kejahatan seksual

Guru di Malang Cabuli 18 Siswa SMP, Korban Dipaksa Bersumpah Pakai Quran Biar Tak Mengadu

Pelaku berdalih sedang melakukan penelitian yang butuh rambut kemaluan dan juga sampel sperma. Jadilah ia menggunakan alasan riset sebagai modus pemuas nafsu seksual.
Guru BK di Kepanjen Malang Cabuli 18 Siswa SMP, Korban Dipaksa Bersumpah Pakai Al Quran Biar Tak Mengadu
Ilustrasi pelajar SMP beraktivitas di sekolah. Foto oleh stringer/AFP

Pelaku kejahatan seksual bejat ini adalah Chusnul Huda, 38 tahun, guru mata Pendidikan Kewarganegaraan merangkap guru Bimbingan Konseling di SMPN 4 Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Belakangan terkuak bila perbuatan bejat ini ia lakukan selama bertahun-tahun.

Kasus ini jadi sangat memalukan tidak cuma karena titel guru PKn dan BK yang pelaku sandang. Pelaku bahkan menyuruh korban bersumpah di atas Al-Qur’an agar korban tidak menceritakan pelecehan yang mereka alami kepada orang lain. Sabtu (7/12) pekan lalu, guru predator ini akhirnya ditangkap polisi.

Iklan

Untuk mengerjai korban, Huda memakai cara manipulatif. Ia mengaku kepada korban-korbannya sedang mengerjakan disertasi supaya bisa lulus Pendidikan S-3 yang sedang ia tempuh. Untuk menyelesaikan penelitian, ia membutuhkan sampel sperma, rambut kemaluan, rambut kaki, rambut ketiak, dan data ukuran panjang alat kelamin. Korban yang percaya-percaya saja dengan penjelasan tersebut diminta berbaring di atas meja ruangan dan pelecehan pun terjadi.

"Tersangka menyuruh korban untuk tidak menceritakan kepada orang lain dengan bersumpah di atas kitab suci Al-Qur’an. Tapi tidak semua korban menjalani sumpah seperti itu. Ada beberapa korban yang tidak disumpah di atas kitab suci Al Quran, [tapi] dengan hanya berjabat tangan saja," ujar Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada Detik.

Perbuatan Chusnul Huda terbongkar pada 3 Desember 2019 ketika salah seorang korban buka suara kepada orang tuanya. Dari pengakuan tersebut, sekolah dan orang tua korban segera mengidentifikasi kasus dan menemukan korban lainnya, total berjumlah 18 orang, sekaligus melaporkan Chusnul ke polisi.

Dosa besar Chusnul tidak berhenti sampai situ. Selain melakukan pelecehan dan menistakan agama, Huda juga ketahuan memalsukan ijazahnya saat melamar sebagai guru honorer di SMPN 4 Kepanjen di tahun 2014. Chusnul mengaku sebagai sarjana Program Studi BK. Nyatanya, ia tak pernah punya ijazah S-1 karena drop out dari Universitas Kanjuruhan Malang. Lelaki ini tampaknya memang penipu sejati.

Iklan

Salah satu korban berinisial DE menceritakan pengalamannya dilecehkan sejak 2018. "Sudah tiga kali, Mas, diminta masuk ke ruang BK. Pintunya ditutup, kemudian dipegang-pegang dan digerayangi. Saya diminta melakukan penelitian, disumpah," ujar DE kepada Berita Jatim.

Korban lain, RW, mengaku dua kali dicabuli dan sempat melawan pada percobaan kedua. "Yang kedua saya sempat melawan. Saya enggak mau dipegang-pegang," ungkap RW.

Chusnul yang telah dipecat SMPN 4 Kepanjen kini dijerat UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 1 dan 2. Ia diancam dengan hukuman penjara 15 tahun atau denda Rp15 miliar.

Pencabulan siswa oleh guru di sekolah bukan barang baru. Di Surabaya November lalu, Rahmat Santoso Slamet (30), seorang pembina pramuka di lima SMP dan satu SD, ditangkap karena ketahuan mencabuli 15 siswa binaannya yang berusia 14 sampai 16 tahun. Modusnya, Rahmat memanggil korban ke rumahnya secara bergantian dengan alasan ada tes untuk kepentingan kegiatan pramuka.

"Kita akan melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka. Apakah ada orientasi seks yang berbeda dan kelainan karena tersangka melakukan pencabulan untuk kepuasan, tapi korbannya semua laki-laki," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi Okezone.

Rahmat akhirnya divonis 12 tahun penjara plus kebiri kimia selama 3 tahun. Tapi, perlu banget nih ada yang ngasih pendidikan ke Pak Frans Barung biar enggak ngehubung-hubungin praktek pedofilia dengan orientasi seksual seseorang :(