Kekerasan Terhadap Binatang

Hukum dan Aparatnya Memble, Indonesia Surga Buat Manusia Gemar Menyiksa Binatang

Kasus tragis pembakaran anjing di Jakarta oleh pengemudi ojek online mengundang kemarahan netizen. Sayangnya kekerasan brutal macam ini jarang sekali berakhir dengan hukuman pidana.
Pembakaran Anjing ojek online Jakarta, Indonesia Surga Buat Manusia Gemar Menyiksa Binatang
Penyiksaan anjing sebelum disembelih untuk konsumsi di Indonesia. Foto oleh Dwi Oblo/Reuters

Mulanya terjadi saat Maulady kencing sembarangan di depan rumah tetangganya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Pria berprofesi sebagai tukang ojek online tersebut tak mengira jika ia mengencingi kandang Lucky, seekor blasteran Dalmatian. Lucky yang sedang santai sontak mencakar Maulady. Sebuah reaksi wajar ketika teritorinya dijamah orang tak dikenal.

Maulady berang dan mengancam Melly sang pemilik akan membakar Lucky jika tidak dipindahkan. Melly tak menggubris. Tak berapa lama kemudian Melly menemukan Lucky sudah sekarat dengan luka bakar parah di kepala. Ada pecahan botol bensin di dalam kandang Lucky.

Iklan

Maulady diduga memukul Lucky dengan botol dan menyiram bensin kemudian membakarnya di dalam kandang. Lucky yang menderita luka parah harus kehilangan nyawa, kendati sudah diberi pertolongan.

Kisah tersebut viral di Internet, setelah organisasi penyayang binatang Yayasan Sarana Metta Indonesia mengunggahnya di Instagram. Melly bersama yayasan tersebut akhirnya sepakat melaporkan kasus tersebut ke polisi. Pihak kepolisian telah memeriksa beberapa saksi dan menetapkan Maulady jadi tersangka. Malahan, si pelaku akan balik melaporkan si pemilik ke polisi, dengan alasan dirinya menderita luka akibat cakaran dan gigitan.

"Nanti tersangka kita panggil, tapi tersangka yang membakar anjing tersebut mau buat laporan juga, soalnya kakinya luka digigit anjing yang dibakar itu," kata kepala resor kriminal polsek Menteng Gozali Luhulima saat dikonfirmasi media.

Penyiksaan terhadap binatang masih menjadi kriminalitas yang cenderung ditoleransi. Sebetulnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur pasal pembunuhan terhadap binatang dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Pasal ini berlaku buat semua bentuk penganiayaan, termasuk untuk orang yang mengurung anjing di dalam mobil, seperti yang pernah terjadi di sebuah parkiran mal di Jakarta Pusat pada 2017. Sayangnya, hukum tersebut tak efektif menjerat pelaku.

Beragam kasus penganiayaan terhadap binatang umumnya jarang yang sampai ke meja hijau. Pada Maret 2014 misalnya, seorang pria di Sleman, Yogyakarta berurusan dengan polisi setelah memamerkan 'hobinya' menembak kucing hingga tewas di aplikasi Path. Pria tersebut sempat diperiksa polisi dan terancam 9 bulan kurungan, tapi belakangan kasus tersebut menguap tak jelas rimbanya.

Iklan

Kemudian pada Juni 2018, seekor anjing bernama Benjol di Tangerang mati ditusuk di bagian jantungnya setelah menjadi pelampiasan urusan cinta antara pelaku dan si pemilik. Kasus tersebut sempat dilaporkan ke polisi namun cuma menjadi berkas yang menumpuk di meja penyidik.

Jangan lupakan pula kasus pembantaian buaya di Sorong, Papua Barat pada Juli tahun lalu. Sekira 292 buaya tewas dibantai warga yang marah karena salah seorang dari mereka hilang diduga tewas diterkam buaya. Dari sekian jumlah warga, polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka. Ancaman hukuman yang menanti pelaku cuma sembilan bulan kurungan.

Sekretaris Garda Satwa Indonesia Anisa Ratna Kurnia mengaku jika pasal penganiayaan hewan masih lemah. Pihaknya sudah kerap melakukan pendampingan hukum dalam beragam kasus penganiayaan binatang, namun hampir semua berhenti di fase pelaporan saja.

"Sudah banyak sekali laporan yang kami lakukan. Tapi tidak bisa sampai persidangan karena hukumnya lemah. Polisi enggak mau kasusin karena pasalnya lemah. Paling berhenti di laporan saja," beber Anisa saat dihubungi VICE.

Jadi sampai kapan manusia bisa bebas menganiaya binatang walau hukum sudah mengayomi?

Pemerintah masih dilematis menerapkan hukum tegas buat melindungi hewan. Contoh gampangnya sih soal konsumsi daging anjing yang selama ini masih kontroversial. Di satu sisi, makan daging anjing juga terhubung dengan spektrum budaya tradisional. Tapi di sisi lain, proses pengolahan daging anjing yang kadang tidak manusiawi (dipukuli, dibakar, ditenggelamkan) juga seharusnya masuk ke kategori penganiayaan.

Iklan

Di pasar Tomohon, Sulawesi Utara, ambil contoh. Sudah jamak ditemui anjing dan kucing dibakar hidup-hidup sebagai komoditas pangan. Tradisi tersebut mendapat sorotan dari media luar, namun Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengatakan hal tersebut tak masuk kategori sadis.

Agustus lalu akhirnya pemerintah sepakat buat melarang konsumsi dan perdagangan daging anjing, dengan alasan risiko rabies dan demi meningkatkan jumlah wisatawan asing. Namun hingga kini peredaran daging anjing masih gampang banget ditemui di seantero daerah. Di Jakarta misalnya, tak kurang 73.000 ekor anjing dibunuh setiap tahunnya sebagai hidangan meja makan.

Jadi sebenarnya butuh lebih dari sekedar pasal yang lebih keras dalam kitab KUHP, jika ingin melindungi binatang di negara ini. Butuh kesadaran dari masyarakat di Tanah Air, anjing dan kucing (dan semua makhluk hidup tentunya) sejatinya hidup berdampingan dengan manusia.

Semoga kelak keadilan buat Lucky dan semua binatang yang teraniaya di luar sana bisa segera ditegakkan.