Rektor UI Ramai Dikritik Karena Merangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN

Rektor UI Ari Kuncoro Ramai Dikritik Karena Merangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN

Tindakan Rektorat Universitas Indonesia (UI) yang memanggil pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI karena mengkritik Presiden Joko Widodo di media sosial memicu perdebatan. Beberapa netizen menyorot Rektor UI Ari Kuncoro yang rupanya melanggar Statuta UI dengan merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BUMN Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Dasar pelanggarannya adalah Peraturan Pemerintah 68/2013 tentang Statuta UI Pasal 35. Isinya melarang rektor UI mempunyai jabatan di perusahaan pelat merah. Pasal ini juga mengatur larangan rangkap jabatan rektor pada instansi yang rawan konflik kepentingan, seperti satuan pendidikan lain atau partai politik.

Videos by VICE

Yang lebih buruk, ternyata dosa Ari dobel. Saat terpilih sebagai rektor pada Desember 2019, Ari bahkan masih menjadi Komisaris Utama BUMN Bank Negara Indonesia (BNI), sebelum pindah ke BRI pada Februari 2020. Pelanggaran ini dibicarakan secara masif di Twitter, salah satunya oleh pegiat antikorupsi Donal Fariz.

Kisah senjata makan tuan ini bermula ketika BEM UI mengunggah infografis berisi pelanggaran janji politik Presiden Jokowi, hari Minggu lalu (27/6). Salah satu poster di unggahan itu menyebut Jokowi sebagai “The King of Lip Service”.

Di hari yang sama Rektorat UI langsung mengeluarkan surat panggilan kepada sejumlah pengurus BEM. Rektorat meminta terpanggil menjelaskan maksud unggahan itu dalam pertemuan di kantor Rektorat hari itu juga. Saking gercepnya respons kampus, netizen sampai mengimbau humas UI untuk istirahat di akhir pekan.

Balik ke masalah rangkap jabatan, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menegaskan tidak ada keraguan bahwa yang dilakukan Ari bertentangan dengan Statuta UI. Namun, ia juga menunjuk UI dan BRI sebagai institusi yang turut punya andil dalam kasus ini.

“Jelas melanggar. Selain itu, UI-nya juga tidak taat hukum dengan tidak melapor. BRI-nya pun juga tidak menerapkan good corporate governance karena tak memperhatikan hal tersebut,” ujar Bivitri kepada IDN Times.

PP Statuta UI tersebut tidak menyebut sanksi bagi pelanggar selain diminta mundur dari salah satu jabatan. “Aturan pelarangan rangkap jabatan itu kan untuk mencegah adanya intervensi dari pemerintah. Tujuannya [pemberian jabatan] supaya bungkam,” tambah Bivitri.

Mantan Sekretaris BUMN Said Didu angkat bicara. Ia heran mengapa ada rektor yang mau jadi komisaris. “Baru kali ini ada rektor UI mau jadi komisaris. [Sebelumnya] enggak pernah ada yang mau, [jabatan] dia gengsinya tinggi loh. Rektor itu kalau duduk itu setara dengan menteri, masak mau jadi komisaris,” kata Said Didu di YouTube MSD. Said juga mempertanyakan mengapa Majelis Wali Amanat (MWA) UI membiarkan praktik lancung ini.

MWA adalah organ tertinggi dalam perguruan tinggi negeri-badan hukum milik negara (PTN-BHMN). Majelis ini juga terdapat di kampus negeri lain, seperti Universitas Gadjah Mada dan Institut Teknologi Bandung. Sejak Ari dipilih MWA UI sebagai rektor hingga sekarang, majelis ini dipimpin oleh Saleh Husin, managing director korporasi swasta Grup Sinar Mas.

Berbeda dengan respons cepat UI ketika menindak mahasiswanya, sejauh ini pemerintah tak membuat tanggapan tegas apa pun. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam hanya bilang, dugaan Ari Kuncoro melanggar Statuta UI akan dibicarakan MWA.

“Tentunya nantinya MWA yang dapat memberikan keputusan tentang hal tersebut, apakah menyalahi statuta atau tidak,” ujar Nizam kepada Kompas. “Sebagai PTN-BH [perguruan tinggi negeri-badan hukum], otonomi lebih luas sesuai statutanya. Badan tertingginya adalah MWA.”

Penjelasan Kementerian BUMN sama melempemnya. “Bagi kami tidak ada regulasi yang dilanggar di Kementerian BUMN ataupun peraturan lainnya. Soal di UI, itu urusan orang UI, bukan di kami. Jadi, kami angkat beliau sebagai pribadi, bukan sebagai rektor. Kalau soal dia punya status di UI, itu bukan urusan kami,” kata Staf Khusus Menteri BUMN yang juga komisaris Telkom, Arya Sinulingga, kepada Kumparan.

“Susah sekali dulu saya ingin mencari rektor yang mau jadi komisaris itu, enggak ada yang mau. Kenapa? Turun derajat, katanya,” jelas Arya yang membuat kita bertanya-tanya, kenapa komisaris BUMN harus ada yang rektor?

Sedikit informasi tentang apa itu komisaris, siapa tahu ada yang berminat. Menurut UU 47/2007 tentang Perseroan Terbatas, komisaris bertugas mengawasi kegiatan operasional perusahaan, termasuk mengawasi direktur, serta memberikan nasihat kepada direksi. Gaji Komisaris BUMN, menurut Peraturan Menteri BUMN PER-12/MBU/11/2020, adalah 45 persen dari gaji direktur utama. 

Pada dasarnya, siapa saja bisa jadi komisaris. Tidak ada yang melarang jika direktur utama (yang bertugas menjalankan operasional perusahaan) dan komisaris (pengawas direktur) dijabat oleh orang yang sama. Menteri BUMN Erick Thohir justru mempersilakan komisaris BUMN merangkap jabatan di perusahaan lain, diiringi restu Peraturan Menteri BUMN 10/MBU/10/2020.

Fenomena ini membuat urusan etika menghindari konflik kepentingan, yang terkesan diabaikan pemerintah, makin sering disorot masyarakat. Misalnya, belakangan, publik aktif menyindir gestur bagi-bagi jatah posisi komisaris ke para pendukung Presiden Jokowi. Sindiran ini bahkan sudah memunculkan ungkapan baru “bismillah komisaris”.

Bukan berita tapi sayang dilewatkan: usai ekspose pelanggaran Rektor UI meluas, ada warganet yang menyarankan BEM UI agar gantian memanggil Sang Rektor datang ke sekre untuk menjelaskan kenapa doi rangkap jabatan.