Anggota Parlemen Tiongkok menggelar rapat soal pembahasan UU keamanan baru untuk Hong Kong. Foto via Xinhua/Liu Weibing
Manuver pemerintah Tiongkok yang dikhawatirkan aktivis pro-demokrasi Hong Kong menjadi kenyataan. Pada 30 Juni 2020 siang waktu setempat, parlemen di Beijing meloloskan undang-undang keamanan baru khusus mengatur wilayah semi otonom Hong Kong. Rumor mengenai UU tersebut menjadi bola liar, karena kabarnya berisi pasal-pasal yang menghukum berat semua upaya demonstrasi dan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah setempat, yang otomatis dianggap melawan kemauan Beijing.Kantor berita resmi Tiongkok Xinhua akan segera mengumumkan pasal-pasal penting dalam UU Keamanan Hong Kong yang baru saja diloloskan Beijing. Muncul kabar bila delegasi parlemen Hong Kong dipanggil ke kantor penghubung Beijing pada 30 Juni, pukul 15.00 waktu setempat, untuk menerima penjelasan lebih lanjut soal kebijakan keamanan apa saja yang berubah seturut berlakunya beleid ini.Tindakan Beijing memperpanjang konflik dengan Amerika Serikat, yang sebelumnya mendesak Tiongkok agar menghormati hak dan kebebesan berekspresi warga Hong Kong. Kedua negara saling ancam soal penjatuhan sanksi bila UU tersebut disahkan. Beijing menganggap AS turut campur dalam urusan dalam negerinya, sementara AS berdalih melindungi Hong Kong sebagai mitra mereka dalam urusan demokrasi.UU tersebut efektif mulai 1 Juli 2020, tepat pada perayaan 23 tahun kembalinya negara kota itu menjadi wilayah Tiongkok dari pendudukan Inggris.Kewaspadaan aktivis bahwa UU baru ini akan memenjarakan siapapun yang menuntut otonomi lebih besar di Hong terbukti, saat tabloid Global Times menerbitkan tajuk rencana dengan nuansa mengancam. Dalam kolom opini itu, redaksi Global Times yang didanai oleh pemerintah Tiongkok menuntut aktivis agar tidak lagi memobilisasi demonstrasi di jalanan."Aktivis radikal di Hong Kong perlu diperingatkan, karena UU ini tidak akan bisa berubah hanya dengan menggelar demonstrasi besar-besaran seperti yang mereka lakukan saat memprotes UU ekstradisi tahun lalu," seperti dikutip dari tajuk rencana tersebut."Hong Kong adalah wilayah sah Tiongkok, tapi kini situasi jadi tidak stabil karena ada aktivis yang menjadi pion AS dengan selalu merongrong keamanan. Aktivis macam itu mengkhianati Hong Kong dan negaranya sendiri. Maka, ini peringatan terakhir agar mereka menghentikan tindakan tersebut sebelum semuanya terlambat."Artikel ini pertama kali tayang di VICE News
Poin yang diatur dalam beleid anyar tersebut misalnya tindak terorisme, membantu kekuatan asing untuk menciptakan instabilitas, serta menghukum berat semua terduga pelaku makar. Dari kabar yang beredar sejak dua pekan lalu, ancaman hukuman bisa menjadi penjara seumur hidup. Aktivis meyakini UU Keamanan tersebut dirancang Beijing untuk memadamkan paksa gelombang demonstrasi yang sudah mengguncang Hong Kong sejak tahun lalu, rata-rata digerakkan oleh anak muda.Surat kabar South China Morning Post mengutip pernyataan anggota parlemen Tiongkok yang menolak disebut namanya, menyatakan poin utama dari UU tersebut adalah "pemberlakuannya terjadi efektif setelah diloloskan, dan langsung diintegrasikan dengan hukum yang sudah ada sekarang [di Hong Kong]."Persoalannya, parlemen Tiongkok tidak pernah terbuka kepada masyarakat Hong Kong seputar pasal apa saja yang masuk UU keamanan tersebut. Bahkan parlemen Hong Kong, yang seharusnya bersifat semi-otonom, baru sebagian saja yang sudah melihat versi awal RUU-nya. Kini, beleid itu tiba-tiba diloloskan sepihak tanpa ada pengumuman jelas kepada masyarakat Hong Kong. Sejak dikembalikan Inggris ke Tiongkok pada 1997, Hong Kong memiliki keistimewaan sendiri dengan tetap mengelola pemerintahan yang mandiri, serta mempertahankan demokrasi. Tapi setahun terakhir, ketika puluhan ribu anak muda menuntut otonomi yang lebih luas, Beijing terpantau berambisi mengubah status "satu negara dua sistem pemerintahan."
Iklan