Upah Minimum

Menaker Ajak Buruh Bersyukur Sama Gajinya, Karena Upah Minimum Sudah Terlalu Tinggi

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membuat justifikasi Upah Minimum 2022 hanya akan naik 1 persen. Angka itu didapat dari formula yang disusun PP turunan UU Cipta Kerja.
Menaker Ida Fauziyah Ajak Buruh Bersyukur Upah Minimum 2022 hanya naik 1 persen
Serikat buruh menggelar unjuk rasa di Jakarta pada 2017 menolak upah murah. Foto oleh Aditya Irawan/NurPhoto via Getty Images

Pemerintah baru saja memutuskan upah minimum di Indonesia pada 2022 naik satu persen saja. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penentuan ini berdasarkan simulasi data yang diperoleh pemerintah dari Badan Pusat Statistik (BPS). Palu sudah diketuk, ia kemudian meminta para kepala daerah untuk menentukan upah minimum provinsi (UMP) masing-masing paling lambat 20 November, sementara upah minimum kabupaten (UMK) maksimal 10 hari setelahnya.

Iklan

Kenaikan seuprit ini kontan diprotes serikat buruh. Namun, secara implisit Ida meminta masyarakat lebih bersyukur. Katanya, dengan menggunakan metode Kaitz Index, Indonesia jadi salah satu negara dengan upah minimum tinggi. 

Untuk memahami konteks, Kaitz Index adalah metode yang kerap dipakai untuk mengukur tinggi-rendahnya suatu upah minimum dengan membandingkan (1) besaran upah minimum dengan (2) median upah di wilayah tersebut. Ingat, median itu nilai tengah, beda lho ya sama rata-rata (mean).

“Dengan menggunakan Kaitz Indeks, besaran upah minimum saat ini hampir di seluruh wilayah sudah melebihi median upah. Bahkan, Indonesia menjadi satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari 1, di mana idealnya berada pada kisaran 0,4 sampai dengan 0,6,” kata Ida dalam siaran persnya, Rabu (17/11) hari ini, dilansir dari iNews.

Enggak berhenti di situ, Ida juga mencoba membuat pekerja merasa bersalah kalau menuntut upah tinggi-tinggi. Menurutnya, upah minimum yang terlampau tinggi berdampak buruk bagi perekonomian. Pertama, berpotensi menurunkan kepercayaan investor pada sistem hukum Indonesia. Kedua, berpotensi menghambat perluasan kesempatan kerja karena ya upahnya kelewat tinggi. Ketiga, penetapan upah minimum tinggi akan mendorong relokasi pelaku usaha dari lokasi dengan UMK tinggi ke lokasi dengan UMK lebih rendah. Bentar deh, ini kenapa style Menteri Tenaga Kerja jadi ikut-ikutan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup sih?

Iklan

Sementara serikat buruh menolak, sudah bisa ditebak, kelompok pengusaha menyambut kenaikan upah minimum ini dengan tangan terbuka. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan ketetapan ini sudah sesuai UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan juga beleid turunannya, PP 36/2021 tentang Pengupahan.

“Mendukung sepenuhnya penerapan PP No. 36 di mana PP tersebut menurut pandangan kami adalah formula sudah paling adil karena di situ ada faktor rata-rata konsumsi rumah tangga,” kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani kepada Kompas. “Menurut pandangan kita cukup fair ya, karena parameternya sudah lengkap. Seperti rata-rata konsumsi rumah tangga dari BPS itu angka yang riil. Angka yang benar-benar dikumpulkan dari seluruh survei.”

Kritik keras datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Ketua KSPI Said Iqbal mengatakan kenaikan sekecil itu tidak akan ada artinya dan tidak bisa meningkatkan daya beli buruh. KSPI sendiri membuat hitung-hitungan berdasarkan Peraturan Pemerintah 78/2015, bukan PP 36/2021, dan mendapati kenaikan upah minimum yang layak untuk 2022 seharusnya berkisar di 5-7 persen.

“Kenapa buruh pakai PP Nomor 78 [sebagai acuan hitung-hitungan]? Karena kita sedang gugat [UU Cipta Kerja] di Mahkamah Konstitusi. Kalau para pihak masih menggugat dan belum inkrah, maka undang-undang lama yang [seharusnya] berlaku. Lagi-lagi pemerintah mencederai penegakan hukum,” kata Said kepada BBC Indonesia.

Dalam konferensi pers KSPI kemarin (16/11), Said menyebut ada masalah aturan pengupahan dalam PP 36/2021. Pada Pasal 26, disebut bahwa upah minimum ditentukan pada nilai rentang tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum di wilayah tersebut. Penentuan ini bisa didapat dari situs Wagepedia yang dibuat Kemnaker. Fakta klasik: redaksi VICE selalu mendapati "Connection Time Out" saat hendak mengakses situs besutan pemerintah ini.

Iqbal mencontohkan, upah minimum Kota Depok sebesar Rp4,3 juta. Dari Wagepedia, didapat batas atas Rp5,7 juta sementara batas bawahnya Rp2,8 juta. PP terbaru ini justru mengandung celah agar pengusaha bisa menggaji pekerja di batas bawah. “Kalau saya pengusaha, sekarang upah minimum Depok Rp4,3 juta, batas atasnya Rp5,7 juta, batas bawahnya Rp2,8 juta. Boleh enggak saya turunkan upah minimum menjadi Rp2,8 juta secara hukum? Boleh,” kata dia.