Kolaborasi antara 18 lembaga kepolisian dan institusi penegak hukum lintas negara mematikan salah satu simpul peredaran konten film dan serial TV bajakan. Tiga orang yang selama ini jadi salah satu pemasok utama film dan serial terbaru di situs Torrent baru saja dibekuk, seperti diumumkan Kantor Kejaksaan New York. Mereka semua didakwa melakukan pelanggaran hak cipta.
Ketiga orang yang dibekuk itu berasal dari jaringan pembajak yang sama, bernama Sparks Group yakni Umar Ahmad, alias “Artist”; Jonatan Correa alias “Raid”; dan George Bridi yang berusia 50 tahun sekaligus yang tertua dari kelompok ini.
Videos by VICE
Metode mereka membajak konten film dan serial TV ternyata cukup sederhana, dengan cara menyalin DVD atau BluRay yang bakal diedarkan beberapa bulan sebelum tanggal rilis resmi. Ketiganya mendapatkan kopian DVD berkualitas tinggi tersebut dengan menipu distributor, mengesankan mereka seolah utusan jaringan toko yang berniat menjual DVD tersebut. Modus ini mereka lakukan di Manhattan, Brooklyn, New Jersey, dan British Columbia, Kanada.
Setelah mendapat kopian DVD tadi, ketiganya lantas mengutak-atik sistem digital rights management (DRM) yang seharusnya membuat konten itu tidak bisa dikopi ke medium lain. File bajakan tadi lantas disebar ke forum-forum peer-to-peer, terutama Torrent. Selain itu, Sparks Group juga membagikan file yang sama kepada situs-situs streaming ilegal.
Mengutip dakwaan jaksa terhadap tersangka Correa, muncul pengakuan kalau ada kelompok pembajak lain yang rutin memasok konten buat Torrent dan situs streaming ilegal. Beberapa nama besar itu misalnya “drones,” “rovers,” “gecko,” dan “sprinter.”
Salah satu sumber yang diwawancarai Torrent Freak mengakui kerja sama polisi lintas negara ini sudah mengguncang kancah pembajakan konten. Sebagian pembajak kini memilih tiarap lebih dulu akibat intensitas penegakan hukum. Situs streaming ilegal terancam kekurangan konten anyar selama beberapa pekan ke depan. Operasi penangkapan jaringan pembajak ini turut berlangsung di Eropa dan Asia.
Trio Sparks Group, menurut Kejaksaan New York, bertanggung jawab merugikan industri perfilman senilai “puluhan juta Dollar AS”. Ketiganya terancam hukuman lima tahun penjara. Khusus untuk Bridi, sebagai otak yang memimpin pembajakan dan terduga melakukan pelanggaran hukum lain, bisa dikenai hukuman maksimal 20 tahun. Bridi adalah warga negara Inggris yang ditangkap di Siprus oleh Europol. Sementara Correa warga negara AS, dan Ahmad bermukim di Norwegia.
“Kolaborasi ini menunjukkan bahwa pembajakan di berbagai platform berbagi konten Internet sangat mungkin dihentikan, dengan menangkap aktor intelektualnya,” kata Peter Fitzhugh, dari Lembaga Homeland Security Amerika Serikat.
More
From VICE
-
Google Pixel Buds Pro 2 – Credit: Google -
Jaap Arriens/NurPhoto via Getty Images -
Photo: David Paul Morris/Bloomberg via Getty Images -
Johnny Nunez/WireImage/Getty Images