Skenario Memaksa Perusahaan Migas Raksasa Bayar Denda Atas Perubahan Iklim
Sumber gambar via CP / MotionElements.com

FYI.

This story is over 5 years old.

Covering Climate Now

Skenario Memaksa Perusahaan Migas Raksasa Bayar Denda Atas Perubahan Iklim

Sudah ada presedennya kok, ketika perusahaan rokok membayar miliaran dollar atas gangguan kesehatan yang mereka sebabkan. Begini perkiraan pakar atas gagasan mendenda raksasa migas.

Artikel ini pertama kali tayang di VICE Canada.

Kota San Francisco dan Oakland menggugat lima perusahaan minyak terbesar dunia September lalu. Kelima perusahaan itu dianggap mempercepat perubahan iklim Bumi, meningkatkan permukaan laut, dan menyebabkan potensi kerusakan senilai miliaran dollar yang bisa menimpa kedua kota tersebut. Publik terkejut, sekaligus ragu apakah gugatan ini benar-benar serius. Mungkinkah kedua pemkot cuma menjalankan sirkus politik untuk mengkambinghitamkan perusahaan minyak multinasional atau jangan-jangan gugatan ini bisa jadi pijakan perubahan legal yang massif di seluruh dunia? Resiko yang dipertaruhkan dalam gugatan ini sangat besar. Ongkos membangun kembali kerusakan di Amerika Serikat yang diakibatkan Badai Irma dan Harvey sangat mahal. Menurut para ilmuwan, dua badai itu dampak merusaknya makin ganas karena faktor perubahan iklim. Diperkirakan AS butuh anggaran sebesar $190 miliar untuk membangun lagi kota-kota yang hancur akibat badai. Sementara itu, Badai Maria telah meninggalkan kerusakan senilai $72 miliar dan memicu krisis kemanusiaan di Puerto Rico.

Iklan

Dalam konteks seperti ini, San Fransisco dan Oakland termasuk ke dalam segolongan penggugat yang menuding perusahaan minyak dan gas multinasional seperti Exxon, Chevron, Shell, BP, dan ConocoPhillips bertanggung jawab atas bermacam bencana yang dipicu perubahan iklim. Itu belum termasuk imbas negatif industri minyak terhadap lingkungan di masa depan. Raksasa minyak tersebut dianggap memproduksi karbon dalam jumlah besar selama puluhan tahun tanpa pernah diatur memadai, memicu perubahan suhu Planet Bumi, berujung pada pemanasan global.

Sampai saat ini, belum ada satupun gugatan terhadap perusahaan migas yang menang di pengadilan. Musababnya beragam. Mulai dari kerumitan aturan hukum, kekuatan lobi industri bahan bakar fosil yang terlampau kuat, juga karena politikus berpengaruh semisal Donald Trump, secara terbuka emoh mengakui adaanya perubahan iklim. Juni 2017, Exxon menolak penyelidikan aparat hukum terhadap proses produksi minyak mereka, menggagalkan campur tangan dalam perkara iklim yang dilakukan oleh Kejaksaan New York. Exxon menyebut penyelidikan tersebut sebagai "upaya mengkambinghitamkan perusahaan taat hukum." Di masa mendatang, situasi sangat mungkin berubah. Beberapa pengamat merasa kondisi ini bakal berubah. Mereka juga percaya ada strategi yang lebih nampol dan perlu kita coba untuk menggugat raksasa-raksasa tulang punggung industri bahan bakar fosil ini. Pengadilan Federal Amerika Serikat, misalnya, bisa saja mengesahkan peraturan yang mewajibkan perusahan-perusahaan minyak bertanggung jawab atas kerusakan atmosfer bumi lantaran model keuntungan yang mereka terapkan. Cara lainnya, kita bisa menunggu sampai salah satu perusahaan itu keok di pengadilan di negara lain, lalu meminta pemerintah kita menerapkan putusan serupa.

Iklan

Baca juga liputan VICE lainnya mengenai perubahan iklim yang berdampak nyata pada masa depan kita semua:


"Proses litigasi [raksasa migas] tak akan otomatis menyelesaikan krisis perubahan iklim dunia," ujar Michael Byers, seorang peneliti hukum internasional di University of British Columbia. Byers adalah salah satu penulis salah satu artikel terbaru dalam Washington Journal of Environmental Law & Policy yang memaparkan skenario-skenario di atas. "Setidaknya, proses litigasi dan gugatan yang konsisten diajukan pada raksasa migas bisa menambah tekanan, baik dari sisi ekonomi dan reputasi, terhadap perusahan minyak besar."

Jika pada akhirnya nama-nama besar itu berhasil digugat, mereka harus menggelontorkan uang ratusan miliar dolar. Sebenarnya, sudah ada beberapa hitung-hitungan tentang dampak kerugian bisnis migas yang tak ketat diregulasi.

Exxon, misalnya, bertanggung jawab atas kerusakan iklim global senilai US$19,6 miliar pada 2010, menurut penelitian yang dilakukan Byers. Kelak, pada 2030, nilai kerusakan yang diakibatkan Exxon diperkirakan mencapai US$138,6 miliar per tahun. Proses litigasi yang berhasil dipastikan akan bikin perusahan minyak raksasa bangkrut, mempercepat pertumbuhan kompetitor yang menawarkan bahan bakar rendah karbon, atau menyingkirkan sumber terbesar emisi global. Jika semua skenario ini terwujud, iklim bumi bisa sedikit lebih ramah. "Proses litigasi yang sukses memaksa perusahaan minyak beralih terjun ke ranah sumber energi yang terbarukan," kata Byers. Hal itu akan memicu, "para CEO menimbang ulang rencana bisnis mereka."

Iklan

VICE menghubungi beberapa pakar undang-undang lingkungan hidup demi memprediksi bisakah publik menggugat perusahaan minyak atas perubahan iklim dua dekade belakangan. Beberapa narasumber yang kami hubungi masih ragu dengan skala dan kecepatan perubahan yang dipaparkan artikel Byers. Walau demikian, semua pakar yang kami hubungi tidak menyanggah asumsi dasar tulisan Byers. Kerugian finansial akibat bencana alam terus melonjak di semua negara. Lambat laun, temuan-temuan ilmiah semakin mengukuhkan korelasi antara bencana alam dengan perubahan iklim. Alhasil, gugatan hukum menyangkut kerusakan iklim makin banyak diajukan. Akhirnya, peluagan gugatan ini menang dalam proses litigasi makin terbuka, mengingat perusahaan migas adalah tertuduh utama perubahan iklim. Begitu asumsinya.

Sayangnya, menggugat perusahaan minyak multinasional bukan perkara mudah. Katakanlah kamu berusaha menggugat Exxon agar mau membayar kerusakan akibat amukan Badai Harvey. Pertama, kamu harus bisa menyakinkan hakim jika kerusakan akibat Badai Harvey lebih parah dari seharusnya, dipicu kenaikan suhu Bumi. Apabila hakim tak membatalkan gugatanmu, kamu wajib punya setumpuk bukti yang didukung data ilmiah. Setelah itu, kamu wajib membuktikan kalau Exxon, bersama produsen emisi gas rumah kaca lainnya di Bumi, secara legal bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh Badai Harvey. "Sekarang di AS, ada banyak halangan legal yang harus dilalui kalau mau menggugat perusahaan yang memproduksi karbon," terang Byers. "Belum tentu kasus gugatan seperti ini bakal berhasil."

Iklan

Kalian pasti pesimis. Kalau memang sulit, dan peluang menangnya rendah di pengadilan, ngapain kita capek-capek menggugat perusahaan minyak? Tunggu dulu. Sebab kesuksesan menggugat perusahaan yang merusak sudah pernah terjadi sebelumnya.

Kata-kata "mustahil", "tidak mungkin", "lobi mereka terlalu kuat", dan lain sebagainya, dulu juga diucapkan orang-orang, saat muncul ide menggugat perusahaan rokok. Selama bertahun-tahun lamanya, perusahaan rokok menyangkal korelasi antara kebiasaan merokok dan timbulnya kanker. Siapapun yang berusaha menggugat mereka menghadapi persyaratan legal yang rumit. Kondisi itu berubah saat negara bagian Florida mengesahkan Medicaid Third Party Liability Act pada 1995. Beleid ini memungkinkan pemerintah negara bagian meminta miliaran dollar sebagai dana penanggulangan masalah kesehatan publik akibat rokok. "Undang-undang ini dalam sekejap menghapus halangan terbesar dalam proses litigasi melawan perusahan rokok," kata Byers. Beberapa negara bagian di AS segera meniru langkah Florida. Puncaknya pada 1998, empat perusahaan rokok terbesar sepakat membayar denda sebesar $240 miliar. Aturan di AS itu segera ditiru puluhan negara lainnya.

"Mereka sadar tipu muslihat industri rokok sudah terbongkar," ungkap Byers.



Bagi Byers, opsi yang bisa diambil para pegiat lingkungan jelas belaka. "Kalau kerusakan iklim tak bisa diproses pengadilan saat ini, ganti saja undang-undangnya," kata Byers dan tim penyusun artikel tersebut. Peraturan baru nantinya dapat memusnahkan batasan yang memperlamban bahkan menghalangi gugatan hukum terhadap perusahaan minyak raksasa. UU baru nanti juga bisa, misalnya, menentukan bukti macam apa yang diperlukan untuk menemukan kaitan antara model bisnis bahan bakar fosil dan bencana iklim. Bahkan, UU tersebut dapat menentukan sebesar apa denda yang harus dibayarkan perusahaan migas kalau tidak mau mengurangi emisi karbon. Sepintas, tak banyak yang bisa diperbuat oleh sebuah undang-undang. Akan tetapi, ketika UU diadopsi negara bagian California, beleid tersebut "menganulir semua halangan legal" sebuah gugatan hukum terhadap gugatan terhadap industri bahan bakar fosil," tutur Byers. Beberapa pakar mengungkapkan hal senada. Profesor hukum dari University of Calgary dan Dolhousie University menerbitkan sebuah artikel awal tahun ini di Georgetown Environmental Law Review yang menyigi apakah "perbandingan antara dampak perubaan iklim dan bahaya tembakau sahih." Para guru besar itu menarik kesimpulan bahwa "walaupun ada perbedaan yang mendasar antara dua konteks tersebut, dari sudut pandang legal, perbandingan keduanya lumayan tepat." Tak cuma itu, mereka berpendapat beleid baru yang didesain untuk mendorong proses gugatan menyangkut kerusakan iklim "layak dan mungkin dilakukan." Namun, beberapa pakar lainnya masih sangsi. Florida tak bisa meruntuhkan industri tembakau sendirian. Uang damai yang besar baru disodorkan setelah "Kongres AS turun tangan dan membuat peraturan menyangkut permasalah ini," sergah Michael Burger, direktur eksekutif Columbia University's Sabin Center for Climate Change Law. Kalaupun negara-negara bagian di AS mengadopdi beleid yang terinspirasi undang-undang tembakau, mereka masih harus menghadapi resistansi dari kaum Republikan yang tak percaya bukti-bukti ilmiah tentang perubahan iklim. "Sepertinya tak ada peluang yang realistis bagi Kongress AS untuk mengesahkan beleid yang membuat perusahan minyak bertanggung jawab atas kerusakan iklim," Burger menyimpulkan.

Jika memang peraturan agak susah diubah di AS, maka perubahan bisa dimulai di luar Negeri Paman Sam. Saat Byers dan kawan-kawan mengadakan survei tentang legislasi menyangkut litigasi kasus kerusakan iklim, mereka mendapati banyak ahli menampik kemungkinan perubahan yang datang dari luar AS. Khususnya dari Eropa ataupun Asia. "Fokus semua orang kini tertuju pada perundang-undangan AS," ujar Byers. Meski demikian Byers dan rekan-rekannya menemukan bukti bahwa jika, misalnya, Exxon atau perusahaan minyak raksasa lainnya berhasil dijerat hukum di negara lain di luar AS, putusan yang diambil bisa diterapkan di AS. "Kasus hukumnya bisa terjadi di India atau Bangladesh, pokoknya tempat-tempat yang terpapar dampak perubahan iklim," ungkapnya.

Beneran lho. Beberapa gugatan terhadap perusahaan yang memicu perubahan iklim memang betulan sudah diproses. Komisi Hak Asasi Manusia Filipina saat ini menginvestigasi 50 perusahaan penghasil gas rumah kaca, termasuk di dalamnya Exxon, Chevron, Shell, and BP. Perusahaan-perusahaan itu dituding menyebabkan bencana Topan Haiyan, yang merenggut nyawa 6.000 warga Filipina dan menyebabkan kerugian sebesar US$14 miliar. Jika kelak, para produsen gas rumah kaca ini dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Filipina, Byers percaya pengadilan AS bisa memaksa mereka membayar denda atas kerusakan yang diakibatkan Badai Iram dan Harvey. "Exxon mungkin berpikir punya dilindungi hukum AS," ujarnya. "Padahal sebenarnya tidak." Sayangnya, Lindene, salah satu anggota firma Earth & Water Law yang bermarkas di Washington DC, tak seoptimis Byers. Filipina, menurutnya, bisa saja menang melawan perusahaan minyak raksasa. Menerapkan putusan pengadilan Filipina di AS bisa sangat ribet, seribet menuntuk industri bahan bakar fosil di pengadilan domestik. "Prosesnya luar biasa rumit," ungkapnya. Adapun kesempatan untuk melakukan gugatan tak sepenuhnya nihil. Bukti-bukti ilmiah yang menyangkutkan perubahan iklim ektrem dengan bencana alam "sangat cepat berubah," urainya. "Memang ada diskusi mendetail tentang perubahan iklim. Sayangnya, di saat yang sama, ada kesepakatan tentang apa yang terjadi di atmosfer Bumi." seiring berkembangnya ilmu pengetahuan, kesuksesan proses litigasi menyangkut dampak kerusakan iklim akan makin terbuka. Inilah alasan kenapa pengamat sekelas Michael Robinson-Dorn benar-benar perkembangan kasus gugatan terhadap perusahaan minyak raksasa yang diajukan oleh kota San Fransisco dan Oakland bulan lalu. Perkiraan ilmiah terbaru menyebutkan bahwa Exxon, Chevron, dan BP saja mungkin menyebabkan lebih dari enam persen kenaikan permukaan laut selama satu abad terakhir. "Seiring makin banyaknya informasi yang dikumpulkan, makin jelas saja sebesar apa kontribusi perusahaan-perusahaan minyak raksasa ini pada masalah iklim," kata Robinson-Dorn, direktur eksekutif environmental law clinic di University of California-Irvin Exxon. Tambahan lagi, Exxon dikenal menerapkan model bisnis yang memperburuk perubahan iklim. Jaksa yang kini bertanggung jawab atas proses litigasi melawan perusahan minyak besar di Caifornia tak cuma berusaha memberikan penyataan politis. Mereka datang ke pengadilan untuk menang. "Kedua gugatan ini tak pernah saya anggap sebagai sirkus politik belaka," jelas Robinson-Dorn explained. "Kali ini benang merahnya terlihat kelas." Jika gugatan ini berhasil, yang seperti saya tulis di atas masih jauh dari mungkin, imbasnya bakal secara drastis mengubah lanskap legal di Amerika Serikat. Kemenangan Negara Bagian California akan memaksa Exxon, Chevron, dan ConocoPhillips bakal bertanggung jawab atas kerusakan iklim senilai US$340 miliar per tahun pada 2030. Imbasnya bisa sangat menggembirakan: antara raksasa industri bahan bakar fosil bakal bangkit atau kerusakan iklim agak bisa direm untuk beberapa saat. Bagi Robinson-Dorn, dua hasil ini tak begitu penting. Yang jelas "gugatan-gugatan akan memicu perubahan."

Geoff Dembicki adalah penulis buku 'Are We Screwed?' membahas masalah korporasi dan kejahatan lingkungan. Bisa diajak ngobrol Twitter .