Aplikasi edit dan berbagi video pendek Tiktok akhirnya melawan balik tekanan Amerika Serikat. Perusahaan yang induknya berasal dari Tiongkok itu akan menggugat kebijakan Presiden Donald Trump yang sebelumnya memasukkan aplikasi mereka sebagai “ancaman nasional”, sehingga tak bisa diunduh dari Google Play maupun App Store. Selain itu, TikTok juga mempersoalkan dekrit Trump, yang memaksa perusahaan ini dijual ke konglomerasi Amerika Serikat jika masih ingin berbisnis di Negeri Paman Sam.
Keputusan Presiden soal pemblokiran TikTok diteken Trump awal Agustus 2020. Dalam beleid itu, semua individu dan perusahaan AS dilarang berbisnis dengan TikTok maupun perusahaan induk mereka, ByteDance.
Videos by VICE
Alasan Trump, karena TikTok kemungkinan memasang malware jahat di aplikasi mereka untuk mencuri data pribadi warga Amerika. Selain itu, Trump menuding merupakan perpanjangan tangan Partai Komunis Cina, sehingga konten-konten seputar virus corona berasal dari Tiongkok terhapus otomatis.
Manajemen TikTok membantah berbagai tudingan tersebut. Aplikasi dengan jutaan pengguna di AS ini berkukuh kalau “perusahaan kami tidak bertukar data dengan pemerintah Tiongkok dalam bentuk apapun, apalagi melayani kepentingan mereka menyensor konten dalam aplikasi.”
Setelah sepekan maju mundur, sempat coba melobi langsung ke Washington, dan lebih banyak perang opini lewat media, juru bicara TikTok Josh Gartner menyatakan pihaknya serius menempuh langkah hukum. Keppres Trump itu akan digugat ke pengadilan federal.
“Kami terus mencoba membangun solusi bersama yang saling menguntungkan dengan pemerintah AS, kendati sejak setahun terakhir sering mendapat berbagai tuduhan miring,” kata Josh dalam keterangan tertulis yang dikutip The Verge. “Namun yang kami hadapi sekarang justru kebijakan yang tidak transparan dan berusaha mengintervensi kebebasan perusahaan swasta beroperasi di Amerika Serikat. Karenanya langkah hukum adalah satu-satunya jalan yang tersisa untuk mempertahankan hak-hak perusahaan.”
Kantor berita Reuters melaporkan, gugatan TikTok itu dimasukkan ke pengadilan federal AS pada 24 Agustus 2020. Penggugatnya memakai nama ByteDance, sebagai perusahaan induk aplikasi populer ini.
TikTok sangat populer di kalangan Gen Z berbagai negara, tak terkecuali Amerika Serikat. Namun, imbas dari perang dagang antara AS-Tiongkok, TikTok jadi pelanduk yang mati di tengah-tengah. Alasan TikTok dilarang karena perkara pencurian data dianggap banyak pengamat sebagai dalih semata, mengingat ada klausul untuk memaksa TikTok diakuisisi perusahaan AS.
Microsoft merupakan salah satu perusahaan yang tertarik membeli mayoritas saham ByteDance. Negosiasi itu, menurut juru bicara Microsoft, akan terjawab hasilnya pada 15 September 2020. “Kami ingin membangun TikTok dengan format baru, yang memastikan keamanan dan privasi pengguna,” kata jubir Microsoft.
Selain Microsoft, perusahaan teknologi Amerika lain yang berminat mengakuisisi TikTok adalah Twitter dan Oracle.
Artikel ini pertama kali tayang di VICE News