FYI.

This story is over 5 years old.

Narkoba

Cap Gorilla dan 24 Ganja Sintetis Lain Resmi Terlarang Dalam Daftar Terbaru Kemenkes

Ada 25 jenis psikotropika dan zat adiktif baru dimasukkan narkotika golongan 1 oleh pemerintah. Perburuan penjual ganja sintetik dimulai oleh BNN.

Tembakau Cap Gorilla yang belakangan populer di Indonesia menemui nasib serupa Harambe, si Gorila malang di Kebun Binatang AS yang ditembak mati tahun lalu. Kementerian Kesehatan baru saja merilis daftar narkotika Golongan 1 termutakhir berisi tambahan 26 zat adiktif yang kini dianggap ilegal. Nyaris semua nama baru dalam daftar tersebut masuk klasifikasi "ganja sintetis." Setidaknya satu senyawa lainnya adalah Khat—sebuah tanaman yang berfungsi sebagai stimulan tingkat rendah. Khat sangat populer di kawasan Timur Tengah dan beberapa bagian Afrika.

Iklan

Di Indonesia, ganja sintetis diperdagangkan diam-diam—kadang disamarkan sebagai 'tembakau'—menggunakan beragam julukan. Mulai dari Hanoman, Ganesha, Thunderbear, atau Cap Badak.Sampai kemudian rangkaian insiden akhir tahun lalu membuat orang awam mulai mengenal Cap Gorilla. Sebutan Cap Gorrilla—yang sebenarnya adalah ganja sintetis disemprotkan pada tembakau—diambil dari efek yang diakibatkan senyawa itu. Beberapa pengguna mengaku merasa seperti "diinjak-injak Gorilla" setelah menghisap "tembakau super."

Cap Gorilla mewarnai headline media massa nasional, setelah beredar desas-desus di internet menuding pilot maskapai Citilink dipecat karena diduga terpengaruh tembakau gorila,. Perilaku aneh sang pilot terekam kamera CCTV, ketika dia melewati bagian keamaan Bandara Juanda Surabaya.

Sejauh ini, dugaan netizen tak berdasar. Pilot Citilink tersebut hampir pasti mabuk, tapi bukan karena sedang giting. Pada akhirnya, si pilot tetap dipecat. Akibat skandal ini, dua petinggi Citilink mengundurkan diri.

Daftar narkotika golongan 1 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan ini secara otomatis membuat 25 senyawa ganja sintetis terlarang diperjualbelikan. Siapapun langsung berurusan dengan polisi jika membawanya dalam jumlah kecil sekalipun. Di Indonesia, beginilah cara kerja undang-undang anti narkoba bekerja. Setelah ganja sintetis masuk daftar berbahaya versi Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN) dapat leluasa menindak penjual dan para penggunanya.

Iklan

Jual beli Cap Gorilla umumnya terjadi di aplikasi media sosial seperti instagram. Di sosmed visual ini, pengguna akan muncul begitu saja dan menghilang jauh lebih cepat sebelum akun penjaja Cap Gorilla ditutup. Belakangan, setelah Cap Gorilla dinyatakan ilegal, pencarian singkat singkat di instragam masih menunjukan masih banyak akun terang-terangan menawarkan Cap Gorilla.

Salah satu penjual ganja sintetik via Instagram, saat dihubungi VICE Indonesia, mengaku tidak takut pada adanya aturan baru pemerintah. Aktivitas jual beli tembakau gorilla itu dia beri kode 'kancah persilatan'. "Saya akan tetap bekerja di dunia persilatan ini," ujarnya.

Semua foto tembakau Gorila dalam artikel ini berasal dari akun Instagram anonim.

Sejatinya, BNN sudah lama mengincar Cap Gorilla. Juru Bicara BNN menyatakan Cap Gorilla memiliki daya rusak yang menyeramkan. "Dalam Beberapa kasus, efeknya bisa menyebabkan stroke, darah tinggi, sesak nafas, gagal jantung akut, atau bahkan serangan jantung," kata Kombes Slamet Pribadi.

Penyataan BNN setidaknya punya dasar ilmiah. Penelitian yang dilakukan pada 2013 oleh sekelompok ilmuwan Amerika Serikat menunjukkan ganja sintetis bisa memicu kerusakan ginjal, psikosis dan kejang-kejang. Laporan penelitian tersebut juga menyebutkan berbagai efek lainnya seperti "pusing, muntah-muntah, kepanikan, ngilu, kebingungan, pembesaran pupil, naiknya detak jantung, turunnya kadar potassium dalam darah serta meningkatnya glukosa."

Ada kelemahan dalam tafsir dan penerapan Undang-Undang Anti Narkoba yang membuat banyak orang tidak takut berjualan penjualan zat-zat sintetis. Undang-undang Anti Narkoba di Indonesia bekerja dengan logika seperti ini: "zat X ilegal" karenanya kepemilikan, penggunaan dan perdagangan zat X melanggar hukum. Realitasnya kondisi sudah jauh berbeda. Saat ini, saat memungkinkan untuk mengubah struktur molekul "zat X" untuk menciptakan zat baru yang fungsinya sama (bikin kita giting misalnya) tapi secara teknis legal (karena masih baru).

Sementara ini, zat baru tersebut belum teruji. Dalam beberapa kasus, zat ini malah lebih berbahaya dari narkoba yang berusaha ditirunya. Ganja sintetis murah, dikenal dengan nama K2, setidaknya membuat 33 orang di Brooklyn, AS, dirawat di rumah sakit gara-gara overdosis. Sementara, anda tahu berapa kasus overdosis ganja standar tahun lalu? Nihil!

Slamet Pribadi mengakui jika lembaganya harus terus belajar mengenai perkembangan zat adiktif yang semakin beragam seiring waktu. Kendati begitu, dia mengklaim BNN siap mengejar siapapun coba-coba menjual substansi narkoba jenis baru di pasaran Tanah Air. "[Kalau muncul narkoba jenis baru] Ya akan diusulkan terus masuk ke daftar yang sudah ada," ujarnya kepada VICE Indonesia. "Seperti yang dilakukan dengan 26 kimia yang sebelumnya belum masuk, karena riset selalu berjalan."