Usai Pencuri Ikan, Musuh Baru Indonesia Kini Kapal Asing Pemburu Harta Karun

Telah muncul kelompok perompak gaya baru di perairan Indonesia-Malaysia. Para pelaut asing itu memburu besi tua dari kapal yang karam peninggalan era Perang Dunia II. Mereka menjadi musuh baru Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia yang menjalankan kebijakan agresif terhadap kapal asing pencuri ikan di perairan RI tanpa izin.

Insiden pencurian besi tua dari kapal bersejarah salah satunya terkuk pertengahan April lalu. Kapal berbendera Cina MV Chuan Hong 68 disergap aparat Indonesia di Kepulauan Riau. Kapal itu sempat kabur ke perairan internasional sebelum akhirnya dibekuk aparat Malaysia. Patroli Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di perairan Pengerang, Johor Timur, 28 April lalu.

Videos by VICE

Modus operandi kapal ini adalah mengangkat kapal tenggelam bersejarah di sekitar Laut Natuna dan Laut Cina Selatan. Bangkai kapal peninggalan Perang Dunia sangat berharga dan akhirnya rutin menjadi korban penjarahan. Baling-baling perunggu yang dimiliki kapal perang era perang dunia bisa terjual lebih dari £2,000 (setara Rp34,5 juta) per ton.

Kapal keruk raksaksa asal Cina ini diduga menjarah bangkai kapal di perairan Tarempa, Kepulauan Riau, yang dikenal sebagai situs kuburan Perang Dunia II. Kawasan ini dikenal pula sebagai area penyelaman tersohor di wilayah Kepulauan Riau yang kaya harta karun kuno. Kapal penjarah itu sementara ini masih ditahan di Johor, Malaysia.

“Saya sudah menghubungi duta besar Malaysia agar dapat menyerahkan MV Chuan Hong 68,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti seperti dikutip Harian Kompas.

Dalam jumpa pers awal pekan ini, Susi menyatakan ulah pencuri besi tua dari bangkai kapal bersejarah meresahkan banyak negara. “Kita ini sudah di-complain oleh Australia dan Belanda akan hilangnya beberapa kapal yang tenggelam milik mereka di perairan Jawa,” kata Susi. “Kita dianggap sebagai negara yang tidak bisa melindungi situs sejarah.”

Susi Pudjiastuti menyatakan MV Chuan Hong setidaknya menjarah lima bangkai kapal bersejarah di perairan Indonesia selama ini. Kapal-kapal tersebut diantaranya adalah Swedish Supertanker Seven Skies yang tenggelam 1969; kapal Italia Ore Oil Steamship Igara yang tenggelam pada 1973; Kapal perang Jepang Sagiri; serta Kapal penumpang Hiyoshi Maru dan Katori Maru, juga dari Jepang, dalam konferensi Pers di Kantor Pusat KKP, Jakarta.

Wakil Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana Madya Achmad Taufiqoerochman, mengatakan selain menjarah besi tua dari peninggalan sejarah, MV Chuan Hong telah melakukan sejumlah pelanggaran lainnya. Di antaranya beroperasi di perairan Indonesia tanpa izin, tidak menyalakan sistem identifikasi otomatis (AIS), tidak mengibarkan bendera Indonesia, tidak memiliki izin pengerukan laut apalagi yang berkaitan dengan pencarian cagar budaya. Selain itu, seluruh ABK kapal masuk tanpa melalui pengecekan imigrasi. Ditambah lagi, kapal ini sempat kabur dua hari setelah penangkapan pertama yang potensial dijatuhi hukuman berlapis. “Diperkirakan, ada 1.000 ton besi dari kapal di bawah laut yang dipindahkan,” kata Taufiqoerochman seperti dikutip Kompas.

Kapal yang terdaftar atas kepemilikan Shanghai Chonghe Marine Ltd tersebut pertama kali ditangkap pada 20 April bersama dengan 20 Anak Buah Kapal yang 16 diantaranya merupakan warga negara Cina, tiga orang warga negara Malaysia, dan seorang warga negara India, semuanya dievakuasi ke Jemaja dan Tarempa di Kepulauan Anambas. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Cina, Geng Shuang menyampaikan bahwa Kedutaan Besar China di Indonesia telah berkomunikasi pihak Indonesia terkait hal ini. Shuang menjelaskan bahwa kapal MV Chuan Hong, beroperasi sesuai kontrak yang berlaku dan berada di bawah tanggung jawab perusahaan Malaysia.

Awak Kapal MV Chuan Hong saat diamankan aparat. Foto oleh satgas 551 TNI AL.

“Berdasarkan informasi awal yang kami terima, Chuan Hong 68 disewa perusahaan asal Malaysia, Accenture Strategy Sdn. Bhd, untuk kepentingan offshore engineering di perairan yang ditentukan oleh pihak Malaysia sesuai kontrak,” kata Shuang dalam konferensi pers April lalu. “Kami berharap pihak Indonesia bisa berkoordinasi langsung dengan perusahaan Malaysia tersebut untuk mengambil langkah selanjutnya, dan memastikan keamanan dan kepentingan warga negara Cina yang ditahan”.

Kejadian pengerukan dan penjarahan harta karun peninggalan Perang Dunia sudah terjadi sebelumnya di Indonesia. Sebelumnya, pengerukan dan penjarahan serupa pernah terjadi di Laut Jawa. Praktik ini menimbulkan kecaman dari pihak internasional. Menteri Pertahanan Inggris, mengutuk pengerukan tersebut. Inggris meminta pemerintah Indonesia bergegas menangani pencurian besi tua, yang menurut mereka “mengundang keprihatinan mendalam.” Senada dengan pernyataan pihak Inggris, pemerintah Belanda meluncurkan investigasi terkait menghilangnya tiga peninggalan kapal bersejarah negara mereka dari dasar Laut Jawa.

Tiga kapal milik Inggris dan satu kapal selam milik Amerika Serikat tenggelam di Laut Jawa pada pertempuran laut Jawa pada 1942. Dalam pertempuran tersebut, lebih dari 2.200 orang tewas, termasuk 900 personel angkatan laut Belanda. Peninggalan kapal di dasar Laut Jawa kini hancur hampir tak bersisa akibat pengerukan ilegal yang semakin tak terkendali.