Hukum di Indonesia

Debat Definisi Bela Diri Kembali Mencuat, Usai Korban Begal di NTB Jadi Tersangka

Publik mempertanyakan sikap polisi menetapkan lelaki di Lombok Jadi tersangka usai membunuh dua begal yang menyerangnya. Tafsir batasan bela diri di pasal 49 KUHP jadi pokok soalnya.
Kasus Lelaki Lombok jadi tersangka karena bunuh dia begal yang menyerangnya diprotes warga NTB
Ilustrasi pengendara motor di malam hari rawan begal via Getty Images

Warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial AS (34) dipepet empat orang pengendara motor saat melakukan perjalanan ke Lombok Timur, pada Minggu 10 April lalu. Bermodal senjata tajam, keempat pelaku berinisial P, OWP, WH, dan HO melakukan pembegalan dengan meminta paksa motor korban. AS menolak pasrah, ia melakukan perlawanan meski kalah jumlah, menggunakan pisau kecil yang dibawanya. Pertahanan diri ini tak diduga para begal, menyebabkan P dan OWP meninggal, sementara WH dan HO melarikan diri.

Iklan

Jenazah kedua korban ditemukan warga pada Senin (11/4) dini hari bersama sebuah motor Honda Scoopy, satu buah sabit, dan satu buah pisau. Keluarga P dan OW, dua begal yang tewas, lantas melaporkan kasus kematian kerabat mereka ke polisi. 

Kasus tersebut segera ditangani Satreskrim Polres Lombok Tengah. Aparat berhasil menemukan jejak AS, lantas menetapkannya sebagai tersangka. 

“Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi,” kata Wakapolres Lombok Tengah Ketut Taminan, Selasa (12/4), dilansir dari Antaranews. “Korban begal (AS) dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum, maupun pasal 351 KUHP ayat 3 melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang.”

Dua begal yang masih hidup, WH dan HO, juga ditetapkan sebagai tersangka dari kasus pembegalan yang dilakukan. Ketut menyebut kasus kini sudah diteruskan ke persidangan. Dua begal yang masih hidup itu diminta polisi menjadi saksi untuk kasus yang menjerat AS.

Netizen segera menyorot negatif status AS sebagai tersangka, mengingat dia hanya berusaha membela diri. Ketut mengatakan tugas polisi hanya menetapkan tersangka, perkara nantinya diputus bebas akan dibuktikan di pengadilan. Pasal 49 KUHP tentang pembelaan diri luar biasa disebut Ketut memang mempunyai kemungkinan membebaskan AS, namun itu adalah wewenang pengadilan.

Iklan

Pada Rabu (13/4) kemarin, warga berkumpul di kantor Polres Lombok Tengah menyuarakan protes atas status tersangka AS. Kelompok yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Sosial Kabupaten Lombok tersebut meminta polisi secepatnya memberikan keputusan bebas kepada AS sebagai korban begal yang membela diri. 

“Harus dikaji ulang kasus ini. Aksi kami lakukan kali ini atas dasar keresahan oleh warga Loteng. Dan penting dilakukan konsolidasi untuk mendukung supremasi hukum. Kami meminta agar Amak Santi segera dibebaskan,” ucap Tajir Sahroni, salah satu anggota aliansi pada saat orasi, dilansir dari Kumparan. Tajir menyebut apabila AS ditahan, maka akan membuat warga takut untuk melawan kejahatan di masa mendatang.

Setelah ramai di medsos dan memicu unjuk rasa, pada Kamis 14 April, AS terbebas dari penahanan, meski belum lepas dari status tersangka. “Dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa,” kata Sayum, selaku Kapolsek Raya Timur, dilansir dari CNN Indonesia. Namun, Sayum tidak membeberkan apa proses hukum selanjutnya yang akan dijalani AS.

Kasus pembelaan diri korban yang menyebabkan kematian pelaku kriminal sudah sering terjadi di berbagai wilayah. Pada 2019 di Kabupaten Malang, Jawa Timur, M (35) bersama tiga kawannya membegal dua remaja SMA yang merupakan sepasang kekasih, ZA (17) dan V (17). Kurang puas sama hasil begal, M mengatakan akan melakukan hubungan intim dengan V sebagai gantinya.

Iklan

Permintaan ini tidak diterima ZA dengan baik. “Saya emosi. Mereka ini minta agar pacar saya bersedia diajak hubungan intim tiga menit. Akhirnya saya melawan. Saya ambil pisau dan menusukkannya ke bagian dada,” kata ZA di ruang penyidikan Satreskrim Polres Malang, dikutip Suara Jatim. Tusukan ZA menembus paru-paru M sedalam 6,5-8 sentimeter, menyebabkan Misnan tewas di tempat.

ZA yang lantas menyerahkan diri ke polisi kemudian ditetapkan sebagai tersangka, meski tidak dilakukan penahanan. Sama kayak kasus AS, Kapolres Malang Yade Setiawan Ujung mengatakan meski membela diri, ZA dijerat KUHP Pasal 351 dan 338 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal.

Sikap polisi pada kasus semacam ini pada dasarnya sama: korban rampok yang membela diri ditetapkan sebagai tersangka, nanti biar vonis pengadilan yang membebaskannya apabila terbukti membela diri.

Seperti yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat pada 2018. MIB (19) yang membela diri setelah dibegal AS (18) menyebabkan sang pelaku meninggal. Status tersangka yang disematkan pada MIB akhirnya dicopot setelah persidangan menyebutkan pembelaan diri MIB diatur pada Pasal 49 KUHP.

Pasal 49 ayat 2 ini berbunyi: “pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsugn disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena seranagn atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.”

Ahli pidana Universitas Islam Indonesia Muzakkir mengatakan pasal tersebut dibuat sebagai upaya negara melindungi warganya dari kejahatan. Melalui pasal ini, negara menjamin perlindungan kepada warga untuk melindungi dirinya sendiri dari ancaman. Pembelaan diri tersebut, seperti membunuh begal, boleh dilakukan dengan syarat harus memenuhi unsur yang memaksa korban untuk bertindak.

Analoginya, kata Muzakkir, apabila pemilik mangga memasang alat setrum di pohonnya sehingga membuat pencuri meninggal dunia, dia akan tetap dikenai pidana karena menghilangkan nyawa orang tanpa diserang.

“Kalau dia duel ketika harta kekayaan dirampok, duel gitu yang membuat pelakunya mati, itu boleh. Itu artinya melakukan pembelaan diri. Kalau yang terjadi seperti itu dia bisa dibebaskan,” kata Muzakkir kepada Tirto.