Panduan VICE

Panduan Memahami Tapera, Jenis Potongan Gaji Baru dengan Sistem Mirip BPJS

Program nasional tabungan perumahan rakyat rencananya dimulai 2021. Mungkinkah ini solusi agar millenial dan adik-adiknya yang bergaji UMK bisa punya rumah? *Spoiler: Sayangnya enggak.
Apa itu Tapera program baru potongan gaji mirip BPJS untuk dana perumahan pekerja Indonesia
Foto dari arsip VICE Indonesia

Setelah Askes menjadi BPJS Kesehatan, sementara Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan, kini menyusul Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) yang diubah menjadi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dengan pergantian nama ini, peserta Taperum bakal mencakup semua pekerja bergaji, dengan pendapatan bulanan minimal setara UMK (upah minimum kota/kabupaten). Yup, termasuk kalian-kalian para freelancer.

Iklan

Sebenarnya kita rada telat kalau mempermasalahkan Tapera sekarang. Meski peraturan pemerintahnya baru disahkan dua minggu lalu, pada 20 Mei 2020 dalam PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, dasar hukum Tapera sudah diundang-undangkan sejak 2016 lewat UU 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Program ini targetnya berlaku secara nasional mulai 2021.

Walau telat, tetap penting buat menyadari apa sih Tapera ini. Sebab, persis BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, Tapera wajib dibayarkan oleh PNS, karyawan swasta, dan pekerja lepas—mau dia WNI atau WNA—selama gajinya minimal setara UMK. Berikut panduan sederhana yang disusun VICE untuk mengetahui jenis potongan gaji baru ini.

Apa sih tujuan Tapera?

Secara tertulis sih mulia banget, pengin memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi pesertanya, yakni semua orang bergaji itu tadi. Tapera menghimpun dana masyarakat untuk tolong-menolong beli rumah.

Tapera bermaksud menjalankan amanat UUD 1945, salah satunya Pasal 28 H ayat 1, bahwa: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Di penjelasan selanjutnya kita bakal melihat bagaimana jaminan “berhak … bertempat tinggal” ini ditafsirkan menjadi “berhak bertempat tinggal bagi yang punya duit”. Hehehe.

Oke, masuk pertanyaan kedua tapi penting: berapa besar potongannya?

Sejauh ini yang kita tahu besarnya 3 persen. Buat pekerja kantoran, 0,5 persennya dibayari kantor, sisa 2,5 persen dipotong dari gaji.

Dari tadi udah di- mention bahwa Tapera persis BPJS. Termasuk juga dalam hal keanggotaannya, guys. Jadi ada keanggotaannya dibagi menjadi dua kelompok pesertam, yakni peserta yang “pekerja” dan yang “pekerja mandiri”. “Pekerja” merujuk pada orang kantoran, (PNS, tentara, polisi, dan swasta) yang iurannya dipotong langsung sama kantor. Kalau “pekerja mandiri” adalah freelancer yang iurannya kidu nyetor sendiri. Iuran disetorin ke Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat tanggal 10 tiap bulannya.

Iklan

Kalau udah jadi peserta Tapera, kita otomatis dibikinin rumah gitu?

Enggak, hahaha.

Sebelum masuk ke situ. Tapera ini bertujuan melakukan “pembiayaan perumahan” buat pesertanya, yang maksudnya adalah jadi tabungan ketika kita butuh beli, membangun, atau merenovasi rumah.

Ketika ngana udah jadi peserta, enggak otomatis bisa dapat pembiayaan rumah, sebab ada syaratnya (PP 25/2020 Pasal 38), yaitu:

  • mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan;
  • Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;
  • Belum memiliki rumah; dan/atau menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

Masih jadi misteri gimana definisi “golongan masyarakat berpenghasilan rendah itu”. Apakah milenial dengan ekonomi nanggung, meski enggak bisa dibilang berpenghasilan rendah, bisa dapat pembiayaan perumahan? Kalau Fizi yang disuruh jawab, pasti deh dia bakal bilang, “Ya takde rumah!” Tapi belum, kita masih belum tahu.

Kalau gitu ngapain kita kudu ikutan Tapera?

Sayangnya memang sudah terlanjur diundang-undangkan.

Hadeh. Kalau gitu, duit yang udah disetorin bisa diambil lagi enggak?

Bisa. Kalau kepesertaan Tapera-nya kelar. Syaratnya (PP 25/2020 Pasal 23):

  • Telah pensiun bagi Pekerja;
  • Telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri;
  • Peserta meninggal dunia
  • Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut. (Catatan kami: sepertinya yang dimaksud adalah ketika seseorang tak lagi punya pekerjaan atau pekerjaan dengan upah di atas UMK.)

Iklan


Ketika kepesertaan berakhir, simpanan kita bakal dibalikin dengan disertai bunga. UU dan PP Tapera memakai istilah pemupukan. Tapera jadi mirip Taspen. Ya kan enggak semua PNS atau pekerja lain ketika ikut Tapera nanti dalam kondisi enggak punya rumah atau butuh ngerenovasi. Belum lagi pekerja WNA yang wajib ikut Tapera, tapi dalam UU juga dilarang punya properti di Indonesia. mereka simply dipaksa nabung aja.

Dan kayaknya Tapera emang sengaja bikin dirinya semacam Taspen.

Ya ampun, ini lembaga negara rasa bank. Terus, Tapera bisa ngasih bunga dari mana?

Dari investasi selayaknya perusahaan asuransi. Mereka akan punya pegawai yang namanya manajer investasi yang akan mikir cara nanam uang yang terakumulasi di Tapera untuk ditanamkan di pasar modal, didepositokan di bank, dan/atau dibelikan surat utang negara, obligasi, maupun sukuk (obligasi syariah).

Kenapa jadi ingat kasus Jiwasraya dan Asabriya? Haduh…. Terus lagi, kalau peserta lupa bayar iuran atau emang malas aja, ada sanksinya enggak?

Ngana pikir? Jelas ada dong. Buat pekerja mandiri, sanksinya mulai dari teguran sampai denda administratif. Haduh, trauma BPJS kerasa sampai sini. Buat kantor, ada tambahan sanksi berupa pencabutan izin usaha. Demikian juga kalau BP Tapera terlambat membayarkan klaim simpanan Tapera kita (misal pas kita mau narik), doi bakal dikenai sanksi denda sampai dibubarkan lewat UU pembubaran.

Yang rada bikin mules, dengan ikut Tapera, kita emang persis kayak lagi kredit pembiayaan rumah ke bank. Cuma, kayaknya, Tapera bakal memberi bunga lebih rendah.

Iklan

Sebagai simulasi: katakanlah Zidan Lorong Waktu yang udah gede dan mau nikah mulai kepikiran punya rumah sendiri. Berhubung dia udah setahun jadi anggota Tapera, tergolong berpenghasilan rendah, dan emang belum punya rumah sama sekali, Zidan bisa ngajuin permohonan pembiayaan rumah ke BP Tapera.

Alhamdulillah, permohonan Zidan dikabulkan. Ia lalu mendapat pembiayaan rumah. Eh, maksudnya, kredit pembiayaan rumah. Kita masih belum tahu, apakah pembiayaan ini artinya kita dikasih duit terus disuruh bikin rumah sendiri, atau terima jadi rumahnya dibikinin kontraktor yang ditunjuk BP Tapera dan enggak bisa milih lokasi. Yang jelas, ke depannya Zidan bakal diitung punya utang ke BP Tapera dan kudu nyicil ongkos plus bunga. Teknis pelaksanaan Tapera emang masih abu-abu karena perlu menunggu peraturan selanjutnya yang dikeluarkan BP Tapera.

Tabungan perumahan semacam ini bukan hal baru di Indonesia. Analis kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan kepada VICE, kalau "kebijakan seperti ini sudah ada sejak jaman Orde Baru, hanya dulu tidak berjalan lancar."

"[Kebijakan yang dulu] bermasalah karena pembangunan lama karena itu kan rumah murah. Buat saya enggak ada masalah [sekarang ada Tapera] karena ini kan sama aja dengan nabung. Nanti di akhir kan kalau uangnya tidak dipakai bisa diuangkan kembali," ujar Agus.

Berkaca dari BPJS, Jiwasraya, dan Asabri, pewajiban partisipasi masyarakat di Tapera jelas bikin waswas. Namun, Agus merasa kita tidak perlu khawatir berlebihan. "BPJS amburadul karena dari awal modelnya emang udah begitu [berantakan]." Dia meyakini pengawasan jadi kunci keberhasilan kebijakan ini, meski tidak menutup potensi korupsi.

Iklan

Pandangan lebih pesimistis disampaikan ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira. Ia menyorot timing pemerintah yang kurang tepat mengeluarkan kebijakan. Tapera adalah kebijakan yang janggal untuk diterapkan di saat krisis ekonomi karena pandemi.

"Padahal, saat ini buruh banyak yang dipotong upah, dirumahkan, bahkan di-PHK. Sementara itu, motif terselubungnya kelihatan jelas di Pasal 27 dalam PP Tapera bahwa dana bisa diinvestasikan ke surat utang pemerintah. Berarti pekerja diminta secara tidak langsung iuran untuk beli SBN [Surat Berharga Negara]. Ini dilakukan karena pemerintah sedang cari sumber pembiayaan baru di tengah pelebaran defisit anggaran," kata Bhima kepada VICE.

Dugaan ini, menurut Bhima, diperkuat oleh isi Perppu 1/2020 tentang kebijakan keuangan negara di tengah pandemi yang kini sudah menjadi UU. Dalam UU tersebut terdapat pasal pemberian kuasa kepada pemerintah untuk memanfaatkan dana masyarakat untuk pendanaan stimulus. Kebijakan ini dinilai Bhima cukup vulgar memperlihatkan motif terselubung tersebut.

"[Nantinya] syarat [peserta untuk mendapat pembiayaan rumah] bisa saja dipersulit sehingga tidak semua pekerja bisa memiliki rumah. Bisa lebih ruwet dari BPJS bahkan," tutup Bhima.

Intinya, kita luruskan dulu niat bayar tapera ini karena kita patungan lagi buat negara.