FYI.

This story is over 5 years old.

Hukum Indonesia

Perkara Prostitusi online dan Kasus VA, Siapa Saja Sih yang Bisa Dijerat Hukum?

Pemakaian UU ITE di kasus VA, menurut pakar pidana, mengubah tafsir hukum yang biasanya dipakai polisi saat berurusan sama prostitusi. Karena itulah, media harus adil saat meliput kasus ini.
prostitusi online di Indonesia sedang dibongkar oleh polisi
Ilustrasi menggambarkan maraknya pemberitaan prostitusi online via shutterstock.com

Beberapa bulan belakangan, terkuaknya praktik prostitusi online yang dilakukan oleh seorang public figure berinisial VA menyita perhatian kita. Polisi telah memanggil dan memeriksa beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk beberapa artis yang diduga menjadi pekerja seks.

Dari sudut pandang hukum pidana, ancaman hukuman pada kasus prostitusi hanya dapat diberikan kepada muncikari (germo) sedangkan pekerja seks komersial dan pelanggannya tidak dapat diancam pidana. Namun pada kasus prostitusi online, selain muncikari ada pihak-pihak lain yang dapat berurusan dengan hukum.

Iklan

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia, hanya orang-orang yang memfasilitasi prostitusi atau yang lebih dikenal dengan istilah muncikari dan germo yang dapat diancam dengan pidana.

Pekerja seks dan orang yang menggunakan jasa prostitusi tidak dapat diancam dengan pidana karena perbuatan ini masuk dalam kategori kejahatan tanpa korban. Kecuali jika hubungan seksual tersebut dilakukan dengan paksaan–baik dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan tipu daya. Hubungan seksual baik dengan paksaan maupun tipu daya dapat dihukum sebagai perkosaan atau perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi seksual. Jika melibatkan anak di bawah umur, seseorang bisa dituntut dengan Undang Undang Perlindungan Anak.

Literatur hukum pidana Indonesia belum mengenal terminologi “prostitusi online”, yaitu praktik pelacuran yang dilakukan melalui media elektronik, yang dikenal hanya istilah prostitusi atau pelacuran.

Namun, pada era digital saat ini, praktik prostitusi online marak terjadi. Kegiatan ini dilakukan bukan hanya dilakukan oleh mereka yang terkenal di dunia hiburan.

Dalam konteks prostitusi online di Indonesia, pekerja seks dan pelanggannya bukan dipidana karena praktik prostitusinya. Mereka dituntut karena tuduhan menyebarkan muatan yang melanggar kesusilaan menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kesusilaan yang dimaksud di sini adalah adat atau kebiasaan antar anggota masyarakat yang berhubungan dengan seksualitas.

Iklan

Lalu, Siapa saja yang bisa diproses hukum?

Dalam prostitusi online, pekerja seks bisa terkena pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE karena untuk melakukan “pekerjaan”-nya, mereka menyebarkan konten online yang bersifat asusila. Dalam konteks ini, pekerja seks diancam pidana bukan karena melakukan pelacuran melainkan karena menyebarkan informasi atau dokumen asusila melalui media elektronik.

Demikian juga dengan para pelanggannya. Apabila terbukti bahwa pihak tersebut menyebarkan kembali konten asusila yang dikirimkan oleh pekerja seks kepadanya, maka ia dapat dikenakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE tersebut.

Sementara itu, polisi juga berpotensi menghadapi sanksi dan hukuman apabila dia tidak berhati-hati dalam menetapkan tersangka. Dalam aturannya, seorang penegak hukum yang mengeluarkan pernyataan yang bertendensi dan menjadikan seseorang sebagai tersangka dengan mengabaikan proses yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka hal ini dapat menimbulkan pelanggaran etik dan disiplin (Peraturan Kapolri no. 12 tahun 2009 saat ini telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Kapolri no. 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.)

Hal ini karena sebelum diputuskan bersalah, hak-hak seorang tersangka perlu dihormati karena belum adanya putusan yang berkekuatan hukum yang tetap.

Dalam kasus VA yang disebutkan di atas, dalam sudut pandang hukum pidana di Indonesia, pihak-pihak yang jelas bisa dituntut adalah para muncikari. Namun pada akhirnya VA juga ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menyebarkan konten-konten yang melanggar kesusilaan.

Iklan

Tampaknya, pelanggannya belum diperkarakan karena tidak adanya bukti mereka ikut menyebarkan konten-konten asusila tersebut. Sementara itu, polisi sudah mengumumkan nama VA secara lengkap sebagai pelaku dalam tahap awal proses penyelidikan.

Dalam aturan internal kepolisian, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, polisi harus memiliki bukti permulaan yang cukup–yaitu paling sedikit 2 alat bukti yang bisa berbentuk apa saja termasuk kesaksian. Jika polisi menganggap bukti-bukti cukup kuat maka polisi akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.

Jika polisi melanggar prosedur, ia dapat dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) pada kantor-kantor Polisi terdekat, Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian tingkat pusat dan akan ditindaklanjuti ke Komisi Kode Etik Polri, dengan ancaman sanksi dan hukuman disiplin.

Karena prostitusi online ini adalah kasus kesusilaan, hendaknya pemberitaan terhadap proses pemeriksaan dilakukan secara hati-hati demi menghormati hak-hak setiap pihak yang terlibat. Hal ini khususnya untuk menjamin perlindungan terhadap hak-hak pelaku sebagai tersangka. Jika belum terbukti tindak pidana apa yang telah dilakukannya, sebaiknya media perlu menahan diri, menyadari konsekuensi sosial yang mungkin dihadapi oleh si tersangka.

Ariza Muthia turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

The Conversation

Nathalina Naibaho adalah Dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia

Artikel ini dipublikasi ulang dari The Conversation berdasarkan lisensi Creative Commons. Baca artikel aslinya di sini.