Kebebasan Pers

Media di Malaysia Digugat Pengadilan Karena Tak Hapus Komen Nyinyir Netizen di Situs

Situs Malaysiakini tersandung masalah hukum, karena komen di situs mereka tidak dimoderasi sehingga memuat hinaan terhadap institusi pengadilan.
Media di Malaysia Digugat Pengadilan Karena Tak Hapus Komen Hinaan di Situsnya
Gedung Pengadilan Federal di Malaysia. Foto oleh Flickr/johnmburgess

Situs berita Malaysiakini bersama sang pemimpin redaksinya digugat tim kuasa hukum Kantor Kejaksaan Agung Malaysia, gara-gara komentar pembaca di situs mereka. Dalam hukum Negeri Jiran, upaya menghina pengadilan bisa menyeret siapapun ke meja hijau.

Komen yang mengundang kemarahan aparat hukum muncul di salah satu berita yang terbit pada 9 Juni lalu. Ada lima komen yang dianggap secara keji menghina institusi pengadilan, setelah otoritas hukum di Malaysia bersiap menggelar kembali semua proses persidangan dalam gedung seperti biasa di tengah Pandemi Corona.

Iklan

Jaksa Agung Malaysia menganggap hinaan dalam lima komentar itu "sudah kelewat batas" dan seharusnya situs Malaysiakini menghapus komen jahat pembaca. "Serangan dari komentar itu terhadap institusi pengadilan amat personal, keji, dan tidak berdasar sama sekali," seperti dikutip New Straits Times dari pernyataan Jaksa Agung.

Pemimpin redaksi Malaysiakini Steven Gan menjadi tergugat utama. Mereka dianggap secara sengaja membiarkan komentar jahat itu tetap muncul di situs selama beberapa hari, sehingga sudah layak masuk kategori pelanggaran pasal penghinaan terhadap pengadilan.

Pengacara Malaysiakini, Malik Imtiaz Sarwar, menganggap gugatan tim Kejaksaan Agung seharusnya batal demi hukum. Sebab, ada lebih dari 2.000 komentar pembaca di situs berita tersebut saban hari, amat sulit untuk menyortir komentar yang berisi hinaan atau fitnah.

"Semua pihak yang menjadi tergugat dalam kasus ini tidak pernah terlibat dalam proses moderasi komentar dan secara sadar membiarkan tayangnya komentar tertentu yang mengandung niat jahat," kata Sarwar. "Kejaksaan Agung harus bisa membuktikan bila klien saya sengaja memuat komentar pembaca tersebut di situsnya."

Namun argumen pengacara ditolak oleh majelis hakim Kantor Pengadilan Federal di Kuala LUmpur yang menggelar sidang perdana kasus tersebut pekan lalu. Untuk sementara, kasus dugaan penghinaan terhadap pengadilan yang menjerat Malaysiakini akan terus berlanjut.

Iklan

Polis Diraja Malaysia langsung mengontak redaksi Malaysiakini, setelah lima komen yang dipermasalahkan itu memicu kontroversi di media sosial beberapa hari setelah tayang. Pihak redaksi langsung menghapus komen-komen tersebut, tapi gugatan tetap muncul.

Persidangan ini berlangsung di pengadilan federal, yang membuat peluang Gan dan tim redaksi untuk banding jadi tertutup, seandainya mereka diputuskan bersalah oleh majelis hakim.

Suzana Atan, pengacara yang mewakili Kejaksaan Agung, berkukuh kalau Malaysiakini layak digugat. Sebab, tim redaksi terlalu lama membiarkan komentar bernada fitnah muncul di situs mereka. Kejaksaan Agung juga menganggap redaksi bisa mempekerjakan orang lebih banyak untuk memoderasi kolom komentar.

Mkini Dotcom Sdn Bhd, perusahaan yang memilliki saham mayoritas situs berita Malaysiakini, berusaha mengajukan penangguhan perkara. Namun dalam sidang pada 2 Juni lalu, pihak pengadilan menolak upaya hukum mereka. Untuk sementara, kasus ini akan berlanjut hingga sidang berikutnya pada 13 Juni 2020.

Artikel ini pertama kali tayang di VICE News