Akhir pekan lalu tersebar video yang diunggah Kapolres Pelalawan, Provinsi Riau, Indra Wijatmika di media sosialnya memperlihatkan seekor Owa, primata yang dilindungi, diajak ‘bermain’ sekelompok orang dengan seekor anjing.
Dalam rekaman tersebut, seorang pemuda terlihat memegang Owa dan nampak mengadunya dengan seekor anjing peliharaan. Netizen segera mengecam video tersebut. Selain karena satwa tersebut memang dilindungi dan tidak untuk dipamerkan di media sosial, perlakuan tersebut dianggap memicu stres sang hewan.
Videos by VICE
Indra tambah dikecam pengguna media sosial, setelah Owa tersebut dilaporkan mati, memantik komentar negatif publik. Dia segera menghapus video tersebut dari akunnya.
Indra segera memberi klarifikasi. Saat dikonfirmasi media, dia menyebut video tersebut adalah hasil pelintiran persepsi, seolah sedang mengadu binatang. Menurutnya, apa yang ia lakukan adalah bagian dari penyembuhan untuk membuat psikis Owa gembira.
“Anjing dan monyet itu sudah akrab. Dari film itu bisa dilihat, kalau monyet diadu dengan anjing, kalau mereka tidak bersahabat pasti sudah teriak-teriak. Ini monyet malah nyamperin anjing. Monyetnya jambak rambut anjing. Anjing itu sama orang aja takut. Anjing sama monyet itu sama-sama tidur di kasur,” kata Indra dikutip Sindonews, pada 10 Desember.
Mengenai mengapa Indra memiliki Owa, ia menyebut ajudannya menemukan sang binatang dalam kondisi sakit parah. Indra lantas membawanya ke dokter hewan untuk penyembuhan. Video diambil saat Owa, diklaim Indra, dalam kondisi segar setelah berobat. Owa ditemukan pada 1 Desember, lalu meninggal pada 5 Desember akibat kekuarangan cairan dan mengalami infeksi pada luka di tubuhnya.
Koordinator Rimba Satwa Foundation (RSF) Zulhusni mengecam tindakan Indra. Ia menyebut polisi telah sengaja menjadikan satwa dilindungi sebagai tontonin publik demi konten.
“Kami sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh Indra Wijatmiko. Indra seharusnya tahu kalau primata jenis owa adalah satwa yang statusnya terancam punah,” kata Zulhusni, saat dihubungi Liputan6.
Setelah video viral, petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) mendatangi rumah Indra pada 11 Desember 2020. Sampai di rumah, ternyata Indra ketahuan memelihara kukang dan buaya muara, dua satwa yang juga dilindungi.
Indra menyebut buaya ditemukan dalam keadaan terluka lalu diambil untuk diserahkan ke dokter hewan sebelum dirawat sendiri. Hal serupa terjadi pada kukang. Indra menyebut menemukannya setelah terjadi kebakaran hutan dan lahan pada 2019. Kukang mengalami luka bakar, membuat Indra mengaku merawatnya sampai sembuh.
“Atas inisiatif Kapolres, satwa tersebut diserahkan ke BBKSDA. Kami telah menjemput satwa tersebut [kukang dan buaya] dan sudah dilakukan pemeriksaan medis terhadap satwa. Kondisi satwa saat ini sedang kami observasi jika memungkinkan akan kami lepasliarkan,” kata Kepala BBKSDA Riau Suharyono kepada Kumparan.
Indra mengaku dirinya tidak tahu ketiga satwa yang dipeliharanya dilindungi. Doi baru sadar melanggar aturan setelah video Owa-nya viral.
Jika mengacu aturan hukum, Indra berpotensi dijerat pelanggaran pasal 20 UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kelalaian saja, andai sang kapolres betul-betul tidak tahu ketiga hewan tersebut dilindungi, dapat dikenai ancaman satu tahun penjara. Sementara bila terbukti sengaja menyimpan untuk peliharaan sendiri meski tahu melanggar hukum, ancaman penjara lima tahun menanti.
Kemungkinan video viral ini meningkat jadi delik pidana tertutup. Kabid Humas Polda Riau Sunarto membela koleganya, dengan menyebut tindakan Indra bukan jenis pelanggaran yang bakal berujung pemeriksaan lebih lanjut.