hukum

Anaknya Tak Lolos Seleksi Paskibraka, Ortu di Manado Gugat Sekolah ke Pengadilan

Ortu murid bersangkutan menduga ada nepotisme dalam seleksi Paskibraka. Dari tahun ke tahun, ada saja kasus Paskibraka yang jadi polemik.
Anaknya Tak Lolos Seleksi Paskibraka, Ortu di Manado Gugat Sekolah ke Pengadilan
Foto ilustrasi proses pengibaran bendera saat hari kemedekaan oleh paskibraka di Istana Bogor pada 2020 oleh Aditya Aji/AFP

Ulang tahun kemerdekaan Indonesia yang tak sampai tiga bulan lagi, rutin menjadi momen bagi siswa-siswa terpilih di seluruh Indonesia berlatih keras agar diterima menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Namun di Kota Manado, Sulawesi Utara, seleksi calon Paskibraka yang dianggap bergengsi membuat salah satu orang tua murid menyeret sekolah anaknya ke pengadilan, atas dugaan nepotisme.

Iklan

Tindakan hukum ini dilakukan orang tua NT, inisial murid SMKN 3 Manado. Dari delapan peserta seleksi Paskibraka tahap I di tingkat sekolah, NT menjadi satu-satunya calon yang lolos. Ia kemudian dikirim sebagai perwakilan SMKN 3 Manado pada seleksi tahap II di tingkat kota. Masalah dimulai ketika NT tak lolos di tahap II. Tiba-tiba pihak sekolah mengeluarkan surat tugas dan mengirimkan satu nama murid lain yang tidak ikut seleksi tahap I. Murid inilah, berinisial AU, yang kemudian lolos seleksi tahap II sehingga bikin orang tua NT geram.

Dugaan kolusi dan nepotisme menyeruak. Ortu NT akhirnya memutuskan menggugat pihak sekolah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Manado, dengan bantuan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Tumou Tou. Didaftarkan pada 20 Mei 2021, yang menjadi tergugat adalah SMKN 3 Manado dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Manado. Isi gugatan meminta hakim membatalkan membatalkan SK Dispora tertanggal 18 Maret lalu tentang hasil seleksi tahap II.

“Praktik kolusi nepotisme sudah jalan di sini. Karena apa? Yang tidak ikut seleksi [tahap I] kenapa harus ikut [tahap II]. Bahkan, panitia tetap menerima. Nah, saat keluar SK, [NT] yang sudah ditugaskan sekolah, prosedur, dan mekanisme seleksi diikuti baik, malah namanya tidak ada [di daftar yang lolos] tahap II. Sedangkan nama yang keluar adalah orang yang tiba-tiba masuk dan muncul tanpa ikut seleksi dari awal. Itu yang menjadi pelanggaran,” kata kuasa hukum penggugat Gelendy Lumingkewas, seperti dilansir Teras Manado.

Iklan

Kepala Dispora Sulawesi Utara Tommy Mamahit siap menghadapi gugatan ini. Ia membela diri dengan mengatakan orang tua NT sebenarnya pernah minta Dispora Sulut memfasilitasi pembahasan persoalan ini. Namun, mereka tidak pernah hadir meski sudah dua kali diundang bertemu. 

“Intinya, orang tua siswa tidak puas anaknya tidak lulus. Dan surat dari pengadilan sudah ada meminta kami menghadap. Nanti, kita jelaskan saat sidang di pengadilan,” ujar Tommy dilansir Kompas.

Jika ada pembaca yang berpikir “cuma seleksi Paskibraka aja kok sampai diseriusin begini?” Oh jangan salah. Kisruh kejanggalan seleksi bahkan sudah ramai sejak SK diterbitkan pada 18 Maret lalu. Dikutip dari Berita Manado, sebelum mengambil langkah hukum, ibu NT yang bernama Santia Thomas sempat mendatangi ormas para alumni Paskibraka, Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Manado, untuk meminta bantuan. Ia kemudian ditemani Sekretaris PPI Manado mendatangi DPRD Manado dan Dinas Pendidikan Sulut untuk menyampaikan protes.

Seminggu kemudian, gantian Ketua Tim Seleksi Paskibraka Manado Sterry Andih yang menggelar konferensi pers.  Ia membela diri dengan menyebut satu orang dari SMKN 3 yang tiba-tiba muncul itu dipilih tim seleksi secara benar dari daftar cadangan. Sterry juga bilang murid ini telah mengikuti seleksi tahap I, sedangkan kuasa hukum keluarga NT bilangnya enggak pernah.

Seperti biasa, tidak ada yang baru di bawah matahari. Kasus ini mirip dengan yang pernah terjadi di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, dua tahun lalu. Kala itu murid bernama Koko Ardiansyah didukung seantero internet ketika mengeluhkan kejanggalan seleksi Paskibraka Labuhan Ratu.

Merasa sudah masuk tim setelah lolos tes fisik dan baris-berbaris, doi kaget namanya tidak masuk daftar siswa yang akan mengikuti karantina meski sudah diukur baju dan mendapat nomor urut 29. Koko makin tidak terima karena posisinya lalu digantikan orang lain yang tidak mengikuti seleksi Paskibraka tingkat kabupaten.

Campur tangan netizen bikin suasana memanas kala diketahui pengganti Koko itu adalah anak dari Plt. Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi. Tidak lama berselang, Koko membuat video klarifikasi yang menyebut dirinya hanya anggota cadangan. Sang anak bupati mengambil tempatnya setelah gagal mengikuti seleksi paskibraka tingkat provinsi, sehingga doi mendapat tempat di kabupaten. Bupati Andi Suhaimi sendiri sempat membela diri dan mengatakan keributan yang terjadi hanyalah akal-akalan orang yang mau menjatuhkan namanya.

Skandal yang lebih besar terjadi pada 2016. Gloria Natapraja Hamel, anggota Paskibraka nasional tahun itu, dikeluarkan dari tim pengibar bendera setelah ketahuan punya kewarganegaraan ganda. Kasus ini menimbulkan debat besar soal anak hasil perkawinan campur, sampai-sampai ibu Gloria mengajukan judicial review UU Kewarganegaraan ke MK walau akhirnya kalah. Jadi, para pembaca, isu seputar Paskibraka kadang bisa sampai seekstrem itu ditanggapi para ortu.