FYI.

This story is over 5 years old.

Pernikahan Anak

Di Hari Kartini, Korban Pernikahan Anak Mencari Keadilan di Mahkamah Konstitusi

Mereka tidak ingin anak-anak lain di Indonesia mengalami nasib buruk serupa akibat UU Nomor 1 Tahun 1974.
Foto dari situs resmi Mahkamah Konstitusi.

Pada momen Hari Kartini tahun ini, tiga perempuan Indonesia mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang masih membuka ruang bagi praktik pernikahan anak. Mereka kembali mengajukan gugatan yang pernah ditolak Mahkamah Konstitusi dua tahun lalu.

Endang Warsinah, Maryati, dan Rasminah adalah tiga perempuan korban pernikahan anak yang menjadi penggugat. Mereka diwakili pengacara Dian Kartika dari Koalisi 18+. Koalisi ini merupakan gerakan sosial yang aktif mengadvokasi penghentian praktik perkawinan anak dan kawin paksa di Indonesia. Dalam undang-undang yang digugat, perempuan berusia 16 tahun masuk usia legal pernikahan.

Iklan

"Permohonan ini diajukan oleh korban. Ada tiga orang perempuan yang mereka pernah mengalami jadi korban perkawinan anak. Mereka punya kepentingan mengubah peraturan itu agar anak-anak mereka tidak mengalami hal yang sama," kata Dian Kartika, salah satu tim pengacara penggugat.

Masing-masing penggugat dipaksa menikah di usia muda karena keluarga mengalami kesulitan finansial. Endang Warsinah, asal Indramayu, menikah pada usia 14 tahun. Kini dia berusia 35. Sama dengan Endang, Maryanti pun menikah saat masih 14 tahun dengan laki-laki yang saat itu sudah berusia 33 tahun. Sementara Rasinah menikah di usia 13 tahun. Kini dia telah menikah empat kali, serta mengalami kelumpuhan kaki akibat kekerasan dalam rumah tangga.

"Uji materi kali ini berbeda dari yang kami gugat tahun 2014. Ini adalah berbasis pengalaman hidup korban-korban perkawinan anak," kata Dian seperti dikutip KBR 68 H.

Di Indonesia, menikahkan anak perempuan secepat mungkin dianggap bisa mengurangi beban finansial. Padahal, bila perempuan menikah di usia terlalu dini, hak mereka untuk mengakses pendidikan terputus secara tiba-tiba. Selain pendidikan, Undang-Undang pernikahan perihal batas minimal pernikahan perempuan, 16 tahun bertolakbelakang dengan Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 tahun 2014 yang menyatakan bahwa batas usia anak adalah hingga usia 18 tahun. Isu pernikahan anak tidak teralalu terasa di kawasan perkotaan Indonesia. Namun, praktik ini sebenarnya sangat marak di pedesaan. Data Susenas 2015 menyatakan dari populasi perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun, dilaporkan 91 persen di antaranya tidak melanjutkan pendidikan.

Koalisi 18+ pernah menggugat uji materii soal pernikahan anak pada 2014. Namun gugatan tersebut kandas di ruang Mahkamah Konstitusi pada pembacaan putusan hakim. Saat itu, Mahkamah Konstitusi menilai tidak ada jaminan peningkatan batas usia menikah anak perempuan, dari 16 tahun menjadi 18 tahun, bisa menjadi solusi mengurangi masalah reproduksi, kesehatan, dan masalah sosial lainnya yang masih dialami banyak perempuan di Tanah Air.