Artikel ini pertama kali tayang di BroadlySuatu malam di bulan maret 2015, Suami Nadia* pulang ke rumah dalam keadaan setengah mabuk. Nadia dan suaminya saat itu masih pengantin baru. Mereka tinggal seatap tiga bulan. Layaknya banyak pernikahan di India, keduanya menikah sebagai hasil perjodohan. Selama tiga bulan pertama, semua baik-baik saja. Suami Nadia sering mengajaknya mengunjungi dargah (kuil) atau kadang mereka pergi makan di luar.
Iklan
Suatu malam sang suami menyiksanya. Dia bilang dia tak pernah menyukai Nadia. Badan Nadia kurang tinggi, katanya. Tak cukup sampai di situ, suami Nadia berkata dia mendambakan istri yang lebih tinggi, istri yang datang melamar membawa mas kawin berupa mesin cuci dan sepeda motor.Pukulan bertubi-tubi mendera Nadia. Sejurus kemudian, suami Nadia menggelontorkan serangkai kata yang bikin tiap wanita muslim India mengkerut: Talak, Talak, Talak.Segampang itu Nadia diceraikan suaminya. Keesokannya, keluarga membawa pulang Nadia.Talak tiga langsung (dalam bahasa Arab talak secara harfiah berarti "saya ceraikan kamu") adalah hukum syariah dari abad ketujuh memperbolehkan seorang suami secara sepihak menceraikan istrinya hanya dengan mengucapkan kata 'talak' tiga kali berturut-turut. Ucapan talak ini bisa disampaikan lewat telepon, email bahkan SMS. Seturut berkembangnya sosial media, talak juga bisa diberikan via sosial media. Tahun lalu, di provinsi Kerala, selatan India, seorang istri yang baru 21 tahun diceraikan lewat pesan whatsapp selang sepuluh hari dari hari penikahan mereka. Contoh lainnya, seorang perempuan di Bhopal (kota di India tengah) diceraikan hanya melalui unggahan di wall Facebook-nya.Talak yang telah dilontarkan tak bisa ditarik sekalipun diucapkan serampangan, dalam kondisi marah atau bahkan jika pengucapnya salah ucap. Malah, talak tetap akan valid bahkan jika seorang tidak berada di tempat talak diucapkan atau bahkan tidak tahu suaminya telah menjatuhkan talak. Jikapun sang suami menyesali ucapannya, dia baru bisa menikahi istrinya setelah melalui proses nikah halala.
Iklan
Nikah Halala mewajibkan seorang istri yang dijatuhi talak tiga untuk menikah dengan lelaki lain, berhubungan badan dan kemudian diceraikan sebelum bisa kembali rujuk dengan suaminya. "Saya tak sudi melakukan nikah halala. Saya tak mau direndahkan," Ujar Nadia. "Saya sudah bilang kepada keluarga saya. Saya tak sudi rujuk dengan mantan suamia saya. Saya siap hidup seorang diri."Sejatinya, kisah-kisah istri yang diceraikan dengan dijatuhi tiga talak berturut-turut sering didengar Nadia. Namun, Nadia—kini berumur 23 tahun—tak pernah berpikir kisah pahit yang menimpa bibi dan kakak sepepunya serta beberapa perempuan di lingkungannya bakal terjadi padanya. Kini, cerita-cerita pahit mereka kembali bersliweran di benak Nadia.Menurut data sensor yang dikeluarkan Pemerintah India pada tahun 2011, wanita muslim di India memiliki angka tingkat perceraian tertinggi di India—5,63 persen dari seluruh pernikahan. Jauh melampui rerata nasional yang cuma berkisar 3.10 persen—di antara semua komunitas agama di India. Tingginya angka perceraian ini dipicu oleh kerapnya kasus talak tiga langsung.Sebagai seorang yang dibesarkan dalam keluarga kolot, Nadia bakal menghadapi banyak tentangan setelah memutuskan hidup sendiri. Sebelum menikah, Nadia menghabiskan hidupnya dalam pingitan. Aktivitasnya tak jauh-jauh dari memasak dan membersihkan rumah yang ditinggalinya bersama orangtua dan saudara laki-laki serta dua orang saudara perempuannya. Nadia tak pernah beroleh izin keluar sendirian. Dia juga tak pernah bekerja dan putus sekolah ketika duduk di kelas dua SMP.
Iklan
Nadia adalah sekelumit potret wanita muslim di India yang termajinalisasi. Segala macam tekanan ini sayangnya begitu lazim ditemukan di India. Dalam artikel terbitan tahun 2010 yang berjudul Educating Muslim Women in India: Problems and Perspectives kritikus dan pakar sejarah Rakshanda Jalil menulis, "Jika dibandingkan wanita yang memeluk agama lain di India, wanita muslim adalah kelompok yang paling banyak mengalami represi, paling miskin dan paling terpinggirkan di ranah politik dalam masyarakat India."Perkawinan adalah pranata sosial yang penting di India. Melalui perkawinan, wanita yang termarjinalisasi bisa memperoleh perlindungan. Di sisi lain, wanita yang diceraikan atau ditinggalkan begitu saja oleh suaminya kerap berakhir di ambang kemiskinan. Lebih parah lagi, wanita yang diceraikan dengan talak tiga—bukan dengan cara-cara yang diakui hukum sekuler India—tak berhak menerima alimentasi. Di India, jumlah alimentasi bisa mencapai sepertiga gaji suami.
Saya bertemu Nadia pada sebuah kantor temporer di Tigri Camp, daerah kumuh di bagian selatan Delhi, hanya selemparan batu dari daerah termewah di kota. Kantor tersebut merupakan bagian dari organisasi masa berisi perempuan muslim bernama Bhartiya Muslim Mahila Andolan (BMMA). Menempati ruangan kosong di bagian atas sebuah rumah di gang sempit, kantor tersebut dimanfaatkan sebagai lokasi para perempuan bertemu dan mengobrol secara leluasa di siang hari, sementara suami-suami mereka sedang bekerja. Selama beberapa pekan terakhir, ruangan tersebut diramaikan oleh berbagai kegiatan karena para perempuan korban talak tiga langsung berkumpul dari segala penjuru India untuk menghapuskan hukum tersebut."Saat sedang diancam seperti itu, aku juga merasa ketakutan karena khawatir diceraikan. Lalu, suatu hari ketakutan itu terbukti."
Iklan
Awal tahun ini, sejumlah aktivis mengajukan petisi di Mahkamah Agung India yang menyatakan bahwa talak tiga langsung dan pernikahan halala berlawanan dengan konstitusi. Validasi talak tiga langsung telah lama menjadi perdebatan dalam Islam, dan praktiknya telah dilarang di banyak negara Islam termasuk Pakistan, Moroko, Iran, dan Bangladesh.Tetapi di India, yang merupakan rumah bagi populasi Islam ketiga terbesar di dunia, talak tiga langsung menimbulkan perpecahan mengakar. Semenjak era kolonial Inggris, negara telah mengizinkan kelompok-kelompok religi untuk mengatur sendiri urusan pribadi masing-masing. Urusan pribadi tersebut termasuk pernikahan, perceraian, dan hak asuh anak. Akan tetapi, banyak orang berdalih bahwa kebijakan tersebut, yang dirancang untuk mengupayakan kebebasan beragama, justru mengarah pada diskriminasi.All-India Muslim Personal Law Board (AIMPLB), lembaga swadaya masyarakat yang didominasi laki-laki dan mendukung poligami (dengan dalih "poligami adalah sebuah kebutuhan sosial"), berupaya mempertahankan talak tiga. Lembaga ini menyatakan dihapusnya talak tiga langsung dapat mengakibatkan "proses hukum yang panjang dan berbelit-belit. Jika para suami tidak ingin mengikuti proses hukum tersebut, mereka dapat terpicu melakukan tindak kriminal seperti membunuh dan membakar istri mereka hidup-hidup."Kemunduran baru-baru ini muncul dilawan dengan sebuah ide dari BMMA, yang memiliki kehadiran pada lebih dari lima belas daerah di India dan memiliki 100.000 anggota. Pada sebuah kampanye baru-baru ini, mereka mengumpulkan 50.000 tanda tangan dari laki-laki dan perempuan Muslim untuk mengakhiri talak.
Iklan
Merujuk sebuah laporan yang dirilis pada bulan Oktober 2015 bertajuk "Tolak Talak Talak Talak," BMMA mengungkap bahwa mayoritas Muslim perempuan di India menginginkan larangan total pada praktik talak langsung, dan mencatat bahwa ribuan kasus perceraian verbal yang diteliti organisasi tersebut mengakibatkan perempuan "tak tahu mau pergi ke mana". Pada kebanyakan kasus, pemikiran dan sikap sang suami didikte kepercayaan bahwa dia "punya hak yang diberikan oleh Islam" untuk mengucap talak dan berpisah secara permanen dengan istrinya.BMMA menolak interpretasi itu dengan justru berpegangan pada Islam. Organisasi tersebut telah berupaya untuk membangun kesadaran bahwa talak tiga langsung merupakan kesalahan interpretasi dari Al-Quran. Kitab suci umat muslim itu, menurut mereka, menganjurkan suami-istri menghabiskan 90 hari diskusi, dialog, dan arbitrasi, sebelum memutuskan bercerai.Saya mengobrol dengan pemimpin BMMA, Noorjehan Niaz dan Zakia Soman, ketika mereka mampir di Delhi bulan lalu untuk konsultasi dengan para pengacara dan pendukung. Selama dekade terakhir, mereka telah bekerja keras memperjuangkan kesetaraan hak perempuan Muslim dalam pendidikan, keluarga, dan masyarakat. Khususnya pada tahun ini, mereka sangat gencar berkampanye. Pada awal tahun, mereka meraih kemenangan ketika Pengadilan Tinggi di Mumbai mengizinkan perempuan untuk mengunjungi Haji Ali Dargah, sebuah kuil bersejarah di Mumbai. Perizinan tersebut dipicu oleh petisi yang mereka ajukan.
Iklan
Noorjehan Niaz (kiri) dan Zakia Soman, pendiri BMMA. Foto oleh penulis.
"Ada pergeseran paradigma dalam pekerjaan yang kami lakukan," kata Soman, dulunya profesor di sebuah universitas. "Menginterpretasi hukum Islam selama ini dilakukan dan disesuaikan oleh laki-laki religius. Sekarang kita mau bilang bahwa perempuan juga bisa menginterpretasikannya. Itulah pencapaian dan tantangan terbesar kita."Soman dan Niaz sangat dipengaruhi berbagai gerakan global kesetaraan gender dalam Islam, dan juga tulisan-tulisan akademisi Islam feminis seperti akademisi asal Amerika Amina Wadud dan penulis asal Moroko Fatema Mernissi. "Kami adalah perempuan biasa yang mengimani agama kami," ujar Niaz. "Kami mempercayai kesetaraan dan keadilan sebagai orang Muslim, dan itu memberikan kita kekuatan melawan interpretasi patriarkis dari Al-Quran."Beberapa laki-laki juga membela hak para perempuan Muslim dalam perlawanan terhadap talak tiga langsung. Tahir Mahmood, seorang akademisi dan kritikus bidang Muslim ortodoks, telah berbicara soal pentingnya membangun kesadaran soal khula, proses yang mengizinkan perempuan Muslim untuk menginisasi perceraian dan talak. "Ketika hukum tentang perceraian oleh laki-laki sering disalahgunakan, tapi hukum perceraian oleh perempuan sangat diperlukan," tulis Mahmood di sebuah laporan yang diterbitkan BMMA tahun lalu. "Konsep paling manusiawi dari khula telah ditinggalkan, sehingga memberi kesan yang salah bahwa mengakhiri sebuah pernikahan adalah privilese bagi kaum laki-laki."Pada praktiknya, khula bukanlah antitesis dari talak, melainkan sebuah upaya bagi para perempuan untuk melawan sistem patriaki. Berbeda dari talak, di mana seorang laki-laki bisa begitu saja melakukan haknya dan memutuskan pernikahan, seorang perempuan membutuhkan intervensi seorang qazi (hakim Syariah) yang akan menanyakan alasan perceraian. Jika sang qazi tidak yakin, dia dapat menolak permohonan cerai. Pada waktu-waktu tertentu, tapi sangat jarang, permohonan cerai dikabulkan, sang perempuan perlu melepaskan banyak haknya, termasuk mahar.Shayara Bano, 35, muncul sebagai wajah dari kampanye melawan talak tiga langsung dengan menjadi salah satu dari dua individu yang mengajukan petisi—berdasarkan kasusShayara Bano vs. Union of India—yang diulas oleh Mahkamah Agung awal tahun ini. Petisinya, yang mana didukung oleh BMMA, menuntut pelarangan talak tiga langsung, poligami, dan nikah halala. Setelah 15 tahun menjalani pernikah penuh kekerasan, Bano, ibu dari dua anak, dikirimi surat perceraian oleh suaminya ketika ia sedang melawan penyakit di rumah orang tuanya.Di telepon, Bano berbicara perlahan-lahan dan dengan jeda. Dia berbicara mengenai pengalaman bertahun-tahun dipukuli, dan paksaan suaminya untuk berulang kali melakukan aborsi. "Meski diperlakukan kasar, tetap saja saya yang ketakutan akan diceraikan," katanya. "Suatu hari ketakutan saya menjadi kenyataan."Itulah titik di mana ia menemukan kekuatan untuk menantang suaminya di pengadilan, dan membela hak perempuan Muslim di India. Dia tidak tahu dia punya kekuatan itu, tapi dia bilang, "Ketika saya tak punya pilihan lain, ternyata saya masih punya suara."*Nadia adalah pseudonim untuk melindungi identitas dan keselamatan narasumber