Sebanyak 39 dari 61 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjalani vaksinasi Covid-19 pada Rabu (24/2) kemarin. Yang diributkan netizen, program tersebut turut melibatkan musuh bersama masyarakat: Juliari Peter Batubara.
Mantan Menteri Sosial tersebut ditangkap akhir tahun lalu karena ketahuan mengorupsi bantuan sosial untuk warga terdampak pandemi sebesar Rp17 miliar. Ia terlihat muncul dalam foto-foto proses vaksinasi yang disebar Humas KPK.
Videos by VICE
“Dari total 61 orang tahanan KPK, yang telah divaksinasi berjumlah 39 orang tahanan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. Sisa 22 tahanan lain belum divaksinasi karena alasan kesehatan.
KPK sudah melakukan vaksinasi pada lingkungannya sejak 18 Februari. Pemberian ditujukan kepada semua staf KPK, tahanan, jurnalis, dan pihak eksternal yang sering wara-wiri di kantor KPK. Juliari sendiri saat ini berstatus tahanan Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sehingga ia kebagian jatah vaksin. Mendengar kabar ini, warganet merespons keistimewaan yang didapat Juliari sebagai “vaksinasi jalur koruptor”.
KPK mengaku punya alasannya tersendiri mengapa Juliari masuk daftar penerima, yakni kepentingan kesehatan penyidik yang berinteraksi dengan tersangka. Namun, mengapa tersangka koruptor masuk kelompok prioritas yang divaksin tetap dipertanyakan.
Menurut laporan Institute of Criminal Justice Reform (ICJR), per 18 Januari 2021 ada 1.855 kasus infeksi Covid-19 di 46 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Rutan di seluruh Indonesia. Dari daftar kasus positif tersebut, sebanyak 1.590 kasus dialami warga binaan, 122 petugas rutan/lapas, dan 143 tidak diketahui statusnya.
Kasus Covid-19 di penjara terbilang tinggi karena masalah klasik overkapasitas. Per Januari 2021 pula, tercatat beban rutan dan lapas di Indonesia mencapai 187 persen, artinya ada 87 persen melebihi kapasitas normal. Angka overkapasitas penjara ini naik dari Mei 2020 yang “hanya” 69 persen. Sejauh ini, sudah empat tahanan meninggal di penjara karena virus corona, demikian laporan ICJR.
Data ini membuat ICJR mempertanyakan alasan tahanan KPK divaksin duluan. “Posisi saya dukung lah [vaksinasi tahanan], karena tempat penahanan itu kan tempat rentan untuk virus tersebar. Tapi, kenapa ada pembedaan? Kenapa lembaga pemasyarakatan yang overload tidak jadi prioritas? Dari kacamata kerentanan, harusnya yang diprioritaskan itu yang overloading, setahu saya [rutan] KPK enggak [kelebihan kapasitas],” kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu kepada VICE.
“Saya enggak masalah mereka dapat vaksin, semua orang harus dapat vaksin. Apakah tahanan [harus] diprioritaskan? Iya. Tapi, tahanan yang mana dulu? Kalau saya sih, tahanan yang tempatnya kelebihan kapasitas,” tambah Erasmus.
ICJR sendiri, bersama Aksi Keadilan, Indonesia Judicial Research Society (IJRS), LBH Masyarakat, Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), PPH Unika Atma Jaya, Dicerna, dan Rumah Cemara, membentuk koalisi untuk mengadvokasi hak para tahanan dan petugas lapas untuk jadi penerima prioritas vaksin.
Rilis pers resmi Koalisi pada 9 Februari meminta pemerintah mengikuti anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebutkan populasi pada fasilitas penahanan termasuk prioritas pertama vaksinasi. Saat ini, Koalisi menyebut meski sudah ada koordinasi antara Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan kepala dinas kesehatan di provinsi tentang kebutuhan vaksinasi untuk petugas lembaga pemasyarakatan, sejauh ini rencana pemberian vaksin bagi petugas dan WBP rutan tetap belum jelas.