya setelah virus corona muncul.

“Sehingga keterlambatan penanganan tersebut berdampak kita tidak siap hadapi corona. Terjadi kerugian materil dan imateril yang dialami seluruh masyarakat, khusus sektor pekerja harian termasuk kami yang bergerak di bidang UMKM,” kata Enggal kepada CNN Indonesia.

Enggal menganggap sebelum virus corona masuk ke Indonesia, sebenarnya pemerintah punya waktu 2,5 bulan untuk bersiap-siap mencegah dampaknya, tapi tak ada langkah strategis apapun di sektor kesehatan.

Malah, menurut penggugat, bukannya siap-siap, pejabat pemerintah bergurau dan melemparkan candaan tidak perlu ke publik yang meremehkan wabah ini. Mulai dari perkataan Menhub Budi Karya Sumadi soal nasi kucing bikin Indonesia kebal corona, yang belakangan jadi statement makan tuan, sampai lelucon Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang diceritain ulang Menko Polhukam Mahfud MD bahwa corona yang enggak bisa masuk Indonesia karena proses izin di Indonesia berbelit-belit.

Setelah kasus corona muncul di Indonesia pun pemerintah masih sempet-sempetnya nutup-nutupin data korban, seperti kasus Cianjur. Enggal mengaku punya data rahasia dari seorang dokter spesialis paru untuk mendukung gugatannya.

Gugatan ini memakai Pasal KUH Perdata dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan untuk menuntut ganti rugi Rp10 miliar. Nominal tersebut dihitung dari potensi penghasilan para pengusaha UMKM yang hilang selama wabah berlangsung. Oh ya, Enggal juga merespons pendapat Dini lewat akun Twitter pribadinya:

https://twitter.com/EnggalPMT/status/1245895119200346112

Ekonom senior Rizal Ramli termasuk yang heran sama keputusan Enggal menantang orang paling berkuasa di Indonesia. Lewat Twitter pribadinya, Rizal secara retoris bercanda apakah Enggal punya dua nyawa dalam menjalani gugatan.

Tentu, komentar terbaik dari tokoh publik soal gugatan Enggal harus saya berikan kepada yang mulia Ali Mochtar Ngabalin karena… nih silakan baca sendiri.

“Kalau dia [Enggal] anggap bahwa itu [virus corona] merugikan dagangannya, ya minta [ganti rugi] sana sama corona,” tegas Ngabalin.

Kuartet maut ini emang top. Pak Luhut, Pak Terawan. Pak Yasonna. Pak Ngabalin. Keempatnya tak bisa dikalahkan!