April lalu, Pujiono Cahyo Widyanto atau Syekh Puji dipolisikan Ketua Komnas Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Jawa Tengah (Jateng) Endar Susilo. Ia diduga kuat mengulangi kelakuan pedofilianya dengan menikahi seorang anak perempuan berusia 7 tahun pada 2016 berinisial DTA. Tiga bulan kemudian, pihak kepolisian mengumumkan hasil penyelidikan: tuduhan tidak cukup bukti, penyelidikan dihentikan, Syekh Puji bebas.
Alasannya, polisi melihat bukti yang disampaikan pelapor tidak cukup kuat. Pertama, dari 18 saksi yang diperiksa, hanya satu saksi bernama Apri Cahaya Widianto, keponakan Syekh Puji, yang mengatakan memang terjadi pernikahan siri antara pamannya dengan DTA.
Videos by VICE
“Dari pengaduan itu, penyidik melakukan pemeriksaan 18 saksi dan ada saksi ahli pidana dan dokter yang melakukan visum terhadap anak. Saksi-saksi tersebut tidak ada yang mengiyakan apa yang dikatakan Saudara Apri ini,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng Sunarno dilansir Detik.
Selain kalah saksi, bukti flashdisk yang dibawa pelapor juga gugur karena enggak membuktikan apa-apa. Flashdisk pertama berisi suara Endar Susilo sebagai pelapor, flashdisk kedua berisi percakapan Endar dengan ibu DTA. Kedua isi percakapan dianggap polisi tidak mengungkap fakta soal pernikahan dan dianggap sekadar testimoni, bukan bukti.
Ketiga, terkait hasil visum korban di Rumah Sakit Tidar, Magelang, disimpulkan tidak ada bukti kekerasan seksual pada DTA. Dugaan eksploitasi ekonomi juga terbantah karena polisi melihat perekonomian keluarga DTA wajar-wajar saja. Sementara, DTA dinilai tidak mengalami gangguan perilaku/sosial.
Sejak awal Syekh Puji memang membantah telah menikahi DTA. Ia mengaku isu ini beredar setelah dirinya tidak mengacuhkan permintaan uang Rp35 miliar yang disertai ancaman dari beberapa anggota keluarga besarnya. “Bahwa permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada saya sejumlah Rp35 miliar disertai dengan ancaman akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun yang dipastikan akan viral karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar saya, pasti akan dipercaya,” ujar Puji dalam keterangan tertulisnya, April lalu.
Dikabarkan, Syekh Puji hendak melayangkan gugatan balik menggunakan pasal pencemaran nama baik. “Informasinya Syekh Puji akan melaporkan balik kasus ini. Tapi, sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke kami. Hanya dari pihak ibu korban yang melapor untuk meminta perlindungan terhadap anaknya karena informasi kasus ini sempat viral di media sosial,” ujar Sunarno, dikutip Solopos.
Kalau dirunut kronologinya, hasil penyelidikan ini jelas mengagetkan. Pada November 2019, Apri bersama keluarga Syekh Puji lain bernama Wahyu Dwi dan Joko Lelona mendatangi Komnas PA membawa laporan pernikahan Syekh Puji dengan DTA.
Dari sana, ketiga orang ini mengadukan Syekh Puji yang kembali menikahi anak-anak. Endar kemudian mendatangi saksi-saksi pernikahan yang disebut dan mendapati informasi pernikahan tersebut benar adanya, dilangsungkan di Pondok Pesantren Miftahul Jannah di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Semarang.
Terkait rekaman dengan ibu korban, Endar menganggap ibu DTA telah mengakui adanya pernikahan tersebut. Lalu, Endar juga menemui dua saksi pernikahan siri lainnya dan semuanya mengakui memang ada pernikahan siri. Inilah yang membuatnya yakin untuk melapor karena merasa sudah mengumpulkan cukup bukti.
“Setelah acara pernikahan siri yang dimulai tengah malam sekitar pukul 12, Syekh Puji menyuruh DTA duduk di pangkuannya kemudian dicumbui oleh Syekh Puji dengan disaksikan oleh Apri dan beberapa saksi lain,” ujar Endar mengutip kesaksian Apri, dilansir Tribunnews.