FYI.

This story is over 5 years old.

Pemilu 2019

Aturan Pemilu 2019 Super Absurd, Caleg Pedofil Ditolak Tapi Boleh Aja Kalau 'Cuma' Pemerkosa

Sikap KPU mengizinkan peninjauan ulang status caleg asal Kupang yang menolak dicap pedofil (karena memperkosa gadis yang dia pikir sudah 18 tahun) bikin kita makin pesimis bangsa ini bisa jadi lebih progresif.
Anak korban pelecehan seksual di pusat rehabilitasi Jakarta. Foto oleh Darren Whiteside/Reuters.

Apa coba makna kata "progresif" jika kamu tinggal di negara relijius dan konservatif kayak Indonesia? Seringnya sih, maknanya melenceng dari apa yang kita harapkan. Nyatanya konsep progresif itu relatif banget. Imbasnya, segala macam kemajuan, sekecil apapun itu, harus dirayakan di Tanah Air.

Kombinasi macam itu kita rasakan pada 2018, yang bakal jadi tahun politis menjelang pilpres dan pemilu legislatif lengkap dengan segala macam kampanyenya tahun depan. Dalam konteks seperti inilah, Komisi Pemilihan Umum menerapkan peraturan baru yang bisa dianggap sebagai sebuah kebijakan progresif. Aturan baru KPU itu melarang semua orang yang punya rekam jejak sebagai pelaku korupsi, peredaran obat terlarang serta pedofilia mendaftar menjadi calon anggota legislatif.

Iklan

"Korupsi penyakit yang akut di bangsa ini, kemiskinan eksis, kesenjangan ada salah satunya karena korupsi. Kami melihat ini satu tafsir progresif ya dari KPU," ujar Raja Antoni, Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kalau mau iseng, coba deh tanya pada orang Indonesia mana pun, masalah terbesar apa yang dihadapi Indonesia saat ini? Jawaban yang paling sering kamu dapat pasti ini: korupsi. Dan, memang ini jawaban yang paling tepat. Jadi, begitu KPU menerapkan aturan baru, kebanyakan perhatian tertuju pada caleg dengan catatan korupsi, bukan dua jenis perbuatan kriminal lainnya. Pertanyaannya kemudian: bagaimana KPU menangani caleg yang pernah tersangkut kasus peredaran obat-obatan terlarang dan pedofilia?

Yang pertama, isu narkoba. Saat ini, pemerintah sedang gencar-gencarnya memerangi narkoba. Hilang sudah harapan calon kandidat yang ingin jadi anggota legislatif tapi punya keterkaitan dengan obat-obatan.

Lalu, bagaimana dengan pedofilia? Masalah ini jauh lebih rumit. Peraturan baru ini masih banyak kekurangannya, dan belum bisa dibilang progresif.

Heri Kadja adalah calon legislatif dari Partai Demokrat, yang menjabat sebagai ketua DPC Demokrat Kota Kupang. Setelah mendaftarkan diri sebagai bakal caleg DPRD, KPU menemukan bahwa Kadja pernah melakukan kejahatan seksual terhadap anak. Dia memerkosa perempuan di bawah umur. Anak itu masih 15 tahun.

"Sikap kami jelas," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan. "Jika memang dia terbukti melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 15 tahun, maka KPU menafsirkan, beliau melakukan kejahatan seksual kepada anak. Artinya, pencalonan beliau sebagai bakal caleg tidak memenuhi syarat (TMS)."

Iklan

Sikap mereka jelas? Tidak juga. Kadja membela diri dan mengatakan dia memerkosa perempuan 18 tahun, bukan 15 tahun. Oke, dia mungkin bukan pedofil, tapi tetap saja pemerkosa. KPU seharusnya otomatis menggagalkan Kadja. Nyatanya tidak.

KPU memutuskan untuk menyelidiki kasusnya lebih lanjut. Apabila korbannya benar berusia 18 saat diperkosa, maka kasus Kadja tidak akan memengaruhi pencalonannya. Indonesia mengecam aksi pedofilia, tapi kenapa hukumnya sangat kendor kalau untuk kasus pemerkosaan? Sekretaris KPAI Rita Pranawi menjelaskan kepada Detik bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak sama buruknya dengan pengedar narkoba dan koruptor.

"Kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa," katanya. "Sebab, korban kejahatan seksual anak rawan terjerumus menjadi pelaku atau bahkan menjadi pelaku kejahatan lain karena trauma. Saya ketemu lapas anak sebagian besar itu connected pornografi dan narkoba, itu benar-benar menghancurkan masa depan anak bangsa. Sepertiga dari penduduk Indonesia itu (anak-anak) harus dilindungi."

Pranawi ada benarnya, tapi kenapa pemerintah tidak menyikapi pemerkosa dengan cara yang sama?

Masih banyak hal-hal lainnya yang belum terjawab. Apakah benar peraturannya progresif? Apakah hanya koruptor yang perlu diadili? Akan seberapa progresif peraturannya? VICE menghubungi Erasmus Napitupulu dari Institute of Criminal Justice Reform (ICJR) untuk mengetahui pendapatnya.

Iklan

Erasmus menjelaskan bahwa peraturan ini cukup bermasalah. Ada dua hal yang problematik. Pertama, istilahnya sangat ambigu. "Istilah yang digunakan itu kejahatan seksual terhadap anak kecil. Ini istilah baru yang ambigu, karena di hukum kita tidak ada definisi tetap soal apa itu pelecehan anak," tutur Erasmus. "Kasus kasus ini ditangani oleh KPU, bukan Mahkamah Agung. Jadi sifatnya sangat administratif, bukan case-by-case."

Ambiguitas ini akhirnya memengaruhi istilah lainnya. "Definisi pengedar narkoba juga tidak jelas. Sering sekali mereka yang kecanduan narkoba akhirnya dicap sebagai pengedar karena mereka pernah membantu mengkurirkan narkoba," terangnya.

"Peraturan itu bukan dibuat oleh KPU, tapi diambil dari undang-undang yang lalu hanya di copy-paste tanpa ada penurunan." Tidak ada peraturan yang jelas menegaskan kejahatan apa yang dianggap ‘bisa diterima’ dan tidak. Pemerkosaan adalah kejahatan yang tidak bisa diterima, tapi kenapa pemerkosa seperti Heri Kadja masih diberi kelonggaran untuk mencalonkan diri?

"Posisi ICJR pasti sangat me-reject kasus seperti ini. Pemerkosaan adalah salah satu most evil crime yang bisa dilakukan manusia,” kata Erasmus tegas. "Tetapi secara legal, memang tidak ada peraturan untuk kasus pemerkosaan. Kalau dibuat juga susah karena bisa dibilang itu adalah pencabutan hak politik, dan pencabutan itu tidak boleh."

Miris memang, tapi kita sudah bisa menebaknya. Standar ganda dan seksisme sudah sangat berakar di Indonesia. Dari representasi perempuan di media dan terbatasnya jaminan kesehatan, kita bisa melihat kalau perempuan masih belum diperlakukan sebagaimana mestinya. Korban pemerkosaan cenderung tidak melaporkan kasusnya ke pihak berwajib karena takut didiskriminasi. Dari 260.000 kasus pada 2016, 90 persennya tidak pernah dilaporkan. Dinamika kekuasaan antar jenis kelamin yang ada di Indonesia belum imbang. Kasus Heri Kadja membuktikan negara kita masih jauh dari kemauan menjadi lebih progresif.

"Masalah selanjutnya adalah partai politik," ujar Erasmus. Partai politik di Indonesia terkenal mencalonkan koruptor atau mantan koruptor. Apabila melihat situasi ini, Erasmus meyakinkan bahwa Heri Kadja bukan pemerkosa terakhir yang bisa lolos jadi anggota legislatif.

"Memang kalau mencari kandidat yang sempurna itu enggak akan bisa," katanya. "Tetapi kalau sudah tau ada yang pemerkosa, kenapa masih dipilih?"