Aksi serikat buruh di Tangerang menolak RUU Cipta Kerja atau biasa disebut Omnibus Law. Foto oleh Fajrin Raharjo/AFP
Pada Kamis (16/9), Koalisi Masyarakat Sipil mengumumkan temuan baru soal keburukan Omnibus Law. Selain berpotensi merusak lingkungan dan merugikan buruh, ternyata RUU kontroversial ini bisa pula mengancam keberadaan kelompok aliran kepercayaan di Indonesia. Soalnya, terselip satu pasal karet yang mengatakan “aliran yang dapat menimbulkan perpecahan dan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa” bisa diawasi negara.Tebak-tebakan: siapakah yang diberi kewenangan oleh negara untuk mengawasi aliran di Indonesia? Kepolisian. Setelah punya kuasa menggerebek apa-apa berbau Komunisme dan Anarkisme versi mereka sendiri, institusi ini diwacanakan dapat perluasan kekuasaan baru untuk menertibkan kelompok minoritas.Adalah Pasal 82 dari RUU Cipta Kerja biang keladinya. Pasal ini mengubah ketentuan dalam UU 2/2002 tentang Kepolisian Pasal 15, sehingga polisi jadi berwenang:Ombudsman RI turut menolak pasal ini. Institusi Polri mereka anggap terlalu luas kuasanya tanpa diiringi definisi yang jelas. Dengan kepolisian diizinkan mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat, polisi yang harusnya menegakkan hukum kini punya hak untuk menegakkan moral."Ini catatan penting mengenai beberapa hal. Pertama adalah definisi penyakit masyarakat, aliran yang dapat menimbulkan perpecahan, dan pemeriksaan khusus," ujar Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu, dilansir Tempo. Ninik merasa perlu definisi yang jelas untuk "penyakit masyarakat" dan "pemeriksaan khusus" agar nantinya tidak subjektif dan berpotensi diskriminatif.Melihat demonstrasi damai saja bisa kena pasal makar lewat interpretasi sendiri, bayangin gimana kalau negara bebas mendefinisikan apa itu aliran sesat dan penyakit masyarakat.Omnibus Law RUU Cipta Kerja terus jadi sorotan masyarakat. Siang ini (16/7), Gerakan Buruh bersama Rakyat (Gebrak) dan mahasiswa BEM Seluruh Indonesia (SI) menggelar aksi protes di depan DPR RI, Jakarta Pusat.Pasalnya, meski ditentang, DPR RI dijadwalkan masih meneruskan pembahasan RUU Omnibus hari ini, di tengah pandemi. Lewat media sosial, tagar #AtasiVirusCabutOmnibus gencar disuarakan aktivis untuk lebih menekan pemerintah agar berfokus pada penanganan pandemi dibanding membahas Omnibus Law."Aksi damai ini merupakan peringatan bagi pemerintah dan wakil rakyat agar mendengar dan melihat penderitaan rakyat yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan jadi korban pembiaran perampasan tanah di mana-mana. Kami ingin pemerintah fokus atasi Covid-19 dan memastikan perlindungan kesejahteraan, menegakkan keadilan, serta menghormati demokrasi," ucap juru bicara aksi Gebrak Ilhamsyah, dilansir Detik.Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengatakan, ia mendapat kabar unjuk rasa hari ini terjadi karena muncul informasi DPR akan mengesahkan RUU Omnibus Law dan RUU HIP pada rapat hari ini. Ia lantas membantahnya."Kami sudah sampaikan kepada tokoh-tokoh masyarakat dan alim ulama yang meminta info kepada kami bahwa tidak benar hari ini dikabarkan rapat paripurna ada dua pengesahan RUU, yaitu RUU HIP dan RUU Omnibus Law," kata Sufmi saat dikonfirmasi Kumparan.
Iklan
- Pasal 15 ayat 1c: Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.
- Pasal 15 ayat 1d: Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
- Pasal 15 ayat 1e: Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan.
- Pasal 15 ayat 1f: Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian.
Iklan