Warga Prancis Ditangkap Karena Perkosa 305 Anak di Indonesia, Terancam Hukuman Mati

Warga Prancis Franco Camille Abello Ditangkap Polda Metro Karena Cabuli 305 Anak di Indonesia

Laporan masyarakat atas dugaan pencabulan anak oleh seorang pria WNA membawa polisi merencanakan penggerebekan salah satu kamar Hotel Prinsen Park, Jakarta Barat. Saat rencana dieksekusi, aparat menangkap basah Franco Camille Abello, pria 65 tahun asal Prancis, dan dua anak perempuan di bawah umur dalam keadaan telanjang di kamar yang “disulap” jadi semacam studio foto. Siapa sangka, polisi sedang dihadapkan pada salah satu kasus pencabulan anak terbesar yang pernah dialami negara ini.

Penggeledahan kamar dilakukan, barang bukti dikumpulkan. Ada 21 kostum, 6 memory card, 20 kondom, 2 vibrator, 6 kamera, dan sebuah laptop yang disita. Puncaknya, pembongkaran barang bukti yang disebut terakhir mengungkap fakta biadab: Abello menyimpan 305 video mesum pencabulan anak di bawah umur yang udah dilakukannya selama ini.

Videos by VICE

Polisi mencoba mengidentifikasi semua korban. Sampai hari ini, baru ada 17 yang teridentifikasi dan seluruhnya di bawah umur.

“Sudah ada 17 [korban] yang dapat kami identifikasi yang memang rata-rata di antara mereka berusia ada yang 13 dan 17 tahun, memang di antara itu ya,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dilansir Detik. Polisi masih menyelidiki kepastian jumlah korban mengingat Abello tercatat sering pulang-pergi Indonesia-Prancis sejak 2015.

Untuk memperdaya para korban, Abello mengaku sebagai fotografer. Ia lantas mendatangi gerombolan anak di jalanan atau pusat perbelanjaan dan menawari mereka menjadi model. Anak yang berkenan difoto kemudian diajak ke studio foto sulapan di kamar hotel tadi. Setelah mendandani korban dengan riasan dan kostum, sesi foto dilakukan. Pada akhirnya, Abello meminta korban melakukan sesi pemotretan tanpa busana dan mencabuli korban. Kakek biadab ini enggak segan menendang dan menampar korban yang melawan saat dicabuli.

Nana mengatakan korban bahkan diiming-imingi uang Rp250 ribu hingga Rp1 juta kalau mau disetubuhi. Abello kini dijerat UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 5 juncto Pasal 76D dan Pasal 82 ayat 5 juncto Pasal 76D. Ancaman hukumannya penjara minimal 10 tahun dan maksimal hukuman mati, denda Rp5 miliar, dan identitasnya diumumkan.

Mendengar kejadian ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah daerah lebih memperketat pengawasan terhadap sejumlah hotel dan penginapan.

“Karena diduga kasus ini terjadi di hotel, ini menjadi warning untuk memastikan untuk Pemda melakukan pengawasan dan kontrol terhadap hotel dan tempat hiburan di wilayah kita,” kata Ketua KPAI Susanto kepada Kompas. Susanto juga ingin para orang tua untuk semakin memperhatikan pergaulan anak dengan orang yang tidak dikenal.

Kasus ini membuat Juli 2020 jadi bulan yang sangat suram bagi bagi penghapusan kekerasan seksual pada anak. Baru Senin kemarin (6/7) kita menyaksikan kasus tragis penyintas pemerkosaan berusia anak diperkosa kembali oleh relawan lembaga perlindungan anak.

Maraknya kasus pencabulan anak masih jadi pekerjaan besar negara ini. Sebab, kasus semacam ini terjadi bahkan di tempat yang seharusnya aman bagi anak. KPAI mencatat selama 2019 saja, sebanyak 123 anak yang terdiri dari 71 perempuan dan 52 laki-laki menjadi korban kekerasan seksual di sekolah. Pelaku mayoritas gurunya sendiri: guru Olahraga, guru Agama, guru Kesenian, guru Komputer, guru IPS, guru BK, dan guru Bahasa Inggris. Kasus ini juga bisa dijumpai merata di Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, Papua, sampai Aceh.

Pihak lain yang kerap menjadi pelaku adalah keluarga seperti di kasus NF, remaja pembunuh balita di Jakarta, yang belakangan diketahui pernah belasan kali diperkosa paman dan pacarnya sendiri. Sang paman juga sempat memvideokan pemerkosaan yang ia lakukan. Kekerasan seksual itu baru ketahuan ketika NF mengaku ke polisi telah membunuh anak tetangganya.

Ketika diperiksa, ia didapati sedang mengandung 14 minggu. Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Rusham mengatakan, masalah kekerasan seksual jadi makin rumit karena masyarakat cenderung enggan melapor sebab takut dikucilkan.

“Selama ini masyarakat masih tertutup. Padahal, jika kita membiarkan kekerasan seksual itu terjadi maka akan menumbuhkan kekerasan itu terus terjadi,” ujar Rusham.