Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih berlangsung tidak berlaku bagi sekelompok pemuda di kawasan Jakarta Barat. Mereka tergabung dalam sebuah geng motor yang kerap melakukan aksi balap liar dan meresahkan masyarakat, biasanya sejak lewat tengah malam hingga dini hari.
Tetapi, aktivitas mereka harus terhenti lantaran Polres Metro Jakarta Barat yang melakukan patroli akhirnya mengejar dan menangkap sembilan pemuda tersebut pada Minggu (15/8) pukul 05.00 pagi.
Videos by VICE
Menurut keterangan resmi oleh Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat AKBP Agus Rizal, mereka berkonvoi sambil membawa senjata tajam. Mereka juga menyiarkan aksi iring-iringan tersebut lewat Instagram Live.
“Kami mengamankan 9 pemuda berikut senjata tajam jenis celurit,” tutur Agus. “Mereka jalan berkelompok. Ada yang sambil merekam melalui HP sambil live streaming melalui akun Instagram.”
Dari foto-foto yang dikirimkan polisi kepada para wartawan tampak bahwa para tersangka masih berusia belia. Salah seorang petugas pun memperlihatkan sebilah celurit berukuran besar yang digunakan sebagai salah satu barang bukti saat penangkapan.
Kasat Reskrim Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono menyebut sembilan anak muda itu sedang diperiksa oleh penyidik di Mapolres Metro Jakarta Barat. Walau membawa senjata tajam, polisi menegaskan tidak ada korban jiwa.
Balap liar sendiri merupakan sebuah aktivitas yang rupanya sangat populer di kalangan pemuda Indonesia. Pencarian kata kunci “balap liar” di Google menghasilkan 1.520.000 konten dalam waktu 0.45 detik.
Muncul anggapan bahwa balap liar merupakan bagian dari subkultur yang sulit ditindak. Bagi yang pro, mereka berdalih aktivitas kebut-kebutan di jalanan itu adalah bentuk aktualisasi diri terutama bagi anak muda.
Tidak tanggung-tanggung, mereka giat memanfaatkan kemajuan teknologi untuk menunjukkan eksistensi. Bukan cuma di Instagram, YouTube pun turut dirambah.
Ada beberapa akun dengan jumlah subscribers cukup besar yang mendokumentasikan aksi balap liar secara rutin. Contohnya adalah Zona Malam dan Herex Bangil yang mendedikasikan diri untuk balapan liar di Jawa Timur.
Video-video yang mereka unggah umumnya mampu mendapatkan ratusan ribu penonton dan ratusan komentar di mana sebagian besar (jika tidak semuanya) menjadi penikmat. Bahkan ketika jumlah kasus Covid-19 sedang tinggi, anak-anak muda yang berkhayal menjadi raja jalanan itu tetap sanggup menarik banyak kerumunan.
Semangat beradu adrenaline itu berlawanan dengan sikap kepolisian. Setiap bulan, bahkan minggu, selalu ada berita mengenai penangkapan para anggota geng motor saat sedang menggeber kendaraan mereka di berbagai lokasi.
Di Palangkaraya, polisi menahan puluhan remaja yang menggelar balap liar di kawasan Bandara Tjilik Riwut Jalan Adonis Samad pada kemarin sore. Motor-motor mereka pun harus disita.
Aparat beralasan mereka tidak hanya membuat warga sekitar resah, tetapi juga gagal menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan dokumen kendaraan lainnya. Banyak motor juga sudah dimodifikasi sehingga tidak sesuai standar.
“Aksi balapan liar ini sangat membahayakan diri sendiri dan para pengguna jalan yang lainnya, bahkan bisa berujung maut,” kata Wakil Direktur Samapta AKBP Timbul RK Siregar.
Peringatan itu bukan sesuatu yang dilebih-lebihkan. Misalnya, berdasarkan catatan Presidium Indonesia Police Watch (IPW), pada 2015 lalu 31 korban jiwa dan 10 lainnya mengalami luka-luka akibat balap liar. Mayoritas adalah remaja yang masih duduk di bangku sekolah.
Bulan lalu, seorang anak berusia 11 tahun di Sumatera Utara meninggal dunia ketika menyaksikan aksi kebut-kebutan saudaranya, AA, di sebuah jalan tol. Dia kegirangan karena si saudara memenangi balapan itu dan langsung berlari ke tengah jalan yang berlokasi di daerah Batubara tersebut.
“Di saat bersamaan datang sepeda motor Supra X 125 yang dikendarai AA menabrak korban hingga terseret,” ungkap Kasat Lantas Polres Batubara AKP Eridal Fitra, yang kemudian menuturkan bahwa si joki menderita lecet di dada, kedua tangan dan kaki.
Di Jakarta Selatan, korbannya justru seorang anggota kepolisian bernama Aiptu Suwardi. Dia dipukul dan dimaki saat berusaha membubarkan ratusan pemuda yang berpikir jalan raya adalah sirkuit MotoGP.
Saat berbicara dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Suwardi menuturkan dia sempat mengeluarkan tembakan ancaman, tapi mereka tidak gentar dan tetap melakukan serangan.
Sedangkan pada Juni lalu ada ratusan remaja dibawa ke kantor polisi usai terlibat balap liar dan tawuran di Tuban, Jawa Timur. Penangkapan juga dilakukan karena ada dugaan perjudian dalam kegiatan tersebut.
“Keberadaan mereka ini mengganggu lalu lintas. Kami amankan 100 motor dan pelaku. Siapa yang joki, siapa yang taruhan, akan kami dalami,” kata Kabag Ops Polres Tuban Kompol Budi Santoso.
Balap liar sendiri tidak diatur secara khusus dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Polisi selama ini mengancam dengan Pasal 12 Ayat 1 dalam UU tersebut soal perbuatan mengganggu fungsi jalan yang dilakukan secara sengaja. Sanksinya adalah hukuman penjara maksimal 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Realitasnya di lapangan, belum pernah ada laporan yang membuktikan aturan itu diimplementasikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya lebih mengutamakan “secara persuasif dan humanis” terlebih dulu.